Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien Yuli Budiningsih Dedi Afandi Budi Sampurna
MEMAHAMI PRAKTIK KEDOKTERAN
ILMU KEDOKTERAN EMPIRIS EVIDENCE BASED PROBABILITAS PELUANG BIAS & “UNKNOWN” REASONABLE MEDICAL CERTAINTY EVIDENCE BASED HUBUNGAN DOKTER-PASIEN BERDASAR UPAYA : KONTRAK TERAPEUTIK (INSPANNINGSVERBINTENNIS) COMPLEX AND TIGHTLY COUPLED SYSTEM SPESIALISASI & INTERDEPENDENSI PRONE TO ACCIDENT
Praktik Kedokteran Menurut UU nomor 29 tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 : “Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan”
HUBUNGAN PROFESIONAL KESEHATAN DENGAN PASIEN
PROFESI SYARAT UTAMA : SYARAT UMUM : PELATIHAN EKSTENSIF KOMPONEN INTELEKTUAL TINGGI PELAYANAN PENTING SYARAT UMUM : SERTIFIKASI - proficiency check ORGANISASI PROFESI OTONOMI KERJA - self regulation
PROFESI (2) CONSULTANT : SCHOLAR : HUBUNGAN INDIVIDU - PROFESIONAL FEE FOR SERVICE CONTOH : dokter, pengacara SCHOLAR : HUBUNGAN INDIVIDU - INSTITUSI GAJI / HONOR CONTOH : guru, perawat
TREND BERGESER KE ARAH SCHOLAR (?) PRAKTEK PRIBADI BERGESER KE RUMAH SAKIT / KLINIK HUBUNGAN DWIPARTIT BERGESER KE TRI / MULTIPARTIT FEE FOR SERVICE BERGESER KE PRE-PAID
HUBUNGAN PROFESIONAL-KLIEN ISSUE : LETAK KEWENANGAN (SIAPA YANG BERWENANG MEMUTUSKAN APA) ALTERNATIF HUBUNGAN : AGEN KONTRAK FRIENDSHIP PATERNALISTIK FIDUCIARY : VIRTUE BASED
HUBUNGAN DOKTER-PASIEN DIPENGARUHI OLEH ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN PROFESI PRINSIP MORAL : AUTONOMY, BENEFICENCE, NON MALEFICENCE, JUSTICE VERACITY, FIDELITY, PRIVACY, CONFIDENTIALITY SALING PERCAYA
HUB. DOKTER - PASIEN PATERNALISTIK KONTRAKTUAL SEJAK HIPPOCRATES DIANGGAP DASARNYA : SALING PERCAYA PRINSIP MORAL UTAMA : BENEFICENCE “MENIADAKAN” HAK PASIEN (CONSENT) MULAI DIKRITIK TAHUN 1956 KONTRAKTUAL MULAI TAHUN 1972-1975 (social contract) PRINSIP MORAL UTAMA : AUTONOMY INSPANNINGSVERBINTENNIS
“KONTRAK TERAPEUTIK” SALAH SATU HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN TIDAK SEIMBANG / SETARA DOKTER TIDAK MENJANJIKAN HASIL (RESULTAATSVERBINTENNIS), TETAPI MENJANJIKAN UPAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA (INSPANNINGSVERBINTENNIS) – reasonable care HARUS DIJAGA DENGAN ATURAN
HUB. DOKTER-PASIEN (cont..) KRITIK TERHADAP KONTRAKTUAL : TAK ADA NEGOSIASI EKSPLISIT TAK ADA EKSPEKTANSI EKSPLISIT TERLALU MATERIALISTIK, BUKAN ETIK MELUPAKAN FAKTOR SISTEM SOSIAL TERLALU LEGALISTIK : PERATURAN TERFOKUS PADA PRINSIP AUTONOMY CENDERUNG MEMINIMALKAN MUTU DISEBUT : BOTTOM-LINE ETHICS
HUB. DOKTER-PASIEN (cont..) FIDUCIARY : VIRTUE BASED ETHICS PRINSIP : MORAL KEUTAMAAN BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN DAN PERATURAN, TETAPI JUGA “BAGAIMANA SIKAP SEBAIKNYA” EMPATHY, COMPASSION, PERHATIAN, KERAMAHAN, KEMANUSIAAN, SALING PERCAYA, ITIKAD BAIK, dll HUBUNGAN : BERTUMBUH-KEMBANG, BERTUJUAN MENSEJAHTERAKAN PASIEN KOMUNIKASI HARUS BAIK
