Akuntansi Keuangan Lanjutan 1 Nama : Natalia Nainggolan Nim : 12.03.4089
pembentukan Persekutuan dan Operasi Persekutuan adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba
Karakteristik Persekutuan Berusaha bersama-sama (mutual agency) Jangka waktu terbatas (limited life) Tanggung jawab yang tidak terbatas Memiliki bagian atau hak dalam persekutuan Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Berdasarkan persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 1 Berdasarkan persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 1. Persekutuan Firma 2. Persekutuan Komanditer
Isi perjanjian (antara lain) : 1. Ketentuan mengenai persekutuan. 2. Ketentuan mengenai sekutu. 3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan. 4. Ketentuan mengenai pembagian laba. 5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan. 6. Ketentuan mengenai pertanggungan terhadap masing-masing sekutu. 2. Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai : 1. Dasar pencatatan setoran modal. 2. Dasar perhitungan modal. 3. Dasar pembagian laba. 4. Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal. 5. Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.
Kelebihan Bentuk Usaha Persekutuan: 1. Bentuk persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya. 2. Bentuk persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya . 3. Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya. 4. Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan. 5. Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar pajaknya karena pajaknya berupa pajak penghasilan. Kelemahan Bentuk Usaha Persekutuan: 1. Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan. 2. Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan oleh perjanjian dalam pendirian persekutuan. 3. Kesulitan dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.
Akuntansi Persekutuan Penyertaan modal dalam persekutuan Kegiatan usaha persekutuan Hak kepemilikan dan atau defisit modal dalam perusahaan Pembagian laba dalam perusahaan Gaji pemilik dan Bunga modal Koreksi atas Laba (Rugi) tahun lalu Laporan keuangan (Laba/Rugi, Perubahan Modal, Neraca Perubahan rasio pembagian Laba/Rugi dalam persekutuan
Akuntansi dalam Persekutuan Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam tiga rekening, yaitu : Rekening “ Modal ” Rekening “ prive ” Rekening “ Utang Kepada Sekutu ” Rekening ‘ Piutang Kepada Sekutu ”
Pembentukan Persekutuan Firma Pada waktu firma dibentuk atau didirikan, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu : 1. Firma baru, semua anggota menyetor asset 2. Firma didirikan dari perusahaan perseorangan, dan anggota lain tidak punya usaha. 3. Firma didirikan dari beberapa usaha perseorangan
Apabila firma didirikan dimana salah satu atau beberapa calon anggota sebelumnya telah mempunyai usaha perseorangan, maka tahapannya adalah sebagai berikut : menilai kembali asset usaha lama menyerahkan asset usaha lama ke firma membentuk (mendirikan) firma Selanjutnya perlu diperhatikan, apakah : Buku usaha lama dilanjutkan Buku usaha lama ditutup, dan diganti buku baru
Terima Kasih Yogyakarta 01 Oktober 2014