JASA-JASA BANK KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN, MANAJEMEN, 2 SKS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Advertisements

JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
INKASO (COLLECTION) DAN KLIRING (CLEARANCE)
Pengertian Jasa Bank Lainnya
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
Jasa-Jasa Bank Lainnya
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
SUMBER-SUMBER DANA BANK
BANK GARANSI Pengertian :
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK PERTEMUAN 2.
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Sumber-sumber Dana Bank
INKASO.
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE, S.Kom Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom1 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
Lalu lintas pembayaran
RUANG LINGKUP BISNIS BANK UMUM
KARTU KREDIT DOSEN PENGAMPU : RETNOSARI, S.Pd Disusun oleh : KELOMPOK 6 1.EKA KARTIKAWATI AZIZAH( ) 2.LUKMAN HAKIM( ) 3.NURUL SUCI QURNIANINGSIH( )
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
Produk dan Jasa Bank Rita Tri Yusnita Sumber:
Jasa-Jasa Bank Lainnya
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
JASA-JASA BANK KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN, MANAJEMEN, 2 SKS.
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainnya
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Manajemen Jasa Perbankan
Jasa-Jasa Lembaga Perbankan
Bisnis Perbankan.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PRODUK FUNDING, SUKU BUNGA DAN JASA-JASA PERBANKAN Oleh :
Sumber-sumber Dana Bank
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bank dan Lembaga Keuangan
Proses dan Prosedur Impor
Copyright by Dhoni Yusra
Sumber-sumber Dana Bank
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Produk dan Jasa Bank Sumber:
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Copyright by Dhoni Yusra
BANK UMUM Pengertian : Menurut jenisnya Bank terdiri dari :
BAB XIII EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
Sumber-sumber Dana Bank
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
Jasa-jasa perbankan.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
JASA-JASA BANK LAINNYA
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

JASA-JASA BANK KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN, MANAJEMEN, 2 SKS

TUJUAN PERKULIAHAN Mahasiswa memahami mengenai jasa-jasa bank Mahasiswa memahami mekanisme kerja jasa yang diberikan bank Mahasiswa memahami manfaat jasa yang diberikan bank terhadap kemudahan transaksi nasabah. Mahasiswa memahami mengenai pendapatan bank yang didapat dari fee dari pelayanan jasa keuangan yang diberikan kepada nasabah

Latar Belakang Tugas utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit (pinjaman). Selain itu, bank juga menawarkan jasa-jasa untuk membantu kelancaran lalu lintas pembayaran, baik lokal maupun internasional. Jasa tersebut umumnya dikenal dengan istilah jasa keuangan.

Keuntungan Bank Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah sematamata, namun juga untuk mencari keuntungan yang disebut dengan fee based Keuntungan pokok perbankan didapat dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit (spread based). Bank juga memperoleh keuntungan dari biaya transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya (fee based). Bentuk keuntungan dari jasa-jasa bank ini  biaya administrasi, by.kirim, by.tagih, by.provisi, by.sewa, by.iuran, dll

Jenia Jasa-Jasa Bank Kiriman uang (transfer) Kliring (clearing) Inkaso (collection) Safe Deposit Box (SDB) Bank Card Bank Notes Travellers Cheque Letter of Credit (L/C) Bank Garansi dan Referensi Bank Memberikan jasa-jasa di Pasar Modal Menerima setoran-setoran: pembayaran listrik, telepon, air, pajak, dll Melakukan pembayaran: gaji, pensiun, bonus, dividen, dll

Transfer Pengiriman uang (transfer) adalah jasa pelayanan bank untuk mengirimkan sejumlah uang (dana) dalam rupiah atau valuta asing kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di suatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengirim. Besarnya biaya kirim tergantung sarana yang digunakan dan jarak tempat tujuan pengiriman. Dalam proses transfer, terdapat 4 pihak yang terlibat : Remitter, yaitu pihak yang mengajukan permohonan pengiriman uang. Beneficiary, yaitu pihak yang menerima pengiriman uang dari remitter. Remitting Bank, yaitu bank yang melakukan pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter. Paying Bank, yaitu bank yang melakukan pembayaran uang kepada benefeciary.

