Hukum Paten Edmon Makarim Tim Pengajar HKI-FHUI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI
Advertisements

PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Usulan UBER-HKI Dr. Is Fatimah.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak kekayaan industri (Paten) M-4
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
 Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
How to search patent document
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Hak Kekayaan Intelektual
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani

SEKILAS TENTANG HaKI.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari

PENELUSURAN INFORMASI PATEN Patent Searching
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PATENTABILITY SEBUAH INVENSI
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
How to write patent document/patent drafting
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Pengertian Dasar HKI Hak kepemilikan terhadap karya karya intelektual manusia manusia dalam bidang Iptek Hasil Cipta, Karya, Karsa yang dilahirkan dengan.
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
DESAIN INDUSTRI.
PERSYARATAN PERMOHONAN (FORMALITAS) PATEN, PCT, PPH dan ASPEC
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
PANDUAN PENDFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Mekanisme dan Alur Permohonan Paten
Transcript presentasi:

Hukum Paten Edmon Makarim Tim Pengajar HKI-FHUI

Historical Background 4th century BC, according Aristotle’s Politics => Hippodamus of Melitos, called for a system of rewards to those who discover things useful to the state Venice, Venetian Senate’s 1474 Act => the 1st real patent system => Patere (to be open) => open letter of previlege from the sovereign. In the middle of 16th century, Great Britain, Chief of Minister Elizabeth I, William Cecil (Lord Burgley) => used patent grants to induce foreign artisans to introduce continental technologies into England. American colonies 1641 Massachusetts Patent => 1790 US Patent Act Paris Convention 1883 Patent Cooperation Treaty Patent Law Treaty WTO:TRIPS Indonesia: Hindia Belanda Octrooi Wet, UU No.6/1989 => UU 13/1997 => No.14/2001

DISCOVERY INVENSI

Research Invention Patent Office patent granted for inventor mengkudu + jengkol obat bau mulut Research Invention patent granted for inventor as a reward application for patent Patent Office open for public examination of the requirements

Patent Latent vs. terbuka tersembunyi Patent adalah imbalan yang diberikan oleh Negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi yang bersedia membuka informasi atas penemuannya itu. Imbalan tersebut berupa hak yang diberikan oleh Negara kepada penemu tersebut untuk melaksanakan sendiri (exclusive right) penggunaan teknologi penemuannya itu dalam jangka waktu tertentu

Paten (UU No.14 Th. 2001) Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Dalam UU ini, objek Paten Sederhana tidk mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).

Paten sebagai Kekayaan Intelektual Apa yang dilindungi paten? (subject matter of protection) (Baca h.83-122 RM) Penemuan (invention) bukan discovery Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses [Ps. 1.2 UU Paten] Harus memenuhi syarat Baru (novel/new), melibatkan langkah inventif (inventive step/non-obvious), dan berguna (useful/capable of industrial application)

R&D Process and Product Pre R&D R&D Production IPR BEP Market/SWOT Analysis Consultant Fee Survey Fee Project Cost Hardware Software Brainware Time IPR adm. Fee Consultant Fee Maintenance Fee Financing Fee Production Fee Consultant Fee Litigation Fee Insurance Fee Royalty Fee Management Fee Investment Total Cost = present value Y = C + I (S) Income = future value

Investasi dan Insentif Investment Decision Time Preference Uncertainty Market opportunities Investor Preferences Present Value dan Future Value FV n = PV o (1+r) ^ n FV: Future Value; PVo: Present Value, the value of the account at time 0; r: annual rate of interest n: number of years Social Value The development of human mankind

IPR Process Filing Date Published granted Promotion & Maintenance Application Level Pre Application Filing Date Published granted Collecting & Preparing related Documents Searching, Drafting, Examining Controlling & Implementation Marketing (on/off line), Licensing, Collecting & Distributing Royalty Legal Support (disputes settlement). Reviewing, Application Filing & Documentation Legal Support Coordinating + Supporting Services

Sistem Pemberian Paten Sistem First to File: First-to-Invent Principle Sistem pemberian paten yang konstitutif => menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai penemu/pemegang paten, bila semua persyaratannya terpenuhi. (Pasal 34 UU Paten) The first and original inventor is entitled to a patent. The second inventor, even if he invented the same invention independently, cannot obtain a patent unless the first inventor has abandoned the invention

Persyaratan Paten Nilai Kebaruan (Novelty) Public disclosures Idea Nilai Kebaruan (Novelty) Public disclosures Public use Conception Prior art <=> state of the art Langkah Inventif (Inventive Steps/ non-obviousness) Subjective Test: whether one having ordinary skill in the art would arrive at the invention in view of the prior art Embodiment reduction to practice 􀂄 Each individual associated with the filing and prosecution of a patent application has a duty of candor and good faith in dealing with the Patent Office, which includes a duty to disclose to the Patent Office all information known to that individual to be material Dpt diterapkan dlm industri/ (Industrially Applicable/ Useful => utility) Diligence Vs. Abandon

Invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: yang melibatkan kegiatan mental, permainan, bisnis; aturan dan metode mengenai program komputer; presentasi mengenai suatu informasi. Catt. Pembanding dengan US: Mathematical formulae; algorithms Naturally occurring organisms Laws of nature Abstract ideas Natural phenomenon

Pasal 7 UU Paten Paten TIDAK diberikan untuk invensi tentang : Proses atau produk yang pengumuman atau penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan; Teori dan Metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau i. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik; ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis

Baru (new)?? The invention has not been disclosed or described before the date of patent application filing [Lihat Ps. 3 & 4, UU Paten] Bagaimana menentukan adanya unsur kebaruan (novelty)? Pemeriksa paten melakukan kegiatan apa yang dinamakan prior art search dokumen Catatan: Bagaimana jika ada orang lain yang sudah melaksanakan teknologi yang sama dengan invensi yang diberikan paten? (Permasalahan tentang “pemakai terdahulu” bukan “penemu terdahulu” seperti dalam sistem USA). Dlm sistem Indonesia, pemakai pertama tetap dapat menggunakan teknologi yang dimaksud asalkan ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Ditjen HKI [Lihat Ps. 13 & 15, UU Paten]

Pengumuman (ps.4) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan: Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi; Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan. Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Catatan Comparative: Novelty (US) Statutory bars: Previously publicly known, Used, Published, Made or Sold Publicly Available Knowledge One Year Grace Period Applicant Activities: Public Use On Sale 3rd Party Activities: Informing uses Non-informing uses Secret Uses Prior Invention (Element Invention): Patent interferences Rule of priority Conception Reduction to practice Diligence Corroboration Anticipation Identity requirement Enablement requirement of anticipation

Non-obviousness / inventive step ?? Suatu invensi dianggap mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya [Ps. 2 (2) UU Paten] Note: Sulit dideskripsikan dengan kata (kalimat). Lihat contoh di dalam buku teks / RM Peranan patent examiners sangat menentukan Useful / capable of industrial application ?? Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan di dalam permohonan (patent application)

Syarat administratif dan patentability terpenuhi? Enabling the practice of invention Inventor menjelaskan di dalam patent application suatu informasi yang memungkinkan invensi tersebut dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang y.b.s. (patent disclosure) Syarat administratif dan patentability terpenuhi? Disclosure requirements: Enablement Written Description Requirement Best Mode (not examined) Claim Definiteness Patent granted Pemegang hak paten mempunyai hak untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Paten Sederhana Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).

Paten : Paten Sederhana Objek: Invensi berupa produk/alat baru, mempunyai kegunaan praktis. Perlindungan 10 thn Waktu pengurusan max. 2 th. Biaya ringan. Objek: Invensi berupa produk/proses atau penyempurnaan/ pengembangannya Perlindungan 20 thn. Waktu pengurusan max. 5 th. Biaya lebih mahal

KETERANGAN PATEN PATEN SEDERHANA OBJEK PATEN Produk atau proses Produk atau alat MASA PERLINDUNGAN 20 thn sejak tanggal penerimaan permohonan paten & tidak dapat diperpanjang 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan paten & tidak dapat diperpanjang JUMLAH KLAIM 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi PENGUMUMAN PERMOHONAN 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan

JANGKA WAKTU MENGAJUKAN KEBERATAN 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan SYARAT PEMERIKSAAN SUBTANTIF Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri LAMA PEMERIKSAAN SUBTANTIF 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif

Makna tanggal penerimaanan (filing date) First to file principle Priority right Publication Substantive examination First use Term of protection

Boleh juga menggunakan jasa konsultan HKI sebagai Kuasa Bagaimana memperoleh Hak Paten (Sebelum membicarakan PCT  prosedur biasa) Paten diberikan atas dasar permohonan (Ps. 20 UU Paten) Boleh juga pemohon yg bukan inventor {(dgn bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi. (Ps. 23)} Inventor DJ-HKI Boleh juga menggunakan jasa konsultan HKI sebagai Kuasa Apabila inventor/pemohon menginginkan perlindungan di berbagai negara, permohonan dapat dilakukan menggunakan prosedur PCT

Bagaimana memperoleh “hak paten” ? Mengajukan permohonan (patent application) Permohonan memuat [Ps. 24 UU Paten]: Tanggal, bulan, tahun permohonan Alamat lengkap pemohon Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten Judul invensi Klaim yang terkandung di dalam invensi Deskripsi tentang invensi yang memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi Abstrak invensi