ASPEK HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN IUS DELICTU : AKIBAT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MIS : RAHASIA KEDOKTERAN IUS CONTRACTU : AKIBAT ADANYA HUBUNGAN KONTRAKTUAL MIS : UPAYA SESUAI STANDAR TERTINGGI
HAK PASIEN Declaration of Lisbon (1991) : The Rights of the patient UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : pasal 53 : hak pasien UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 52 dan 53. SE Ditjen Yanmed Depkes RI No YM.02.04.3.5.2504 : Pedoman Hak dan kewajiban pasien, dokter dan RS Deklarasi Muktamar IDI : Hak dan kewajiban pasien dan dokter
Declaration of Lisbon Hak memilih dokter Hak dirawat dokter yang “bebas” Hak menerima / menolak pengobatan setelah menerima informasi Hak atas kerahasiaan Hak mati secara bermartabat Hak atas dukungan moral / spiritual
UU Kesehatan Hak atas Informasi Hak atas second opinion Hak atas kerahasiaan Hak atas persetujuan tindakan medis Hak atas pelayanan kesehatan Hak atas ganti rugi
KEWAJIBAN PASIEN Itikad baik Beri informasi yang adekuat Melaksanakan nasehat dokter dalam rangka perawatan / pengobatan Menghormati hak dokter Memberi imbalan & ganti rugi Berterus terang apabila timbul masalah
HAK DOKTER HAK UNTUK BEKERJA “BEBAS”, PROFESIONAL HAK MENOLAK MELAKUKAN PEKERJAAN YG DI LUAR STANDAR PROFESI ATAU MELANGGAR ETIK HAK MEMILIH PASIEN DAN MENGAKHIRI HUB DR-PASIEN, KECUALI GAWAT DARURAT MEDIS HAK ATAS PRIVACY HAK ATAS IMBALAN
KEWAJIBAN DOKTER KEWAJIBAN PROFESI : SUMPAH DOKTER KODEKI STANDAR PERILAKU STANDAR PROSEDUR STANDAR PELAYANAN MEDIS KEWAJIBAN AKIBAT HUB. DOKTER-PASIEN MEMENUHI HAK PASIEN KEWAJIBAN SOSIAL
PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK IMPLIKASI HUKUM-ETIK PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK
Pelanggaran Etika Kedokteran Sanksi = moral – adminsitratif - teguran - penghentian tugas/kewenangan tertentu untuk sementara - pengalihan tugas - re-edukasi - pencabutan ijin praktik
TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP KETERANGAN PALSU : 267-268 KUHP ABORSI ILEGAL : 347-349 KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS : 284-294 KUHP
TUNTUTAN PERDATA PS 1365 KUH PERDATA : Ps 55 UU KESEHATAN : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantinya PS 1366 KUH PERDATA : Juga akibat kelalaian PS 1367 KUH PERDATA : Juga respondeat superior Ps 55 UU KESEHATAN : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
UNSUR-UNSUR “KELALAIAN” sebagai salah satu malpraktek ADA KEWAJIBAN PELANGGARAN KEWAJIBAN TSB HUB. KAUSAL CEDERA / KERUGIAN DUTY BREACH OF DUTY CAUSAL RELATIONSHIP DAMAGE
