PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Advertisements



Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh PASAL 24.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PAJAK PENGHASILAN.
PPH PASAL 24.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

Pengertian: Permohonan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Luar Negeri “Pajak yang terutang/dibayarkan di Luar Negeri atas penghasilan yang diterima dari Luar Negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan WP Dalam Negeri” Permohonan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Luar Negeri WP harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampiri:  Kep.Me..Keu Np. 640/KMK/04/94 LK dari penghasilan yg berasal dari LN Fotokopi SPT Pajak yg disampaikan di LN Dokumen pembayaran pajak di LN Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di LN tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Penggabungan Penghasilan: Atas penghasilan dari kegiatan usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb Atas penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tsb Penghasilan berupa dividen dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor atau secara bersama-sama dgn WP DN lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha LN yg sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek, dilakukan dlm tahun pajak dimana dividen tsb diperoleh Penentuan Sumber Penghasilan:  Asas Domisili

Jumlah Kredit Pajak yg Diperbolehkan: Hanya atas pajak yg langsung dikenakan atas penghasilan yg diterima WP dari Luar Negeri, dan Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yg dibayar atau terutang di Luar Negeri tapi tidak boleh melebihi jumlah yg dihitung menurut perbandingan antara penghasilan LN terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan Pajak Terutang atas PKP

Langkah-langkah Perhitungan PPh pasal 24: Tentukan Penghasilan Kena Pajak Tentukan PPh terutang Tentukan PPh terutang atau dipotong di Luar Negeri:  Bila lebih dari satu negera, maka dihitung tiap masing-masing negara ybs Tentukan Kredit Pajak yg diperbolehkan:  Penghasilan Netto LN / P. DN dan LN X PPh terutang 5. Bandingkan antara PPh terutang, PPh yang dipotong di LN, serta Kredit Pajak yg diperbolehkan:  jumlah terkecil atau jumlah terendah adalah yg diakui sebagai Kredit Pajak Luar Negeri

Contoh 1: Wajib Pajak PT. Anizza Citra Mulia pada akhir tahun pajak 2009 memperoleh penghasilan dari LN (USA) sebesar Rp 5 milyar dengan tarif 40%, sedangkan penghasilan usaha di Indonesia ( DN ) sebesar Rp 3 milyar. Hitung: PPh pasal 24 yg boleh dikreditkan ? Jawab : Jumlah penghasilan neto : Rp 5 m + Rp 3 m = Rp 8 m Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/ perhitungan : PPh terutang atau dibayar di LN adalah : 40% x Rp 5 milyar = Rp 2 milyar. ( Rp 5 m : Rp 8 m ) x Rp 2,240 m = Rp 1.4 m PPh terutang ( tarif psl 17 ) = Rp 8 m x 28% = Rp 2.240 m Maka kredit pajak yang diperkenankan adalah Rp 1.4 m

Contoh 2: PT. Diaswara, dalam tahun 2009 memiliki penghasilan di LN yakni dari Inggris Rp 2 m (tarif yg berlaku 35%); USA Rp 1 m (tarif 20% ). Sedangkan penghasilan DN sebesar Rp 5 m. Hitung: Besarnya PPh pasal 24 PT. Diaswara untuk tiap - tiap negara ? Jawab : Penghasilan negara Inggris Rp 2 m Penghasilan negara USA Rp 1 m Jumlah penghasilan LN Rp 3 m Penghasilan Dala Negeri Rp 5 m Jumlah penghasilan neto ( PKP ) Rp 8 m PPh terutang ( tarif psl 17 ) = Rp 8 m x 28% = Rp 2.240 m

5. Untuk negara Ingris : ( Rp 2 m : Rp 8 m ) x Rp 2.240 m = Rp 560 juta. Untuk negara USA : ( Rp 1 m : Rp 8 m ) x Rp 2.240 m = Rp 280 juta. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar : Rp 560 juta + Rp 280 juta = Rp 840 juta.