Pertemuan 3 Dasar Hukum Penanaman Modal, Fasilitas Bagi Investor dan Hak Transper dan Repatrisasi
Dasar Hukum Penanaman Modal: Dalam hal pembahasan dasar hukum penanaman modal, akan dikemukakan sebagai berikut : 1. Sebelum keluarnya UU No.25/2007 : yaitu a. UU Nomor 1 Tahun 1967 ttg PMA dan telah diubah dgn UU Nomor 11 tahun 1970, b. UU Nomor 6 Tahun 1968 ttg PMDN dan telah diubah dgn UU Nomor 12 Tahun 1970. c. Keputusan Presiden dan Kep.Menkeu R.I yang terkait masalah penanaman modal di Indonesia.
2. Setelah keluarnya UU No. 25/2007 yang menjadi dasar hukum penanaman 2. Setelah keluarnya UU No.25/2007 yang menjadi dasar hukum penanaman modal di Indonesia hanya ada 1 (satu) Undang undang yaitu : UNDANG- UNDANG NOMOR 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jadi undang-undang sebelumnya tidak berlaku lagi sepanjang yang sudah diatur dalam undang-undang No.25 Tahun 2007 berikut peraturan pelaksanaannya, tapi aturan pelaksanaan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam UU No.25/2007. Hal yang termasuk dalam ini yaitu perjanjian intrernasional ,baik bilateral, regional maupun multilateral dalam bidang penanaman modal yang disetujui Pemerintah Indonesia, tetap berlaku sampai berakkhir perjanjian tersebut. Jadi dengan UU yang baru ini mengatur Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia.
Fasilitas bagi investor menurut UU No.25/2007 yaitu : Fasilitas Fiskal, Kemudahan hak atas tanah, Pelayanan Imigrasi, Kemudahan Impor, Ketenagakerjaan. Hal-hal yang disebutkan diatas merupakan garis besar dari fasilitas yang ditentukan oleh UU No.25 Tahun 2007
Hak Transper dan Repatriasi Masalah hak transper dan repatriasi modal dalam valuta asing merupakan hal yang penting dalam suatu penanaman modal ,terutama dalam penanaman modal langsung. Pasal 8 ayat (3) UU No.25/2007 mengatur tentang transper dan repatriasi modal dalam valuta asing a.l : Modal, Keuntungan,bunga bank, deviden dan pendapatan lain, Dana yang diperlulan untuk : a.pembelian bahan baku dan penolong,barang setengah jadi atau barang jadi atau
b. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal, Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal, Dana untuk pembayaran kembali pinjaman, Royalty atau biaya yang harus dibayar, Pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal, Hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal, Kompensasi atas kerugian, Kompensasi atau pengambilalihan,
Pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan tehnis,biaya yang harus dibayar untuk jasa tehnik dan menejemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek,dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual, Hasil penjualan aset sebagai akibat pengalihan aset yang dimiliki oleh penanam modal kepada pihak lain yang diinginkan oleh penanam modal.
Tugas Mahasiswa Jelaskan apa yang menjadi dasar hukum dari penanaman modal di Indonesia sekarang ini ? Jelaskan dalam undang -undang penanaman modal tentang fasilitas apa ytang akan diberilkan kepada calon investor ? Apa yang Sdr ketahui tentang Hak transper dan repatriasi tersebut ? Jelaskan apa saja yang masuk dalam hak transper dan repatriasi tersebut ?