Perundang-Undangan Sosial FHUI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
Advertisements

Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
BAB 6 EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO.
Tujuan Dan Fungsi Negara
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
Social Determinant of Health
Negara dan Kebijakan Publik. Pertumbuhan Kegiatan Negara Sejak 1880 Istilah “negara” dan “pemerintah” kerap dipertukarkan, yakni lembaga yang memiliki.
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
Hukum Keuangan Negara.
NEGARA KESEJAHTERAAN DAN WAJAH JAMINAN SOSIAL INDONESIA
Ideologi dan Prediksi Perkembangan SJSN
FUNDAMENTAL EKONOMI LOKAL
KONSEKUENSI MORAL KEBIJAKAN & PARTISIPASI MASYARAKAT
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Sistem Ekonomi Edy Suandi Hamid Tanas Tanas.
Indonesia sebagai Negara Kesejahteran?
Perkembangan Ekonomi Indonesia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Politik Luar Negeri Indonesia
02 PENGATAR BISNIS Sistem Perekonomian Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sistem Ekonomi.
KONSEPSI KEWARGANEGARAAN
KONSEKUENSI MORAL KEBIJAKAN & PARTISIPASI MASYARAKAT
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Koperasi, Ideologi dan Sistem Ekonomi
Hukum Koperasi Istilah Koperasi Kata koperasi berasal dari Bahasa Inggris: co-operation yang artinya usaha bersama. Usaha Bersama Vs Usaha Sendiri Dalam.
EKONOMI PUBLIK.
BAB 6 EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Modul / Tatap Muka 11 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Pendahuluan
Pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
KEMISKINAN DAN KESENJANGAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
KONSEKUENSI MORAL KEBIJAKAN & PARTISIPASI MASYARAKAT
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN
Negara Kesejahteraan (2)
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
SOCIAL WELFARE POLICY kebijakan kesejahteraan sosial
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
KEMISKINAN.
Hakikat Bangsa dan Negara
PEMBANGUNAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN INTERVENSI KOMUNITAS
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN SOSIAL
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
KEMISKINAN Anis Fitrah Abadi [4] Fawaidul Amaliyah Putri [19]
Sistem Ekonomi Pasar.
Bela Negara: KONSEP dan praktek
Indonesia sebagai Negara Kesejahteran?
REDISTRIBUSI PENDAPATAN
ASURANSI KESEHATAN.
NEGARA KESEJAHTERAAN DAN WAJAH JAMINAN SOSIAL INDONESIA
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
Sejarah dan Definisi Civics
NEGARA KESEJAHTERAAN DAN WAJAH JAMINAN SOSIAL INDONESIA
Negara Kesejahteran (welfare state)
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
MEDIA, NEGARA & PASAR Materi ke-7.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERKEMBANGAN IDEOLOGI BESAR DUNIA
TEORI CSR.
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
RAKORNAS PKH SAMBUTAN MENTERI SOSIAL RI Jakarta, 2 Mei 2019.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Perundang-Undangan Sosial FHUI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

(Al Humami, 2005)  Bila membaca ulang UUD 1945, akan tertangkap spirit amat kuat bahwa para founding father sejatinya ingin membangun Indonesia menjadi negara kesejahteraan modern (modern welfare state).  Simak kata-kata pada pembukaan UUD 45 : konstitusi,...membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia...untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial....

 Pemikiran para pendiri bangsa tentang negara kesejahteraan lahir karena mereka mengenyam pendidikan Eropa, menjalin pergaulan intelektual dan bersentuhan dengan gagasan para pemikir sosial ekonomi, yang menganut ide modern welfare state.  Ide negara kesejahteraan modern, menjadi mainstream di Belanda, Inggris, Perancis, Jerman, dan negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Finlandia, atau Norwegia.

