MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’ HARI WUJOSO
pendahuluan Aspek medikolegal aspek hukum pelayanan dokter/kedokteran Complicated Pregnancy’ apakah ada aspek medikolegalnya SECARA UMUM akan dilihat ‘CP’ sbg OBJEK
Aspek medikolegal aspek medikolegal PELAYANAN KESEHATAN promotif, preventif, kuratif rehabilitatif badan, jiwa dan sosialnya,
1. unsur pelaksanaan disiplin ilmu, 3 unsur yankes 1. unsur pelaksanaan disiplin ilmu, 2. unsur etika, 3. dan unsur legal. PROFESI
unsur legal 1. aspek administratif, 2. aspek pidana, dan 3. aspek perdata.
Unsur adminsitratif ijazah, surat tanda registrasi (STR) surat ijin praktiknya. DLL
Unsur pidana perilaku immoral aspek pidana administratif.
perdata sebagai ikatan kontrak terapetik. hubungan dokter pasien (HDP) Unsur perdata bagian yang penting perdata sebagai ikatan kontrak terapetik. hubungan dokter pasien (HDP) tindakan pada CP tersebut.
Hubungan dokter pasien Para pihak yaitu dokter dan pasien saling memberi prestasi. Prestasi = kewajiban hak HAK KEWAJIBAN
Empat syarat itu adalah Pasal 1320 KUH Perdata. Empat syarat itu adalah 1. saling setuju, 2. cakap, 3. Hal tertentu, 4. hal yang halal.
Saling setuju (SS) pasien dan dokter saling setuju kontrak terapetik. unsur penipuan, pemaksaan. XX Tidak terbentuknya saling setuju, maka tidak akan pernah ada kontrak terapetik,
Membatalkan kontrak paksaan .. pasal 1325 Penipuan pasal 1328
Cakap (C) pasal 1330 ialah: Mereka yang belum dewasa; Mereka yang ditempatkan di bawah pengampuan (curatele) Seorang wanita yang telah bersuami, dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang
Hal tertentu (HT) pasal 1332, adalah ‘pemeriksaan atau tindakan medis’.
Hal yang halal (HH) secara hukum tidak dilarang tidak boleh menyimpang dari asas kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1337: suatu sebab adalah dilarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
Bagaimana aspek medikolegal pada CP? SS C HT HH
Aspek hukum: tindakan CP Kondisi pasien kesadaran? kondisi darurat, informed consent? bioetika
Aspek etik pasien tindakan CP aspek etika terhadap Pasien dengan tindakan CP? pernyataan etika indikasi etika tindakan etika. Lihat contoh kasus
Cotoh kasus “ Perempuan hamil dengan perdarahan per vagina. Umur 24 tahun G2. KU lemah. Informasi dari suaminya perdarahan sudah terjadi sekitar 2 hari sedikit-sedikit. Selama kehamilan belum pernah periksa. Tekanan darah 90/60 mmHg. Conjunktiva anemis. Pasien dipasang infus. Keluarga setuju dimondokkan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ?? ….!!
Pernyataan etika yang berbunyi ‘sebaiknya pasien segera diberi infus’
KDB kaidah dasar bioetika (kdb) beneficence, non maleficence, justice, dan autonomy. kasus darurat non maleficence pasien atau keluarganya dilibatkan pilihan justice atau autonomy. Aspek beneficence artinya kegiatan dokter dilandasi untuk berbuat baik baik saja
Tind Medik Tindakan etika Tindakan Legal Konsep Membangun Legalitas Tindakan Medik Tindakan Legal Tind Medik Tindakan etika
(hw, juli, 2012) trim