Occupational Health System

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Health Monitoring and Surveillance
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Yuliani Rahmatillah ( )
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Menurut International Labour Organization (ILO) ada beberapa langkah untuk menanggulangi kecelakaan kerja : Standarisasi Inspeksi Riset teknis Riset medis.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Uu k3.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

Occupational Health System

Dasar Hukum Global OSHA 1970  pemeriksaan kesehatan diwajibkan bagi pekerja yang terpapar work/industrial hazard Rehabilitation Act, 1973  mempekerjakan ‘handicapped’  wajib  OHS sebagai rehabilitation Family and Medical Leave Act, 1993  the need of medical certification of illness and severity of health condition  ‘return to work’

Indonesia Undang-undang No. 13 tahun 2003 Undang-undang No. 3 tahun 1951 Undang-undang No. 21 Tahun 2003 Undang-undang No. 1 tahun 1970 Undang-undang No. 3 tahun 1992 Undang-undang No. 32 tahun 2004, Jo. PP No. 25 Tahun 2000 Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja : Syarat-syarat Keselamatan Kerja berisi lebih dari 50% syarat-syarat Kesehatan Kerja. Dirjen Binwasnaker melakukan pengawasan umum terhadap UU ini. Pegawai Pengawas dan Ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan Langsung thd ditaatinya UU ini dan membantu pelaksanaannya. Pemeriksaan Kesehatan TK dilakukan oleh Dokter yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi khusus (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja). Kebijakan Nasional menjadi tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja shg terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia.

UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Di Industri dan Perdagangan) pengawasan ketenagakerjaan harus diterapkan di semua tempat kerja berdasarkan perundang-undangan. Sistem pengawasannya dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 (1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Moral dan Kesusilaan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PP. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Kewenangan Pemerintah di bidang Ketenagakerjaan adalah seperti pada Pasal 2 ayat 3 yaitu : Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jamsos pekerja. Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi. Penetapan pedoman Penentuan kebutuhan fisik minimum.

Kepmendagri No. 130-67 tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota:   Kewenangan Bidang Ketenagakerjaan khususnya perlindungan tenaga kerja : Bimbingan pencegahan kecelakaan kerja Bimbingan kesehatan kerja Bimbingan pembentukan P2K3 Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemeriksaan Kecelakaan kerja Pemberdayaan pelaksanaan kegiatan Ahli K3 Pemberdayaan pelaksaan kegiatan PJK3 Pelaksanaan Penerapan SMK3 Pemberian ijin Pengesahan Sertifikat K3 Penyidikan Pelanggaran Norma K3

OHS definition A system which encompasses a wide spectrum of treatment based upon the principles that a person working industry, as anywhere else, has physical, emotional, vocational, educational, psychological, and sociological needs which has to be met to gain successful employment (Gould)

Tujuan Menjaga kesehatan dan kesejahteraan pekerja Menempatkan pekerja sesuai kapasitas emosional dan fisiknya Memberikan perawatan medis darurat maupun definitif dan rehabilitatif Mempertahankan dan meningkatkan kesehatan pekerja

Staff/ Resources Dokter Perawat Tenaga higene perusahaan Administratif Profesional lain Apoteker Psikolog Sanitarian etc Staf teknis Laboran Analis radiolog

Lingkup tugas OHS

Programs Promotive Evaluative/Preventive Curative Rehabilitative Administrative Research Other

For well employees For Ill Employees Promotif Education Wellness/Fitness Program Evaluatif/ Preventif Pre employment exam Periodic exam ( berkala) Health status classification Health education Plant Sanitation First Aid Training Immunization Laboratory procedure ( termasuk penggunaan obat) APD Pemeriksaan dan pencatatan kondisi yang berubah ( missal visus, fungsi paru) Pemeriksaan derajat keparahan penyakit/kondisi Menentukan langkah preventif yang bias dilakukan Treatment Emergency on immunization/ examination procedure Emergency response  baik untuk kecelakaaan kerja/ penyakit akibat kerja atau bukan akibat kerja Ambulance Rujukan Konseling  ( termasuk penggunaan obat) Fisioterapi

For well employees For Ill Employees Rehabilitatif Rujuk/penyesuaian/koreksi terhadap kondisi yang dapat mempengaruhi produktivitas Penyesuaian terhadap pekerja dengan keterbatasan ( cacat) Rujukan ke terapi rehabilitative Konseling pekerja ‘return to work’ setelah injury/illness Konseling pekerja yang mendapat pelayanan kesehatan di tempat lain Administratif Rekomendasi ke HRD  placement Health record Reporting Maintenance APD dan P3K Health record and reporting Statistical report Pelaporan  kasus khusus Research Research project Research Project Other Orientasi pekerja baru/ di bidang kerja baru Kerjasama institusi Konsultasi tentang kondisi pekerja termasuk group dinamik, psikologis

Thank You