Transfer dapat dibagi ke dalam 2 golongan : Transfer keluar, transfer yang terjadi karena bank bertindak sebagai remitting bank. Transfer masuk, transfer yang diterima bank dan bank yang bersangkutan bertindak sebagai paying bank Sarana yang digunakan dalam jasa transfer tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memperngaruhi kecepatan pengiriman dan besarnya biaya pengiriman. Sarana yang biasa digunakan adalah: Surat Telex Telepon/Handphone Faksimile On line komputer, dll

Cara Pengiriman Uang : Pengiriman uang cara on line (interbranch transfer), EFT (electronic fund transfer) Pengiriman uang dengan telex (Telegrafic Transfer) Pengiriman dengan SWIFT (Society Worldwide Interbank Fund Transfer) Pengiriman dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft) Pengiriman dengan Cek Luar Negeri atau IMO (International Money Order)

Keuntungan transfer : A. Bagi nasabah : Pengiriman uang lebih cepat Aman sampai tujuan Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon/handphone/media lain, melalui pembebanan rekening Prosedur mudah dan murah Dapat mengirimkan kebeberapa tempat tujuan sekaligus Pengiriman uang dapat dilakukan dengan cara pembebanan rekening nasabah yang bersangkutan Bagi Bank akan memperoleh: Biaya kirim Biaya provisi dan komisi Pelayanan kepada nasabah

Kliring Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang (penagihan cek atau BG) antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan dikoordinir oleh bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring disebut dengan peserta kliring dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari BI. Tujuan utama dilaksanakan kliring oleh BI, antara lain : Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank diseluruh indonesia Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Warkat-warkat yang dapat dikliring/diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat yg berasal dari dalam kota sperti : Cek, Giro Bilyet (BG), Wesel Bank, Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, Lalu lintas Giral (LLG)/nota kredit. Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdari dari: Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG) Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG) Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Beberapa alasan penolakan kliring pada penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan: Cek atau BG salah Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo Materai tidak ada atau tidak cukup Jumlah yang tertulis di angka & huruf berbeda Tanda tangan tidak sama/berbeda Coretan / perubahan tidak ditanda tangani Cek atau BG sudah kadaluarsa Resi belum kembali Endorsment cek tidak benar Rekening sudah ditutup Dibatalkan penarikan Rekening diblokir oleh berwajib Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna Dan alasan lainnya

Skema Sistem Kliring Elektronik 2 CEK Bank A BANK X Pak U mempunyai tabungan di Bank X BI 3 Penyerahan warkat kliring (Session I) CEK Bank A 1 Barang CEK Bank A 5 Penerimaan/Penolakan Warkat (Session II) 6 BANK A Pak E mempunyai giro di Bank A 4 CEK Bank A Penerimaan Warkat (Pertemuan I/pagi)

Pemindahbukuan rekening giro Warkat Kliring Sistem Kliring Cek Bilyet Giro Wesel Bank Untuk Transfer Surat Bukti Penerimaan Transfer Nota Debet Nota Kredit Manual Semi Otomasi Otomasi Elektronik Penyelesaian Akhir (Settlement) Pemindahbukuan rekening giro masing-masing Bank di BANK Indonesia

The paper cheque is just a carrier of information. MAKER (DRAWER) DATE CHEQUE NUMBER AMOUNT CURRENCY AUTHORIZED SIGNATURE OF MAKER’S AGENT DRAWEE BANK PAYEE DRAWER ACCOUNT DRAWEE BANK The paper cheque is just a carrier of information. Electronic transmission is better. We dematerialize the cheque (remove the paper). 0 6 1 3 0 0 1 8 1 8 4 3 1 0 1 4 3 7 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 U S D 0 6 5 2 0 0 3 5 6 4 2 5 0 2 0 0 1 0 1 3 0 DRAWER ACCOUNT NUMBER DRAWEE BANK CHEQUE AMOUNT CURRENCY PAYEE DATE Only the information is sent to the clearing house

