SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Advertisements

GEOSTRATEGI INDONESIA
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
I. LATAR BELAKANG  Pembukaan UUD’45 : ……  ‘Bang Kesh. bagian ‘Bang Nas.  Terikat komitmen GLOBAL  Krismon  Gakin, Derajat kesh.  Peran daerah :
KEBIJAKAN DEPKES DALAM PENGEMBANGAN DESA SIAGA Pusdiknakes
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KELOMPOK KERJA KESEHATAN (POKJAKES)
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pelayanan Kesehatan Primer/Dasar di Era JKN
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
TINDAK LANJUT RAKONTEK DALAM MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN TERWUJUDNYA MANAJEMEN PENGELOLAAN OBAT SESUAI STANDAR Engko Sosialine M Disampaikan pada : Pertemuan.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN OLE h Dr.Hj.Musdiawaty HR RoE,M.Kes Watansoppeng, 19 Maret 2014.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN T.A 2018
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
OPTIMALISASI PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN Dalam rangka Percepatan Pencapaian MDGs 2015 Tjetjep Yudiana,SKM, M.Kes KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI KEPULAUAN.
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
SISKESDA ( SISTEM KESEHATAN DAERAH )
Puskesmas di Era Desentralisasi
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
PRIMARY HEALTH CARE (P H C )
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DEPARTEMEN KESEHATAN
Sistem Kesehatan Nasional
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
Departemen MIKROBIOLOGI
Hj. Juraida Roito Hrp, SKM, M.Kes MATA KULIAH KESEHATAN MASYARAKAT
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
DEPARTEMEN FISIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
KONSEP ORGANISASI DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 13
Departemen Ilmu Penyakit Dalam Bab I. Kebijakan Umum.
KEBIJAKAN OBAT  .
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Manajemen Informasi Kesehatan 1
Minat Manajemen dan Kebijakan Obat
Kebijakan Dasar Puskesmas
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
KEBIJAKAN DEPKES DALAM PENGEMBANGAN DESA SIAGA Pusdiknakes.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Pemberdayaan & Partisipasi Masyarakat di Bidang Kesehatan.
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL PROGRAM STUDI D IV KEPERAWATAN BY NORMA, M.Kes SISTEM KESEHATAN NSISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Transcript presentasi:

SISTEM KESEHATAN NASIONAL Sistem Kesehatan Nasional yang baru telah ditetapkan menggantikan Sistem Kesehatan Nasional 1982 dengan Keputusan Menteri Kesehatan No: 131/MENKES/SK/II/2004. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan tidak saja oleh Departemen Kesehatan, namun oleh semua potensi bangsa termasuk Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta. Oleh karena itu SKN yang baru perlu disosialisasikan kepada semua pihak. Prof. Dr.dr. Rizanda Machmud, M.Kes FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ANDALAS, SUMATERA BARAT

PENDAHULUAN PERKEMBANGAN DAN TANTANGAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL ASAS SISTEM KESEHATAN NASIONAL BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN NASIONAL CARA PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Sistem Kesehatan Nasional Kepmenkes RI No: 374/MENKES/SK/V/2009 RPJPK 2005-2025 dan SKN adalah dokumen Kebijakan Pembangunan Kesehatan sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan kesehatan

LATAR BELAKANG Tujuan nasional Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 yang diselenggarakan melalui pembangunan nasional Percepatan pembangunan kesehatan melalui SKN dengan terobosan Desa Siaga, Jamkesmas, Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) Perubahan lingkungan strategis: UU 32/2004 Pemerintah Daerah, UU 33/2004 Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda, UU 25/2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), UU 17/2007 RPJPN 2005-2025, dan upaya percepatan MDGs

MAKSUD DAN KEGUNAAN Penyusunan SKN 2009 dimaksudkan untuk menyesuaikan SKN 2004 dengan berbagai perubahan dan tantangan eksternal dan internal, agar dapat dipergunakan sebagai landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik oleh masyarakat, swasta maupun oleh pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota) serta pihak-pihak terkait lainnya

SKN disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar (primary health care) yang meliputi: Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak pada rakyat, Kebijakan pembangunan kesehatan, dan Kepemimpinan. Pendekatan pelayanan kesehatan primer secara global telah diakui sebagai pendekatan yang tepat dalam mencapai kesehatan bagi semua dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang responsif gender.

