Occupational Health System
Dasar Hukum Global OSHA 1970 pemeriksaan kesehatan diwajibkan bagi pekerja yang terpapar work/industrial hazard Rehabilitation Act, 1973 mempekerjakan ‘handicapped’ wajib OHS sebagai rehabilitation Family and Medical Leave Act, 1993 the need of medical certification of illness and severity of health condition ‘return to work’
Indonesia Undang-undang No. 13 tahun 2003 Undang-undang No. 3 tahun 1951 Undang-undang No. 21 Tahun 2003 Undang-undang No. 1 tahun 1970 Undang-undang No. 3 tahun 1992 Undang-undang No. 32 tahun 2004, Jo. PP No. 25 Tahun 2000 Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja : Syarat-syarat Keselamatan Kerja berisi lebih dari 50% syarat-syarat Kesehatan Kerja. Dirjen Binwasnaker melakukan pengawasan umum terhadap UU ini. Pegawai Pengawas dan Ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan Langsung thd ditaatinya UU ini dan membantu pelaksanaannya. Pemeriksaan Kesehatan TK dilakukan oleh Dokter yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi khusus (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja). Kebijakan Nasional menjadi tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja shg terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia.
UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Di Industri dan Perdagangan) pengawasan ketenagakerjaan harus diterapkan di semua tempat kerja berdasarkan perundang-undangan. Sistem pengawasannya dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 (1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Moral dan Kesusilaan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PP. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Kewenangan Pemerintah di bidang Ketenagakerjaan adalah seperti pada Pasal 2 ayat 3 yaitu : Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jamsos pekerja. Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi. Penetapan pedoman Penentuan kebutuhan fisik minimum.
Kepmendagri No. 130-67 tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota: Kewenangan Bidang Ketenagakerjaan khususnya perlindungan tenaga kerja : Bimbingan pencegahan kecelakaan kerja Bimbingan kesehatan kerja Bimbingan pembentukan P2K3 Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemeriksaan Kecelakaan kerja Pemberdayaan pelaksanaan kegiatan Ahli K3 Pemberdayaan pelaksaan kegiatan PJK3 Pelaksanaan Penerapan SMK3 Pemberian ijin Pengesahan Sertifikat K3 Penyidikan Pelanggaran Norma K3
OHS definition A system which encompasses a wide spectrum of treatment based upon the principles that a person working industry, as anywhere else, has physical, emotional, vocational, educational, psychological, and sociological needs which has to be met to gain successful employment (Gould)
Tujuan Menjaga kesehatan dan kesejahteraan pekerja Menempatkan pekerja sesuai kapasitas emosional dan fisiknya Memberikan perawatan medis darurat maupun definitif dan rehabilitatif Mempertahankan dan meningkatkan kesehatan pekerja
Staff/ Resources Dokter Perawat Tenaga higene perusahaan Administratif Profesional lain Apoteker Psikolog Sanitarian etc Staf teknis Laboran Analis radiolog
Lingkup tugas OHS
Programs Promotive Evaluative/Preventive Curative Rehabilitative Administrative Research Other
For well employees For Ill Employees Promotif Education Wellness/Fitness Program Evaluatif/ Preventif Pre employment exam Periodic exam ( berkala) Health status classification Health education Plant Sanitation First Aid Training Immunization Laboratory procedure ( termasuk penggunaan obat) APD Pemeriksaan dan pencatatan kondisi yang berubah ( missal visus, fungsi paru) Pemeriksaan derajat keparahan penyakit/kondisi Menentukan langkah preventif yang bias dilakukan Treatment Emergency on immunization/ examination procedure Emergency response baik untuk kecelakaaan kerja/ penyakit akibat kerja atau bukan akibat kerja Ambulance Rujukan Konseling ( termasuk penggunaan obat) Fisioterapi
For well employees For Ill Employees Rehabilitatif Rujuk/penyesuaian/koreksi terhadap kondisi yang dapat mempengaruhi produktivitas Penyesuaian terhadap pekerja dengan keterbatasan ( cacat) Rujukan ke terapi rehabilitative Konseling pekerja ‘return to work’ setelah injury/illness Konseling pekerja yang mendapat pelayanan kesehatan di tempat lain Administratif Rekomendasi ke HRD placement Health record Reporting Maintenance APD dan P3K Health record and reporting Statistical report Pelaporan kasus khusus Research Research project Research Project Other Orientasi pekerja baru/ di bidang kerja baru Kerjasama institusi Konsultasi tentang kondisi pekerja termasuk group dinamik, psikologis
Thank You