 Soekarno mengusung propaganda anti- neoimperialisme dan neokolonialisme, membangkitkan semangat perjuangan politik dan membangun ekonomi berdikari. Sjahrir menjadi pemimpin Partai Sosialis Indonesia menawarkan gagasan sosialisme ekonomi. Mohammad Hatta memelopori gerakan ekonomi rakyat melalui koperasi dan pasar sosial.  Ketiga tokoh itu, meski akhirnya menempuh jalan politik berbeda, memiliki gagasan sama dalam membangun negara kesejahteraan

 Secara sederhana, negara kesejahteraan didefinisikan sebagai : is a state which provides all individuals a fair distribution of the basic resources necessary to maintain a good standard of living (Richard Quinney, The Prophetic Meaning of Modern Welfare State, 1999).

(Deacon, 2002 : 4) “A society in which the government accepts responsibility for ensuring that all citizens receive a minimum income, and have access to the highest possible provision in the fields of health care, housing, education, and personal social services.”

 Tujuan pokok negara kesejahteraan, antara lain, (i) mengontrol dan mendayagunakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik; (ii) menjamin distribusi kekayaan secara adil dan merata; (iii) mengurangi kemiskinan; (iv) menyediakan asuransi sosial (pendidikan, kesehatan) bagi masyarakat miskin; (v) menyediakan subsidi untuk layanan sosial dasar bagi disadvantaged people; (vi) memberi proteksi sosial bagi tiap warga.

 Debat tentang negara kesejahteraan terfokus pada dua konsep: social welfare dan economic development, yang oleh James Midgley disebut antithetical notions.  Pembangunan ekonomi berkenaan dengan pertumbuhan, akumulasi modal, dan keuntungan ekonomi; sedangkan social welfare berhubungan dengan altruisme, hak-hak sosial, dan redistribusi aset. Yang pertama adalah jalan menciptakan kekayaan, meningkatkan kualitas dan standar hidup. Yang kedua, mekanisme redistribusi kekayaan untuk membiayai layanan sosial bagi masyarakat miskin dan tertindas (Midgley, Growth, Redistribution, and Welfare: Toward Social Investment, 2003).

 Melalui intervensi kebijakan yang tepat, merujuk pada social welfare to work, pembangunan sosial dapat diarahkan untuk (i) menciptakan lapangan kerja, (ii) mengembangkan modal manusia, (iii) memobilisasi modal sosial, (iv) mengakumulasi aset produktif, dan (v) merintis serta mengembangkan usaha kecil dan menengah.  Semua itu akan meningkatkan pendapatan, berdampak pada peningkatan kualitas dan standar hidup, menstimulasi pertumbuhan. Dengan demikian, social development bisa berarti economic development, dan perwujudan negara kesejahteraan tak semata-mata dalam bentuk kebijakan dan program sosial seperti (i) social safety net, (ii) social security, (iii) social insurance, atau (iv) social subsidy.

 Muncul pertanyaan, apakah pemberian subsidi kepada orang miskin sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bisa disebut penjelmaan negara kesejahteraan? Mungkin program-program sosial seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengobatan gratis di rumah sakit kelas III, dan cash transfer, yang sedang berlangsung baru disebut quasi welfare state.  Sebab, kebijakan dan program sosial itu bersifat superfisial, tidak dilandasi filosofi negara kesejahteraan yang kuat. Bahkan program- program itu lebih sebagai siasat politik guna meredam gejolak sosial.

 Selama ini Indonesia belum pernah membangun kelembagaan publik dan menyiapkan perangkat sistem yang mendukung program sosial secara permanen dan berkelanjutan.  Indonesia pernah mengembangkan : (i) Inpres Desa Tertinggal, (ii) Proyek Padat Karya, (iii) Program Pengembangan Kecamatan, dan (iv) Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, yang disebut pemberdayaan masyarakat miskin. Sebagian program itu terhenti dan yang berlangsung pun tak ada jaminan keberlanjutannya.