Inkaso Merupakan penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan (luar kota/negeri). Proses penyelesaian Inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi kedalam 2 bagian : Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. Keuntungan Inkaso : Menghemat biaya Menghemat waktu Menghindari risiko kehilangan

Safe Deposit Box Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya, dengan jalan menyewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Kegunaan dari SDB : untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat/dokumen lainnya.

SDB juga dapat digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: Emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya. Larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah sbb: Narkotik dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya. Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sbb: biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, pelayanan nasabah

Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB: Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan: Peralatan keamanan canggih SDB terbuat dari baja tahan api Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang SDB maupun bank

Biaya yang dikenalkan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu: Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa biasanya dibayar per tahun. Setoran jaminan, meruapakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.

Bank Card Bank card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti : supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dsb. Kartu ini juga dapat berfungsi sebagai ATM/kartu dapat diuangkan.

Sistem kerja bank card : Cara kerja kartu ini dimulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada Bank anak menerbitkan kartu bila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayaran Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian Bank akan menagih ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang ditentukan.

Macam-macam Bank Card Kartu kredit lokal Kartu kredit internasional Dari segi fungsi : Charge card Credit card Debet card Cash card Check guarantee Berdasarkan wilayah : Kartu kredit lokal Kartu kredit internasional

Keuntungan Bank Card Keuntungan bagi pihak bank dan lembaga pembiayaan: Iuran tahunan Bunga Biaya administrasi Biaya denda Keuntungan bagi pemegang kartu : Kemudahan berbelanja Kemudahan memperoleh uang tunai Bonafiditas Keuntungan bagi pedagang (merchant) : Meningkatkan omset penjualan Sebagai bentuk pelayanan

Kartu Kredit Kartu kredit merupakan salah satu bank card yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Kartu kredit dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah. 3 pihak yang terlibat langsung untuk setiap transaksi penggunaan dan pembayaran kartu kredit : Bank dan Lembaga Pembiayaan, pihak pembayar kartu kredit yang ditagihkan oleh pedagang (merchant) Pedagang (merchant), mitra bank dan lembaga pembiayaan, sebagai tempat belanja bagi pemegang kartu. Pemegang Kartu (cardholder), nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit sekaligus merupakan pihak yang berhak menggunakan kartu kredit tersebut.

Sistem kerja kartu kredit: Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan. Bank atau perusahaan pembiayaan akan menerbitkan kartu, apabila disetujui, setelah melakukan penelitian terhadap kredibilitas (kepercayaan dan capabilitas (kemampuan) calon nasabah, kemudian kartu tersebut diserahkan ke nasabah pemegang kartu. Dengan kartu yang telah disetujui pemegang kartu dapat melakukan pelbagai transaksi pembelanjaan atau pembayaran di berbagai tempat yang mengikat perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan atau mengambil uang tunai di berbagai ATM.

Apabila nasabah melakukan transaksi, maka sistem kerja penagihannya adalah sebagai berikut : 1. Pemegang kartu melakukan transaksi dengan menunjukkan kartu dan menandatangani bukti belanja untuk memastikan kepemilikan kartu. 2. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksi dengan nasabah dengan pihak pedagang. 3. Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada pedagang sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati 4. Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih ke pemegang kartu berdasarkan bukti transaksi sampai batas waktu yang telah ditentukan 5. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan dikenakan denda yang disertai suku bunga yang telah ditetapkan.

