Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
MEDIKO LEGAL.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERDATA -PIDANA.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KEMITRAAN DALAM HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
DOKTER – PATIENT RELATIONSHIP
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Etika Kedokteran Reza Maulana.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
Professional behavior
Patient referral.
MEDIKO LEGAL.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
HAK - KEWAJIBAN.
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
MEDIKO LEGAL.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PENGANTAR HUKUM KESEHATAN
Transcript presentasi:

Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien Yuli Budiningsih Dedi Afandi Budi Sampurna

MEMAHAMI PRAKTIK KEDOKTERAN

ILMU KEDOKTERAN EMPIRIS EVIDENCE BASED PROBABILITAS PELUANG BIAS & “UNKNOWN” REASONABLE MEDICAL CERTAINTY EVIDENCE BASED HUBUNGAN DOKTER-PASIEN BERDASAR UPAYA : KONTRAK TERAPEUTIK (INSPANNINGSVERBINTENNIS) COMPLEX AND TIGHTLY COUPLED SYSTEM SPESIALISASI & INTERDEPENDENSI PRONE TO ACCIDENT

Praktik Kedokteran Menurut UU nomor 29 tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 : “Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan”

HUBUNGAN PROFESIONAL KESEHATAN DENGAN PASIEN

PROFESI SYARAT UTAMA : SYARAT UMUM : PELATIHAN EKSTENSIF KOMPONEN INTELEKTUAL TINGGI PELAYANAN PENTING SYARAT UMUM : SERTIFIKASI - proficiency check ORGANISASI PROFESI OTONOMI KERJA - self regulation

PROFESI (2) CONSULTANT : SCHOLAR : HUBUNGAN INDIVIDU - PROFESIONAL FEE FOR SERVICE CONTOH : dokter, pengacara SCHOLAR : HUBUNGAN INDIVIDU - INSTITUSI GAJI / HONOR CONTOH : guru, perawat

TREND BERGESER KE ARAH SCHOLAR (?) PRAKTEK PRIBADI BERGESER KE RUMAH SAKIT / KLINIK HUBUNGAN DWIPARTIT BERGESER KE TRI / MULTIPARTIT FEE FOR SERVICE BERGESER KE PRE-PAID

HUBUNGAN PROFESIONAL-KLIEN ISSUE : LETAK KEWENANGAN (SIAPA YANG BERWENANG MEMUTUSKAN APA) ALTERNATIF HUBUNGAN : AGEN KONTRAK FRIENDSHIP PATERNALISTIK FIDUCIARY : VIRTUE BASED

HUBUNGAN DOKTER-PASIEN DIPENGARUHI OLEH ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN PROFESI PRINSIP MORAL : AUTONOMY, BENEFICENCE, NON MALEFICENCE, JUSTICE VERACITY, FIDELITY, PRIVACY, CONFIDENTIALITY SALING PERCAYA

HUB. DOKTER - PASIEN PATERNALISTIK KONTRAKTUAL SEJAK HIPPOCRATES DIANGGAP DASARNYA : SALING PERCAYA PRINSIP MORAL UTAMA : BENEFICENCE “MENIADAKAN” HAK PASIEN (CONSENT) MULAI DIKRITIK TAHUN 1956 KONTRAKTUAL MULAI TAHUN 1972-1975 (social contract) PRINSIP MORAL UTAMA : AUTONOMY INSPANNINGSVERBINTENNIS

“KONTRAK TERAPEUTIK” SALAH SATU HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN TIDAK SEIMBANG / SETARA DOKTER TIDAK MENJANJIKAN HASIL (RESULTAATSVERBINTENNIS), TETAPI MENJANJIKAN UPAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA (INSPANNINGSVERBINTENNIS) – reasonable care HARUS DIJAGA DENGAN ATURAN

HUB. DOKTER-PASIEN (cont..) KRITIK TERHADAP KONTRAKTUAL : TAK ADA NEGOSIASI EKSPLISIT TAK ADA EKSPEKTANSI EKSPLISIT TERLALU MATERIALISTIK, BUKAN ETIK MELUPAKAN FAKTOR SISTEM SOSIAL TERLALU LEGALISTIK : PERATURAN TERFOKUS PADA PRINSIP AUTONOMY CENDERUNG MEMINIMALKAN MUTU DISEBUT : BOTTOM-LINE ETHICS