ADANYA KEWAJIBAN AKIBAT ADANYA HUBUNGAN DR-PASIEN TIDAK MELAWAN HAK PASIEN (Consent) REASONABLE COMPETENCE REASONABLE CARE : SESUAI NORMA / STANDAR PROFESI PERBUATAN ATAU KELALAIAN TAK PERSOALKAN : “SEMAMPUNYA” & “NIAT BAIK” YANG PENTING : PROSEDUR dan REASONABLE COMMUNICATION
REASONABLE COMPETENCE SKILL & KNOWLEDGE SESUAI KATALOG PENDIDIKAN DIBANDINGKAN DENGAN DOKTER RATA-RATA PADA SITUASI DAN KEADAAN TERTENTU
REASONABLE CARE : SESUAI STANDAR PROFESI STANDAR PERILAKU : UNIVERSAL STANDAR PROSEDUR : TERGANTUNG SARANA KESEHATAN SETEMPAT STANDAR PELAYANAN MEDIS TERGANTUNG SITUASI – KONDISI TERTENTU TERGANTUNG SUMBER DAYA DPT DISIMPULKAN DARI DOKUMEN TERTULIS ATAU DARI SAKSI AHLI
PELANGGARAN KEWAJIBAN HARUS DIBUKTIKAN DAHULU TIDAK BISA GUNAKAN “STRICT LIABILITY” STRICT LIABILITY HANYA BERLAKU BAGI PRODUK – BUKAN JASA KADANG FAKTA SUDAH MENUNJUKKAN ADANYA KELALAIAN : RES IPSA LOQUITUR (The thing speaks for it self) AKIBAT ALATNYA DOKTER TIDAK ADA KONTRIBUSI PASIEN KEADAAN NORMAL : TAK TERJADI mis : gunting / tampon tertinggal
HUBUNGAN KAUSAL DICARI : LEGAL CAUSE / PROXIMATE CAUSE PENGUJIAN : CAUSATION IN FACT : BUT FOR TEST “kalau tidak” / (Conditio sine qua non theory) Mis. Kalau gunting tak tertinggal, tak akan terjadi perforasi – peritonitis Mis. Kalau diagnosis tak salah atau terlambat, pasien dapat tertolong ( ? ) Terlalu menyederhanakan hubungan kausalitas FORESEEABILITY (Adequate theory) Bahwa cedera adalah akibat yang dapat diperkirakan sebelumnya dari tindakan substandar oleh dokter yang layak
CEDERA / DAMAGE HARUS SEBAGAI AKIBAT PELANGGARAN KEWAJIBAN JENIS KERUGIAN : GENERAL DAMAGE : NON-EKONOMIK SPECIAL DAMAGE : PAST AND FUTURE COSTS & EXPENSES LOSS OF INCOME, LOSS OF EARNING CAPACITY PUNITIVE DAMAGE : sengaja, culpa lata, kekerasan, penipuan dll
GANTI RUGI DITAGIHKAN SATU KALI TUNAI / ANGSUR (dapat berbunga) “KEHILANGAN KESEMPATAN” SUKAR DIHITUNG, PREDIKTIF, TIDAK PASTI JUMLAH DAN LAMANYA MEMPERTIMBANGKAN KEDUDUKAN DAN KEMAMPUAN KEDUA PIHAK
CONTOH DOKTER LALAI AMPUTASI KERUGIAN : BIAYA : KEHILANGAN KESEMPATAN BIAYA PERAWATAN HINGGA SEMBUH BIAYA FISIOTERAPI & KAKI PALSU BIAYA NON MEDIS KEHILANGAN KESEMPATAN SELAMA PERAWATAN KETERBATASAN PELUANG KERJA IMMATERIEL
Pencegahan UPAYA CEGAH PELANGGARAN UPAYA CEGAH RISIKO REASONABLE COMPETENCE, REASONABLE CARE, REASONABLE COMMUNICATION PROFESIONALISME : ETIK, STANDAR, PENGAWASAN, KOREKSI UPAYA CEGAH RISIKO PRODUCT LIABILITY PREVENTION, QUALITY ASSURANCE, RISK MANAGEMENT SIAPKAN LEGAL DEFENCE MEDICAL EVIDENCE : REKAM MEDIK, INFORMED CONSENT ALIHKAN RISIKO : ASURANSI PROFESI NO FAULT COMPENSATION
Pencegahan (2) Pendidikan etika kedokteran sejak dini Sikap etis dan profesional UU Praktik Kedokteran Good clinical governance Evidence Based Medicine
Thanks for Your Attention