Bank Notes Bank notes merupakan uang kartal yang dilekuarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “devisa tunai”. Pengelompokan bank notes berdasarkan kategori sbb: Bank notes mudah diperjualbelikan Nilai tukar terkendali/stabil Frekuensi penjualan sering terjadi Dan pertimbangan lainnya Dalam setiap transasi jual beli bank notes ada 2 macam kurs yang digunakan : Kurs jual pada saat menjual bank notes, artinya dalam hal ini nasabah membeli bank notes Kurs beli pada saat bank membeli bank notes, artinya dalam hal ini nasabah menjual bank notes

Alasan bank tidak menerima penjualan dan pembelian bank notes yaitu: Kondisi bank notes cacat/rusak Tergolong dalam valuta lemah Tidak memiliki persediaan Diragukan keabasahannya Contoh bank notes kuat: USD, SGD, GBP, AUD. DEM, YPN, HKD. Sedangkan bank notes yang lemah: ITL, NLG, FRF, CAD, NZD, MYR,THB

Travellers Cheque Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa turis. Travellers Cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Perbedaan antara personal cheque dengan travellers cheque Persenoal Cheque Umurnya mak. 70 hari Hanya dapat diuangkan pada bank di mana dibuka rekening Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek Dikenakan bea materai Tanda tangan dibubuhkan pada saat cek diterbitkan Dapat ditandatangani lebih dari dua orang Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan dana dibank Cek biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan Travellers Cheque Umurnya tidak dibatasi tergantung dari bank yang menerbitkan Dapat dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkan Besarnya nilai travellers cheque dalam bentuk pecahan tertentu Tidak dikenakan materai Tanda tangan dibubukkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan Hanya ditandatangani oleh sat orang (yang berhak) TC pada hakikatnya bukan berasal dari simpanan di bank TC jika hilang daipat diganti sesuai dengan nominal yang hilang tersebut.

Letter of Credit / LC LC merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor – impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan LC adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.

Jenis-jenis L/C antara lain: a Jenis-jenis L/C antara lain: a. Revocable L/C Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary. b. Irrevocable L/C Kebalikan dari revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat. c. Sight L/C Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank d. Usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen e. Restricted L/C Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C

f. Unresticted L/C L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun g. Red clause L/C Merupakan L/C dinama bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen h. Transferable L/C Merupakan L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya. i. Revolving L/C L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang j. dll.

Dokumen-dokumen dalam proses penyelesaian L/C meliputi: Bill of lading (B/L) atau konosemen B/L berfungsi sebagai: Bukti tanda pengiriman Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang Draft (Wesel) Faktur (invoice) Asuransi Daftar pengepakan (packing list) Certificate of origin Certicate of inspection Dan lain-lain

Cara pembayaran lainnya adalah : Pembayaran dimuka (Advance Payment) Wesel Inkaso (Collection Draft) dengan syarat D/P (dokumen againt payment) atau D/A (dokumen againt acceptance) Perhitungan kemudian (Open Account)

BAGAN MEKANISME TRANSAKSI L/C (5) Pengapalan barang Applicant/importir Beneficiary/exportir (1) Sales Contract DOKUMEN ADVIS L/C (2) (4) (8) APLIKASI L/C (9) $ DOKUMEN (10) $ (6) (3) L/C (7) DOKUMEN $ (11) ADVISING BANK-BANK PENERUS L/C ISSUING BANK-BANK PEMBUKA L/C

Proses Mekanisme Transaksi L/C : Terjadi kesepakatan transaksi jual-beli Importir meminta “Issuing Bank” (Bank Devisa) membuka L/C. Issuing Bank membuka LC kepada Bank Correspondence atau advising Bank (Bank penerus L/C) di LN. Advising Bank meneruskan/advis L/C kepada beneficiary (Eksportir/ Penjual) Eksportir mengapalkan barang ke importir. Dokumen pengapalan (Bill of Lading + Faktur) disampaikan eksportir ke Advising Bank atau Negotiating bank Advising Bank mengirim dokumen tersebut ke Issuing Bank Advising/Negotiating Bank membayar kepada eksportir. Issuing Bank menyampaikan dokumen kepada importir Importir membayar kepada Issuing/Negotiating Bank Issuing Bank membayar kepada Advising/Negotiating Bank.