HUB. DOKTER-PASIEN (cont..) FIDUCIARY : VIRTUE BASED ETHICS PRINSIP : MORAL KEUTAMAAN BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN DAN PERATURAN, TETAPI JUGA “BAGAIMANA SIKAP SEBAIKNYA” EMPATHY, COMPASSION, PERHATIAN, KERAMAHAN, KEMANUSIAAN, SALING PERCAYA, ITIKAD BAIK, dll HUBUNGAN : BERTUMBUH-KEMBANG, BERTUJUAN MENSEJAHTERAKAN PASIEN KOMUNIKASI HARUS BAIK

ASPEK HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN IUS DELICTU : AKIBAT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN MIS : RAHASIA KEDOKTERAN IUS CONTRACTU : AKIBAT ADANYA HUBUNGAN KONTRAKTUAL MIS : UPAYA SESUAI STANDAR TERTINGGI

HAK PASIEN Declaration of Lisbon (1991) : The Rights of the patient UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : pasal 53 : hak pasien UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 52 dan 53. SE Ditjen Yanmed Depkes RI No YM.02.04.3.5.2504 : Pedoman Hak dan kewajiban pasien, dokter dan RS Deklarasi Muktamar IDI : Hak dan kewajiban pasien dan dokter

Declaration of Lisbon Hak memilih dokter Hak dirawat dokter yang “bebas” Hak menerima / menolak pengobatan setelah menerima informasi Hak atas kerahasiaan Hak mati secara bermartabat Hak atas dukungan moral / spiritual

UU Kesehatan Hak atas Informasi Hak atas second opinion Hak atas kerahasiaan Hak atas persetujuan tindakan medis Hak atas pelayanan kesehatan Hak atas ganti rugi

KEWAJIBAN PASIEN Itikad baik Beri informasi yang adekuat Melaksanakan nasehat dokter dalam rangka perawatan / pengobatan Menghormati hak dokter Memberi imbalan & ganti rugi Berterus terang apabila timbul masalah

HAK DOKTER HAK UNTUK BEKERJA “BEBAS”, PROFESIONAL HAK MENOLAK MELAKUKAN PEKERJAAN YG DI LUAR STANDAR PROFESI ATAU MELANGGAR ETIK HAK MEMILIH PASIEN DAN MENGAKHIRI HUB DR-PASIEN, KECUALI GAWAT DARURAT MEDIS HAK ATAS PRIVACY HAK ATAS IMBALAN

KEWAJIBAN DOKTER KEWAJIBAN PROFESI : SUMPAH DOKTER KODEKI STANDAR PERILAKU STANDAR PROSEDUR STANDAR PELAYANAN MEDIS KEWAJIBAN AKIBAT HUB. DOKTER-PASIEN MEMENUHI HAK PASIEN KEWAJIBAN SOSIAL

PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK IMPLIKASI HUKUM-ETIK PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK

Pelanggaran Etika Kedokteran Sanksi = moral – adminsitratif - teguran - penghentian tugas/kewenangan tertentu untuk sementara - pengalihan tugas - re-edukasi - pencabutan ijin praktik

TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP KETERANGAN PALSU : 267-268 KUHP ABORSI ILEGAL : 347-349 KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS : 284-294 KUHP

TUNTUTAN PERDATA PS 1365 KUH PERDATA : Ps 55 UU KESEHATAN : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantinya PS 1366 KUH PERDATA : Juga akibat kelalaian PS 1367 KUH PERDATA : Juga respondeat superior Ps 55 UU KESEHATAN : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan

UNSUR-UNSUR “KELALAIAN” sebagai salah satu malpraktek ADA KEWAJIBAN PELANGGARAN KEWAJIBAN TSB HUB. KAUSAL CEDERA / KERUGIAN DUTY BREACH OF DUTY CAUSAL RELATIONSHIP DAMAGE

ADANYA KEWAJIBAN AKIBAT ADANYA HUBUNGAN DR-PASIEN TIDAK MELAWAN HAK PASIEN (Consent) REASONABLE COMPETENCE REASONABLE CARE : SESUAI NORMA / STANDAR PROFESI PERBUATAN ATAU KELALAIAN TAK PERSOALKAN : “SEMAMPUNYA” & “NIAT BAIK” YANG PENTING : PROSEDUR dan REASONABLE COMMUNICATION

