Dasar Hukum Penanaman Modal:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Uang dan Lembaga Keuangan
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Menciptakan Iklim Investasi
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Tentang Keuangan Negara
Hukum Pasar Modal.
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Segi Hukum Kartu Kredit
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
PEMBERHENTIAN (PHK).
Utang dalam Kepailitan
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
ASPEK HUKUM BISNIS.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
INVESTASI LANGSUNG Variasi Investasi Langsung
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
PENGANGGARAN SANITASI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
Uang dan Lembaga Keuangan
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Uang dan Lembaga Keuangan
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
BAB 4. MODAL DALAM PERUSAHAAN
INVESTASI LANGSUNG Variasi Investasi Langsung
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Kegiatan Belajar 4 PERENCANAAN BISNIS Modul 6
Perjanjian Kerja Antar-Kerja Antar-Negara. PENDAHULUAN undang-undang dasar 1945,pasal 27 ayat(2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas.
Biro Hukum dan Organisasi
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Pertemuan 3 Dasar Hukum Penanaman Modal, Fasilitas Bagi Investor dan Hak Transper dan Repatrisasi

Dasar Hukum Penanaman Modal: Dalam hal pembahasan dasar hukum penanaman modal, akan dikemukakan sebagai berikut : 1. Sebelum keluarnya UU No.25/2007 : yaitu a. UU Nomor 1 Tahun 1967 ttg PMA dan telah diubah dgn UU Nomor 11 tahun 1970, b. UU Nomor 6 Tahun 1968 ttg PMDN dan telah diubah dgn UU Nomor 12 Tahun 1970. c. Keputusan Presiden dan Kep.Menkeu R.I yang terkait masalah penanaman modal di Indonesia.

2. Setelah keluarnya UU No. 25/2007 yang menjadi dasar hukum penanaman 2. Setelah keluarnya UU No.25/2007 yang menjadi dasar hukum penanaman modal di Indonesia hanya ada 1 (satu) Undang undang yaitu : UNDANG- UNDANG NOMOR 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jadi undang-undang sebelumnya tidak berlaku lagi sepanjang yang sudah diatur dalam undang-undang No.25 Tahun 2007 berikut peraturan pelaksanaannya, tapi aturan pelaksanaan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam UU No.25/2007. Hal yang termasuk dalam ini yaitu perjanjian intrernasional ,baik bilateral, regional maupun multilateral dalam bidang penanaman modal yang disetujui Pemerintah Indonesia, tetap berlaku sampai berakkhir perjanjian tersebut. Jadi dengan UU yang baru ini mengatur Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia.

Fasilitas bagi investor menurut UU No.25/2007 yaitu : Fasilitas Fiskal, Kemudahan hak atas tanah, Pelayanan Imigrasi, Kemudahan Impor, Ketenagakerjaan. Hal-hal yang disebutkan diatas merupakan garis besar dari fasilitas yang ditentukan oleh UU No.25 Tahun 2007

Hak Transper dan Repatriasi Masalah hak transper dan repatriasi modal dalam valuta asing merupakan hal yang penting dalam suatu penanaman modal ,terutama dalam penanaman modal langsung. Pasal 8 ayat (3) UU No.25/2007 mengatur tentang transper dan repatriasi modal dalam valuta asing a.l : Modal, Keuntungan,bunga bank, deviden dan pendapatan lain, Dana yang diperlulan untuk : a.pembelian bahan baku dan penolong,barang setengah jadi atau barang jadi atau

b. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal, Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal, Dana untuk pembayaran kembali pinjaman, Royalty atau biaya yang harus dibayar, Pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal, Hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal, Kompensasi atas kerugian, Kompensasi atau pengambilalihan,

Pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan tehnis,biaya yang harus dibayar untuk jasa tehnik dan menejemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek,dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual, Hasil penjualan aset sebagai akibat pengalihan aset yang dimiliki oleh penanam modal kepada pihak lain yang diinginkan oleh penanam modal.

Tugas Mahasiswa Jelaskan apa yang menjadi dasar hukum dari penanaman modal di Indonesia sekarang ini ? Jelaskan dalam undang -undang penanaman modal tentang fasilitas apa ytang akan diberilkan kepada calon investor ? Apa yang Sdr ketahui tentang Hak transper dan repatriasi tersebut ? Jelaskan apa saja yang masuk dalam hak transper dan repatriasi tersebut ?