(Sulastomo)  Benarkah Indonesia negara kesejahteraan (welfare state)? Cita-cita negara kesejahteraan ada di Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Bagaimana pelaksanaannya?  Meski Indonesia merupakan negara kesejahteraan, rakyat belum sejahtera, terlihat dari banyaknya jumlah orang miskin.  Pilar negara kesejahteraan diletakkan Otto von Bismarck pada 1880-an.Tujuannya untuk memberi "rasa aman" (security) sejak lahir sampai mati.

 "Rasa aman" ini merupakan proteksi sosial terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga, misalnya karena sakit, kecelakaan, atau risiko menurunnya pendapatan karena memasuki usia pensiun. Inilah pilar negara kesejahteraan yang (ternyata) menjadi elemen penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ide itu lalu berkembang di seluruh dunia dengan modifikasi.  Dari aspek jaminan sosial tidak jauh berbeda. Manusia memerlukan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

 Sedangkan dari aspek pembiayaan, selain mekanisme asuransi juga dikenal tabungan wajib (provident fund) atau pajak (social security tax) seperti di AS.  Jelas, program ini melibatkan seluruh peserta untuk ikut membayar iuran, meski mekanisme pengumpulan dan pembebanan iuran berbeda- beda. Meski demikian, iuran itu selalu menjadi beban antara pemberi/penerima kerja/masyarakat bahkan negara, sebagai pemberi kerja pegawai negeri/tentara, atau sebagai subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Dapat dipahami jika program jaminan sosial merupakan instrumen mobilisasi dana masyarakat yang mampu membentuk tabungan nasional yang besar.

 Seharusnya Indonesia telah menerapkan negara kesejahteraan sejak awal kemerdekaan. Kenyataannya tertinggal dibanding negara lain. Program jaminan kesehatan baru dimulai tahun 1968 melalui program Askes. Untuk tenaga kerja swasta dimulai tahun 1976 melalui Jamsostek. Malaysia memulai program Jamsostek sejak 1959, dikenal sebagai EPF (Employee Provident Fund).  Keterlambatan ini berdampak pada ketertinggalan Indonesia membentuk tabungan nasional. Akibatnya, tabungan nasional Malaysia atau Singapura lebih besar dibanding Indonesia. Hal ini dibuktikan saat krisis melanda Asia tahun 1997/1998, Indonesia paling sulit untuk bangkit lagi.  Selain tertinggal, legislasi program jaminan sosial di Indonesia juga belum komprehensif, tidak ada interelasi antara berbagai program, tidak berdasar konsep yang konsisten, sehingga perkembangannya amat lamban, sementara manfaat (benefit-package) yang diterima amat minim sehingga program Jamsostek (misalnya) tidak populer.

(Sugeng Bahagijo)  Istilah welfare state (negara kesejahteraan) muncul pertama kali tahun 1940-an oleh Uskup Agung York, Inggris, sebagai antitesis atas program warfare state (negara perang) Nazi Hitler di Jerman yang sedang memperluas wilayahnya. Negara kesejahteraan atau rezim kesejahteraan (welfare regime) lebih dari sekadar kebijakan sosial.  Tidak semua kebijakan sosial dapat digolongkan welfare state, misalnya, program jaring pengaman sosial (JPS) tahun 1997 yang hanya bersifat minimal dan sementara saja. Bagaimana asal-usulnya? Sebelum Perang Dunia I, cikal bakal welfare regimes dimulai oleh tokoh-tokoh karismatis dan otoritarian, seperti Bismark (Jerman), Von Tappe (Austria), dan Napoleon III (Perancis), dengan melansir jaminan-jaminan sosial untuk pegawai pemerintah dan kelompok pekerja industri.

 Di Inggris sistem welfare diawali sekali dengan lahirnya UU Penanggulangan Kemiskinan (Poor Law- 1598). Dalam periode kedua, sesudah Perang Dunia II, , welfare state merupakan kreasi dan produk demokrasi multipartai atau kebijakan (koalisi) partai politik yang memerintah untuk menciptakan warga negara dan angkatan kerja yang terdidik dan sehat dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.