REASONABLE COMPETENCE SKILL & KNOWLEDGE SESUAI KATALOG PENDIDIKAN DIBANDINGKAN DENGAN DOKTER RATA-RATA PADA SITUASI DAN KEADAAN TERTENTU

REASONABLE CARE : SESUAI STANDAR PROFESI STANDAR PERILAKU : UNIVERSAL STANDAR PROSEDUR : TERGANTUNG SARANA KESEHATAN SETEMPAT STANDAR PELAYANAN MEDIS TERGANTUNG SITUASI – KONDISI TERTENTU TERGANTUNG SUMBER DAYA DPT DISIMPULKAN DARI DOKUMEN TERTULIS ATAU DARI SAKSI AHLI

PELANGGARAN KEWAJIBAN HARUS DIBUKTIKAN DAHULU TIDAK BISA GUNAKAN “STRICT LIABILITY” STRICT LIABILITY HANYA BERLAKU BAGI PRODUK – BUKAN JASA KADANG FAKTA SUDAH MENUNJUKKAN ADANYA KELALAIAN : RES IPSA LOQUITUR (The thing speaks for it self) AKIBAT ALATNYA DOKTER TIDAK ADA KONTRIBUSI PASIEN KEADAAN NORMAL : TAK TERJADI mis : gunting / tampon tertinggal

HUBUNGAN KAUSAL DICARI : LEGAL CAUSE / PROXIMATE CAUSE PENGUJIAN : CAUSATION IN FACT : BUT FOR TEST “kalau tidak” / (Conditio sine qua non theory) Mis. Kalau gunting tak tertinggal, tak akan terjadi perforasi – peritonitis Mis. Kalau diagnosis tak salah atau terlambat, pasien dapat tertolong ( ? ) Terlalu menyederhanakan hubungan kausalitas FORESEEABILITY (Adequate theory) Bahwa cedera adalah akibat yang dapat diperkirakan sebelumnya dari tindakan substandar oleh dokter yang layak

CEDERA / DAMAGE HARUS SEBAGAI AKIBAT PELANGGARAN KEWAJIBAN JENIS KERUGIAN : GENERAL DAMAGE : NON-EKONOMIK SPECIAL DAMAGE : PAST AND FUTURE COSTS & EXPENSES LOSS OF INCOME, LOSS OF EARNING CAPACITY PUNITIVE DAMAGE : sengaja, culpa lata, kekerasan, penipuan dll

GANTI RUGI DITAGIHKAN SATU KALI TUNAI / ANGSUR (dapat berbunga) “KEHILANGAN KESEMPATAN” SUKAR DIHITUNG, PREDIKTIF, TIDAK PASTI JUMLAH DAN LAMANYA MEMPERTIMBANGKAN KEDUDUKAN DAN KEMAMPUAN KEDUA PIHAK

CONTOH DOKTER LALAI AMPUTASI KERUGIAN : BIAYA : KEHILANGAN KESEMPATAN BIAYA PERAWATAN HINGGA SEMBUH BIAYA FISIOTERAPI & KAKI PALSU BIAYA NON MEDIS KEHILANGAN KESEMPATAN SELAMA PERAWATAN KETERBATASAN PELUANG KERJA IMMATERIEL

Pencegahan UPAYA CEGAH PELANGGARAN UPAYA CEGAH RISIKO REASONABLE COMPETENCE, REASONABLE CARE, REASONABLE COMMUNICATION PROFESIONALISME : ETIK, STANDAR, PENGAWASAN, KOREKSI UPAYA CEGAH RISIKO PRODUCT LIABILITY PREVENTION, QUALITY ASSURANCE, RISK MANAGEMENT SIAPKAN LEGAL DEFENCE MEDICAL EVIDENCE : REKAM MEDIK, INFORMED CONSENT ALIHKAN RISIKO : ASURANSI PROFESI NO FAULT COMPENSATION

Pencegahan (2) Pendidikan etika kedokteran sejak dini Sikap etis dan profesional UU Praktik Kedokteran Good clinical governance Evidence Based Medicine

Thanks for Your Attention