AMERICA LEGAL REALISM Look at what the lawyer do and not at what they say to do The operation of the law Emphasizes the need for empirical basis for legal sciences Menolak Predictive theory of law
PAPER RULES / RIGHT Pemikiran Lama / Tradisi Hukum Tertulis Cenderung terlalu bersifat akademis, tidak realistis, terpisah dari realita keberadaan hukum itu sendiri
REAL RULES / RIGHT Apa yg dilakukan oleh pengadilan terhadap kasus yg dihadapinya Isness Official regulatory behaviour Oughtness
GROUP AKHLI HUKUM Job Cluster Stuf of the law Craft of the law Low Jobs Men of the law Craftmen Law Craft Common law tradition Profesional judicial office
Formal Style - Dasar utama suatu putusan hakim tersembunyi dibelakang hal yang rasional -The ortodox ideology - The rules of law – legislator - Deductive - Generalization
Grand Style - Hakim mendasarkan putusannya pada akar dari hukum itu sendiri, yaitu yg berada didalam kebutuhan masyarakat ( in social need ) - Bekerja dgn baik - Bergerak dgn tujuan yg diukur dgn kebutuhan - Suatu cara yang terbaik
PITLO dan SUDIKNO. M Rechsvinding Penegakan hukum dan pelaksanaan hukum sering merupakan penemuan hukum dan tidak sekedar penerapan hukum Aliran KonservatifAliran Progresif Hukum dan peradilan hanya utk mencegah kemerosotan moral dan nilai-nilai lain Hukum dan peradilan meru- pakan alat utk perubahan sosial
Prof. Dr. Paulus. E.L, SH Common Law Jurisprudence Coercive force of binding presendent Civil Law Jurisprudent Persuasive force of binding presedent Kesimpulan - Kedua-duanya secara teoritis dpt dibedakan, tetapi … - Secara praktis hampir tidak ada bedanya