Tahapan penting dalam proses pendaftaran 1. Pemeriksaan kelengkapan (Ps. 24) 2. Pencatatan tanggal penerimaan (filing date) 3. Pengumuman permohonan (18 bln sejak filing date atau tgl prioritas)  6 bulan / 3 bulan utk utility model sanggahan atas keberatan keberatan DJ-HKI boleh tidak mengumumkan jika pengumuman invensi itu dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara 4. Permohonan pemeriksaan substantif (paling lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan (filing date)

5. Bila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam jangka waktu 36 bulan, permohonan dianggap ditarik kembali 6. Pemeriksaan substantif dilakukan setelah adanya permohonan (jika permohonan diajukan selama jangka waktu pengumuman, pemeriksaan dilakukan setelah jangka waktu pengumuman berakhir) 7. Paten diberikan / permohonan ditolak paling lama 36 bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif (24 bulan utk utility model) Pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan permohonan (dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl pengiriman surat pemberitahuan penolakan) Putusan banding ditetapkan paling lama 9 bln terhitung sejak tgl penerimaan permohonan banding Penolakan banding dapat digugat ke Pengadilan Niaga

Racing to Invent C Conception Reduction to Practice B Diligence Conception A Conception Diligence Reduction to Practice

TAHAP PERMOHONAN PATEN Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Administratif Pengumuman Permohonan Paten Pemeriksaan Subtantif Pemberian atau penolakan

Pemeriksaan Administratif Permohonan Pemeriksaan Pemeriksaan Subtantif Prosedur Permohonan Paten Pengajuan Permohonan FILING DATE Pemeriksaan Administratif 18 bulan 36 bulan Pengumuman Permohonan Paten 6 bulan Permohonan Pemeriksaan Subtantif Pemeriksaan Subtantif 36 bulan Pemberian / Penolakan

PATEN 1. Mengisi formulir rangkap 4 (empat). 2. Melampirkan : a. surat kuasa khusus, b. surat pengalihan hak, c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); e. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Rp. 575.000,- dan Rp. 125.000,- untuk paten sederhana.

Permohonan dalam kerangka PCT Perlindungan di berbagai negara Satu permohonan untuk berbagai negara Manfaat bagi pemohon Manfaat bagi Kantor Paten Note: US Filing Bars 􀂄 A U.S. patent application must be filed within one year following any public disclosure, sale, offering for sale or public use of the invention. 􀂄 If corresponding foreign patents are desired, the U.S. patent application should be filed before any such public disclosure, sale, offering for sale or public use. 􀂄 Foreign patent applications must be filed within one year of the corresponding U.S. patent application.

Prosedur permohonan berdasarkan sistem PCT PCT adalah kerja sama untuk permohonan, penelusuran dan pemeriksaan Receiving Office permohonan Ps. 12 PCT Biro Int’l WIPO Otorita penelusuran internasional (Ps. 16 PCT) National phase pengumuman Int’l prior art search Pemeriksaan pendahuluan internasional BI-WIPO

Komersialisasi paten Dilaksanakan sendiri oleh pemohon Melalui license agreement Prinsip dasar lisensi adalah non-eksklusif (kecuali diperjanjikan sebaliknya License agreement harus dicatat dan diumumkan 36 bulan setelah pemberian paten setiap pihak dapat meminta lisensi wajib jika paten tsb tidak dilaksanakan di Indonesia Besarnya royalti atas lisensi wajib ditetapkan oleh DJ-HKI Lisensi wajib bersifat non-eksklusif Dengan alasan tertentu Pemerintah dapat melaksanakan paten (dgn pemberitahuan kepada pemegang paten Pemerintah membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah

Sengketa paten Sengketa berdasarkan pasal 10, 11, 12 UU Paten (paten diberikan kepada pihak yang tidak berhak) Sengketa berdasarkan pasal 16 (pelanggaran hak monopoli pemegang paten) Sengketa berdasarkan pasal 19 (import produk yang sudah dilindungi paten proses di Indonesia)

Selamat Belajar

Patentability vs. Infringement 􀂄 When infringement is a concern, focus investigation on the claims of the patent. 􀂄 When patentability is a concern focus investigation on the teachings (i.e., specification, drawings, summary, background) of the patent. 􀂄 Patentability ≠ Noninfringement

Inventorship 􀂄 Each individual that had a share in the ideas forming the invention as defined in the claims, even if only as to one claim, is a joint inventor. 􀂄 If one person has provided all of the ideas of the invention, and another has only followed instructions in making it, the person who contributed the ideas is the sole inventor