PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pengertian: Permohonan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Luar Negeri “Pajak yang terutang/dibayarkan di Luar Negeri atas penghasilan yang diterima dari Luar Negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan WP Dalam Negeri” Permohonan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Luar Negeri WP harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampiri: Kep.Me..Keu Np. 640/KMK/04/94 LK dari penghasilan yg berasal dari LN Fotokopi SPT Pajak yg disampaikan di LN Dokumen pembayaran pajak di LN Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di LN tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Penggabungan Penghasilan: Atas penghasilan dari kegiatan usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb Atas penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tsb Penghasilan berupa dividen dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor atau secara bersama-sama dgn WP DN lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha LN yg sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek, dilakukan dlm tahun pajak dimana dividen tsb diperoleh Penentuan Sumber Penghasilan: Asas Domisili
Jumlah Kredit Pajak yg Diperbolehkan: Hanya atas pajak yg langsung dikenakan atas penghasilan yg diterima WP dari Luar Negeri, dan Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yg dibayar atau terutang di Luar Negeri tapi tidak boleh melebihi jumlah yg dihitung menurut perbandingan antara penghasilan LN terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan Pajak Terutang atas PKP
Langkah-langkah Perhitungan PPh pasal 24: Tentukan Penghasilan Kena Pajak Tentukan PPh terutang Tentukan PPh terutang atau dipotong di Luar Negeri: Bila lebih dari satu negera, maka dihitung tiap masing-masing negara ybs Tentukan Kredit Pajak yg diperbolehkan: Penghasilan Netto LN / P. DN dan LN X PPh terutang 5. Bandingkan antara PPh terutang, PPh yang dipotong di LN, serta Kredit Pajak yg diperbolehkan: jumlah terkecil atau jumlah terendah adalah yg diakui sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
Contoh 1: Wajib Pajak PT. Anizza Citra Mulia pada akhir tahun pajak 2009 memperoleh penghasilan dari LN (USA) sebesar Rp 5 milyar dengan tarif 40%, sedangkan penghasilan usaha di Indonesia ( DN ) sebesar Rp 3 milyar. Hitung: PPh pasal 24 yg boleh dikreditkan ? Jawab : Jumlah penghasilan neto : Rp 5 m + Rp 3 m = Rp 8 m Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/ perhitungan : PPh terutang atau dibayar di LN adalah : 40% x Rp 5 milyar = Rp 2 milyar. ( Rp 5 m : Rp 8 m ) x Rp 2,240 m = Rp 1.4 m PPh terutang ( tarif psl 17 ) = Rp 8 m x 28% = Rp 2.240 m Maka kredit pajak yang diperkenankan adalah Rp 1.4 m
Contoh 2: PT. Diaswara, dalam tahun 2009 memiliki penghasilan di LN yakni dari Inggris Rp 2 m (tarif yg berlaku 35%); USA Rp 1 m (tarif 20% ). Sedangkan penghasilan DN sebesar Rp 5 m. Hitung: Besarnya PPh pasal 24 PT. Diaswara untuk tiap - tiap negara ? Jawab : Penghasilan negara Inggris Rp 2 m Penghasilan negara USA Rp 1 m Jumlah penghasilan LN Rp 3 m Penghasilan Dala Negeri Rp 5 m Jumlah penghasilan neto ( PKP ) Rp 8 m PPh terutang ( tarif psl 17 ) = Rp 8 m x 28% = Rp 2.240 m
5. Untuk negara Ingris : ( Rp 2 m : Rp 8 m ) x Rp 2.240 m = Rp 560 juta. Untuk negara USA : ( Rp 1 m : Rp 8 m ) x Rp 2.240 m = Rp 280 juta. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar : Rp 560 juta + Rp 280 juta = Rp 840 juta.