Bank Garansi Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat perjanjian. Didalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak yang terlibat yaitu: Pihak penjamin (bank) Pihak terjamin (nasabah) Pihak penerima jaminan (pihak ketiga)

Tujuan pemberian bank garansi oleh bank kepada pihak penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sbb: Memberi bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.

Bank Garansi terdiri dari berbagai jenis dilihat dari tujuannya sebagai berikut: Bank Garansi untuk penanguhan bea masuk => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan. Bank garansi untuk pita cukai tembakau => diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atau rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran. Bank garansi untuk tender dalam negeri =>diberikan kepada baowheer (yang memberik pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender.

d. Bank Garansi => diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima bouwheer. e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan => diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan. f. Bank garansi untuk tender luar negeri => diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang manaa bouwheer adalah pihak luar negeri

g. Bank garansi untuk perdagangan => diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan. h. Bank garansi untuk penyerahan barang => diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang =>diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

Pelaku-pelaku bank garansi : Bank, adalah penjamin dengan menerbitkan dan membayar sertifikat bank garansi atas nama kontraktor. Nasabah (kontraktor), adalah pemborong yang dijamin dan meminta sertifikat bank garansi kepada bank. Pemilik proyek, adalah pihak yang mnerima jaminan dan pemegang sertifikat bank garansi serta yang dapat mencairkannya, jika pemborong cedera janji. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan garansi : Biaya provisi, merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya administrasi, merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Bea materai, merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Jenis-jenis Bank Garansi : Bid (tender) Bond Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh pihak penjamin (guarantor) atas permintaan peserta tender (principal) kepada pihak penyelenggara tender (beneficiary) dimana penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar kepada penyelenggara tender sampai sejumlah tertentu, jika peserta tender tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemegang tender. Payment bond Suatu pengambilalihan kewajiban oleh pihak penjamin atas permintaan distributor kepada pihak produsen di mana si penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar kepada produsen sampai sejumlah tertentu Performance bond Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh pihak penjamin atas permintaan supplier kepada pembeli produsen di mana si penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar kepada pembeli sampai sejumlah uang tertentu Advance payment bond Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh pihak penjamin atas permintaan supplier kepada pembeli sampai sejumlah uang tertentu,di mana peminjam mengambil alih kewajiban untuk membayar minimal sebesar uang muka yang telah diberikan pembeli. Maintenance bond

Keuntungan bank garansi : Bagi pemilik proyek Penyusunan anggaran lebih mudah dan pasti karena penyediaan barang telah dikontrak leveransir Pelaksanaan proyek lebih terjamin karena penjaminnya ada 2 pihak Persediaan teknis barang-barang relatif sedikit, kerusakan kecil, dan pergudanagan juga kecil,persediaan barang-barang cukup dengan persediaan ekonomis saja Pengaruh inflasi dapat dikurangi karena pembelian telah dijamin oleh kontraktor dan bank garansi. Bagi bank (penjamin) Sumber pendapatan bank dari provisi/komisi Sumber dana bagi bank, jika agunan bank garansi uang tunai Memperluas kegiatan operasional bank Menyalurkan kredit tanpa dananya sendiri Bagi pendorong ( si terjamin) Dapat mengikuti tender proyek Adanya kepastian pekerjaan atau pnjualan barang-barang

Jasa-jasa di Pasar Modal Jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain: Penjamin emisi (underwriter) Penjamin (guarantor) Wali amanat (trustee) Perantara perdagangan efek/pialang (broker) Pedagang efek (dealer) Perusahaan pengelola dana (investment company)

Jasa Setoran / Pembayaran Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain: Pembayaran Listrik Pembayaran telepon Pembayaran pajak Pembayaran uang kuliah Pembayaran rekening air Setoran ONH

Pembayaran lain Gaji Pensiun Bonus Hadiah Deviden