 Menurut Esping Andersen, negara kesejahteraan dibangun atas dasar nilai-nilai sosial, seperti (i) kewarganegaraan sosial, (ii) de- mokrasi penuh, (iii) sistem hubungan industrial modern, serta (iv) hak atas pendidikan dan perluasan pendidikan massal yang modern. Produksi dan penyediaan kesejahteraan warga negara tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pasar.

(Briggs, 2000 : 18) A state in which organized power is deliberately used (through politics and administration) in an effort to modify the play of market forces in at least three directions : 1.By guaranteeing individuals and families a minimum income irrespective of the market value of their work of their property.

2. By narrowing the extent of insecurity by enabling individuals and families to meet certain social contingencies (for example : sickness, old age, and unemployment) which lead otherwise to individual and family crises. 3. By ensuring that all citizens without distinction of status or class are offered the best standards available in relation to a certain agreed range of social services

 Dua tujuan pertama mengarah pada pandangan ‘negara pelayanan sosial’ (Social service state), yaitu negara dimana sumber daya komunal digunakan untuk menanggulangi kemiskinan dan membantu orang yang sedang berada dalam kesulitan.  Tujuan ketiga melampaui cakupan dari negara pelayanan sosial karena memfokuskan dan memasukkan gagasan pelayanan sosial yang ‘optimum’ yang dapat diterima masyarakat (dari minimum menjadi optimum).

1. Intervensi yang dilakukan oleh negara (dalam hal ini pemerintah) dalam menjamin kesejahteraan warganya; 2. Kesejahteraan harus dikembangkan berdasarkan ‘kebutuhan dasar’ masyarakat. 3. Kesejahteraan adalah hak dari setiap warga negara.

Titmuss  Apakah bentuk layanan negara kepada masyarakat bersifat universal (universalism social services) ataukah bentuk layanan sosial yang bersifat selektif (selectivist social services).  Mencakup seluruh warganegara atau hanya bagi mereka yang lolos seleksi (eligible) dalam mendapatkan layanan sosial.

 Paradigma kesejahteraan sosial : 1. Residual 2. Institusional 3. Developmental

 Adalah pandangan tentang sistem kesejahteraan sosial yang dikembangkan hanyalah sistem terakhir (last resort) untuk membantu anggota masyarakat. Ini adalah sistem yang minimalis (Dolgoff dan Feldstein, 2000) dan baru difungsikan ketika sistem- sistem lain (pasar, keluarga, dll) gagal memenuhi kebutuhan individu.  > REAKTIF

(Hardiker, 1991) dikembangkan berdasarkan teori tentang masyarakat dan negara yang didasarkan pada nilai-nilai konsensus, tetapi konformitas dicapai melalui proses integrasi sosial, bukan sekedar menonjolkan pada aspek pilihan individual saja. Paradigma ini melihat bahwa pemerintah harus bekerjasama dengan pihak swasta dan organisasi nirlaba dalam meningkatkan kualitas layanan. > REAKTIF DAN PROAKTIF

(Dolgoff & Feldstein) Konsepsi tentang sistem kesejahteraan sosial yang mendasarkan pada nilai-nilai keadilan sosial, juga pada nilai kesetaraan dan keadilan sosial. Peran pemerintah menjadi lebih proaktif dan merupakan antitesis dari perspektif residual yang bersifat reaktif.

RESIDUALINSTITUSIONALDEVELOPMENTAL Berdasarkan nilai filantropi dan amal Berdasarkan hak-hak kesejahteraan Berdasarkan nilai tentang keadilan sosial Kebebasan diri dan individualisme humanitarianis me Kesetaraan (equality), kerjasama dan saling berbagi

 Melihat akar masalah sosial bukan sekedar pada ketidaksetaraan distribusi kekuasaan dan sumber daya masyarakat, seperti pada paradigma developmental, namun model ini mencoba melihat masalah ke akar yang lebih mendalam terutama dalam kaitan dengan aspek struktural dai suatu masalah, seperti terkait dengan kelas sosial, ras, usia, dll  Fokus pada pendekatan konflik dan memandang positif pada praktek opresif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.