PEMBAYARAN, PENETAPAN & PENAGIHAN BPHTB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD
Advertisements

LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1997 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2000 disampaikan.
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
STP dan Ketetapan Pajak
Materi 8.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
SENGKETA PAJAK.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 25
Materi 12.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Materi 11.
TUGAS PERPAJAKAN.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BPHTB dan PPHTB.
PERTEMUAN 10.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
BPHTB dan PPHTB.
Pemungutan Pajak Daerah
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Kuis Pertemuan 2.
PENGADMINISTRASIAN BPHTB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SESI-5 UNIVERSITAS TERBUKA.
Transcript presentasi:

PEMBAYARAN, PENETAPAN & PENAGIHAN BPHTB

SSB Surat Setoran BPHTB

TATA CARA PEMBAYARAN (UU BPHTB) Jum’at Saldo ND+ssb:2 bayar ssb = 5 lbr ssb: 1,3,5 Bank/K.Pos Persepsi Bank/K.Pos Oper. III WP,ssb:1 (ssb:4) ssb:5 SKU ssb:3 ND+ssb:2 Pejabat Lap.bln Copy ssb KPP Pratama KPPN

PEMBAGIAN HASIL BPHTB (Ps. 23 UU; PMK: 04/PMK. 07/08 & PMK: 98/PMK Jum’at Saldo ND+ssb:2 bayar ssb = 5 lbr ssb: 1,3,5 Bank/K.Pos Persepsi Bank/K.Pos Oper. III WP,ssb:1 (ssb:4) ssb:5 SKU Rabu saldo ssb:3 Pusat : 20% ND+ssb:2 Prop : 16% Pejabat Lap.bln Copy ssb KPP Pratama KPPN Kab/Kota 64% Berdasarkan UU PDRD, 100 % masuk ke pemda kab/kota

MENYEBABKAN PAJAK BERTAMBAH TATA CARA PENAGIHAN BPHTB DASAR PENAGIHAN BPHTB SKBKB & SKBKBT STB SK PEMBETULAN SK PENGURANGAN & SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING MENYEBABKAN PAJAK BERTAMBAH Harus dilunasi dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima WP, Jika lewat waktu dapat ditagih dengan Surat Paksa

Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) (Pasal 11 UU BPHTB) a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. Dalam jk. Waktu 5 thn sesudah saat terutang pajak Berdasarkan hasil pemeriksaan/ket lain Dasar Penagihan SKBKB Fiskus + bunga 2%/bln Maks 24 bulan sejak saat terhutang s/d diterbitkan SKBKB Pajak Kurang dibayar Wajib Pajak HanK

Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) (Pasal 12 UU BPHTB) SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Dalam jk. Waktu 5 thn sesudah terutang pajak Berdasarkan hasil pemeriksaan SKBKBT Novum Fiskus Bukti baru + kenaikan 100%, kecuali WP melapor sebelum pemeriksaan Wajib Pajak

Pasal 97 UU PDRD Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan: a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKBKB  Jangka wkt 5 th Melalui pemeriksaan atau ket lain Denda 2 % per bln maks 24 bln SKBKBT Jangka wkt 5 th Ditemukan data baru dan/atau sebelumnya blm terungkap sanksi kenaikan 100%, kecuali lapor sendiri sebelum diperiksa

STB Surat Tagihan BPHTB (STB) Menagih pajak yang tidak/ kurang dibayar + bunga 2%/ Bulan, maks 24 bln sejak Saat terhu- tang pajak Menagih pajak yang kurang dibayar karena salah tulis/ Hitung pada SSB STB Menagih sanksi adminis- trasi berupa bunga dan/ Atau denda UU PDRD (STPd) Maksimal 15 bulan

Contoh Perhitungan Pada tanggal 21 September 1998, Wajib Pajak “C” terutang BPHTB sebesar Rp 10.000.000,00. Pada saat terjadinya perolehan hak, BPHTB yang dibayar sebesar Rp 8.000.000,00. Atas kekurangan pembayaran BPHTB tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tanggal 23 Desember 1998 dengan penghitungan sebagai berikut : BPHTB Terutang Rp 10.000.000,00 BPHTB Dibayar Rp 8.000.000,00 (-) BPHTB Kurang Bayar Rp 2.000.000,00 Bunga : 4 x 2% x Rp2.000.000,00Rp 160.000,00 (+) STB yang harus dibayar Rp 2.160.000,00

Contoh Perhitungan Wajib Pajak "B" memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 18 Juni 1998. Berdasarkan pemeriksaan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disampaikan Wajib Pajak "B", ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan pajak kurang dibayar sebesar Rp 1.500.000,00. Atas kekurangan pajak tersebut diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanggal 23 September 1998 dengan penghitungan sebagai berikut : Kekurangan bayar..................................................... Rp 1.500.000,00 Bunga = 4 x 2% x Rp 1.500.000,00 Rp 120.000,00 (+) --------------------Jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan....................... Rp 1.620.000,00

SOAL Bapak Krosbin Simatupang membeli sebidang tanah di Surabaya pada tanggal 5 Januari 2003 dengan harga perolehan menurut PPAT sebesar Rp.300.000.000,- dan BPHTBnya telah dibayar lunas pada tanggal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan tanggal 7 Pebruari 2005, ternyata NJOP PBB atas tanah tersebut adalah sebesar Rp.350.000.000,- Pada tanggal 1 Maret 2005 diperoleh data baru (novum), ternyata transaksi yang benar atas tanah tersebut adalah sebesar Rp400.000.000,- Atas temuan-temuan tersebut diatas telah diterbitkan SKBKB pada tanggal 7 Pebruari 2005 dan SKBKBT pada tanggal 1 Maret 2005. Berapa BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Krosbin Simatupang tersebut berdasarkan SKBKB dan SKBKBT bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp60.000.000,- ?

TERIMA KASIH!