MAJELIS KONSTITUANTE 20 September 1955 diselenggarakan Pemilihan Umum untuk anggota DPR. 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante (Sidsang pembuat UUD) 16 Dapil, 208 kabupaten, kecamatan, dan desa. DPR hasil Pemilu bertanggotakan 272 orang (1= ). Dilantik tgl 20 Maret 1956 Konstituante 542 orang. Dilantik tgl 11 Nopember 1956
Majelis Konstituante Fraksi di DPR al : Fraksi Masyumi (60), fraksi PNI (58), fraksi NU (47), fraksi PKI (32), fraksi Nasional Progresif (11), fraksi Pendukung Proklamasi (11), dan 12 fraksi serta1 org tdk berfraksi = 272 org. Majelis Konstituante mulai bersidang tgl 10 Nopember Angg Konstituante terdiri dari puluhan wakil-wakil partai. Terpecah dalam berbagai ideologi. 2 tahun bersidang blm menghasilkan UU
Majelis Konstituante Situasi politik di lapangan semakin memanas (kembali kepada UUD 1945) 25 April 1959 Presiden Soekarno berpidato untuk kembali ke UUD 1945 (diperdebatkan) Pungutan suara. Hasil pemungutan mayoritas kembali kepada UUD 195 tetapi tdk mencapai 2/3 dr jumlah suara yg masuk sbgmana ditentukan dlm Pasal 137 UUD 1950
Majelis Konstituante 3 Juni 1959 Penguasa Perang Pusat mengeluarkan larangan kegiatan politik (peraturan no.PRT/PEPERPU/040/1959). Reses dan pernyataan untuk tdk menghadiri sidang Konstituante lagi. Keluar Dekrit Presiden 5 Juli Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) dibubarkan 10 Juli Kesediaan DPR untuk bekerja terus, dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun DPR menjlnkan tugas menurut UUD 1945.
Majelis Konstituante Harun Nasution, Dr Roeslan Abdulgani : Majelis Konstituante menjadi forum perdebatan politik, tanpa hasil konkrit sedikitpun. Mr Wilopo Ketua Umum Majelis Konstituante : Sudah dapt menyelesaikan 90 % dari tugasnya. Jika diberikan kesempatan (tanpa intervensi pihak lain) bbrp bulan lagi, niscaya Majelis ini dpt melaksanakan 100 % dr tugasnya. George Mc.Turman Kahin, Guru Besar Univ.Cornell AS : Kalaulah Soejkarno tdk mengakhiri kehidupan Konstituante itu dengan begitu kasar….sesungguhnya ada satu kesempatan baik dan wajar untuk mencapai persetujuan (George dalam Endang Saifuddin Anshari, 1986 : 101)
Majelis Konstituante 22 Juni 1963, Jend Haris Nasution. Sebagai cara yang paling tepat untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin yang sesuai dengan kepribadian Indonesia. Hamka angg. Masyumi. 6 Mei Kekuasaan terkumpul dlm satu tangan bernamalah “totaliter”. Tetapi karena totaliter tdk populer, ditukarelah namanya jadi Demokrasi Terpimpin
Majelis Konstituante Pandangan Pemerintah : 1. rumusan Kabinet 19 Feb 1959 : hanya sekedar diakui adanya Piagam Jakarta 2.Keterangan di depan DPR 2 Maret 1959 : Pemerintah mengakui pula adanya Piagam Jakarta 3. Presiden Soekarno 22 April 1959 : Piagam Jakarta adalah dokumen historis yg mempelopori dan mempengaruhi pembentukan UUD 1945
Majelis Konstituante 4. Di depan Konstituante 21 Mei 1959 : mengakui adanya Piagam Jakarta sbg dokumen historis yg menjiwai penyusunannya Pembukaan UUD 1945 yg menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi. M Yamin, justifikasi/ dasar pembenaran Dekrit bersumber dr hukum darurat kenegaraan, semata-mata ialah hasil dr pemandangan atau tinjauan politik dari pimpinan negara.
Majelis Konstituante Memiliki Dasar Negara hrs diamalkan secara objektif dan subjektif Mewaspadai hal-hal yang dpt menjadi ancaman : 1. Perbedaan aliran pikiran (individualistik/liberalistik/kapitalisme, golongan/kelas/komunisme/primordialisme (persepsi dan kepentingan kelompok), persatuan/integralistik) 2. Perbedaan kepentingan perorangan/ golongan dlm menghayati dan mengamalkan Pancasila (BP- 7 Pusat, 1993 : 67-76)