LANDASAN PENDIDIKAN KEJURUAN KOKOM KOMARIAH Kokom @uny_ac.id
1. UU RI no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Bab IV Pasal 11 ayat 1 & 3 yang berbunyi: Jenis pendidikan yang termasuk jenis pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Landasan Hukum
Ayat 15 : Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
PP No 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, Bab 1 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: Pendidikan Menengah Kejuruan adalah pendidikan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan perkembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu.
Eksistensialisme - Berpandangan bahwa bahwa PK harus mengembangkan eksistensi manusia. Esensialisme PK harus mengaitkan dirinya dengan sistem-sistem yang lain (ekonomi, ketenagakerjaan, politik, sosial, religi dan moral). Landasan Filosofi
Landasan Ekonomi menekankan pada efisiensi dan investasi . Landasan Keilmuan