LANDASAN SKN 1.Landasan Idiil yaitu Pancasila. 2. Landasan Konstitusional yaitu UUD1945, 3. Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN

PERKEMBANGAN & TANTANGAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERKEMBANGAN DAN MASALAH SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS

PERKEMBANGAN & TANTANGAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL 1. Penuruan AKB 46/1000 (1997) menjadi 34/1000 (2007), SDKI 2012 32/1000 2. Penuruan AKI 334/100.000 (1995) menjadi 228/100.000 (2007) SDKI 2012 sebesar 359/100.000 3. Peningkatan UHH 68,6 (2004) menjadi 70,5 (2007) tahun 2012 menjadi 71.62 4. Penurunan prevalensi kekurangan gizi balita 25,8% (2003) menjadi 18,4% (2007)

ASAS SISTEM KESEHATAN NASIONAL . DASAR PEMBANGUNAN KESEHATAN DASAR SISTEM KESEHATAN NASIONAL

BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN NASIONAL TUJUAN SKN KEDUDUKAN SK SUBSISTEM SKN TATA HUBUNGAN ANTAR SUBSISTEM DAN LINGKUNGANNYA

PRINSIP DASAR SKN Perikemanusiaan Hak asasi manusia Adil dan merata Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat Kemitraan Pengutamaan & manfaat Tata penyelenggaraan yg baik Prinsip dasar adalah norma, nilai, dan aturan pokok yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak. Terdapat 7 (tujuh) Prinsip Dasar SKN, dengan penekanan pada masing-masing uraian sebagai berikut: Perikemanusiaan; Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Hak Azasi Manusia; Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi. Adil dan merata; Pelayanan kesehatan harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan geografi. Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat; Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu). Kemitraan; Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta. Pengutamaan dan manfaat; Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan. Tata kepemerintahan yang baik; Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka, rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.

TUJUAN SKN Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya SKN merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. SKN bukan pedoman penyelenggaraan kesehatan bagi Departemen Kesehatan saja, tapi bagi semua potensi bangsa baik pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota), masyarakat, maupun swasta. Dengan demikian tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

SKN terhadap Sistem Nasional Lain SKN terhadap Sistem Kesehatan Daerah KEDUDUKAN SKN Supra Sistem SKN SKN terhadap Sistem Nasional Lain SKN terhadap Sistem Kesehatan Daerah SKN terhadap Sistem Kemasyarakatan dan Swasta SKN merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal: pendidikan) diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia. Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya. Sebagai subsistem-subsistem dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya (seperti: pendidikan, perekonomian, ketahanan pangan, hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu dikembangkan SKD. SKD merupakan subsistem dari SKN dalam wilayah NKRI. SKN merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

SUBSISTEM SKN Subsistem Upaya Kesehatan Subsistem Pembiayaan Kesehatan Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat Subsistem Manajemen Kesehatan Banyak buku referensi maupun pengalaman di beberapa negara yang menguraikan tentang subsistem – subsistem dari suatu sistem kesehatan. Ada yang mengemukakan bahwa dalam sistem kesehatan hanya ada 2 (dua) subsistem, yaitu subsistem upaya/pelayanan kesehatan dan subsistem pembiayaan kesehatan. Dalam hal ini sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sudah termasuk dalam subsistem upaya kesehatan. Dengan memperhatikan kondisi dan situasi di Indonesia serta kebutuhan dewasa ini maka diputuskan terdapat 6 (enam) subsistem dari SKN, yaitu: subsistem upaya kesehatan subsistem pembiayaan kesehatan subsistem sumberdaya manusia kesehatan subsistem obat dan perbekalan kesehatan subsistem pemberdayaan masyarakat subsistem manajemen kesehatan

POLA PIKIR SKN INPUT PROSES OUTPUT TUJUAN BANGKES PEMBERDA-YAAN MASY SDM TUJUAN BANGKES UPAYA KESEHATAN SARANA Sebagai suatu sistem, maka SKN dengan 6 subsistemnya dapat digambarkan dalam input-proses-output. Di sini kelihatan upaya kesehatan merupakan subsistem yang sentral dalam proses pembangunan kesehatan dalam rangka mencapai tujuannya (output). Dalam proses pembangunan kesehatan, subsistem upaya kesehatan ditunjang dengan subsistem pemberdayaan masyarakat dan subsistem manajemen kesehatan. Sebagai input adalah sumberdaya kesehatan yang terdiri dari subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, dan subsistem pembiayaan kesehatan. Namun perlu ditekankan bahwa antar ke-enam subsistem tersebut harus saling berinteraksi secara harmonis dan dinamis dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan. DANA MANAJEMEN KESEHATAN

CARA PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL A. SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN B. SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN   C.SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN D. SUBSISTEM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN  E. SUBSISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI KESEHATAN F. SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARA- KAT

SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN UKM UKP Pem Swsta/ UKBM Pem Swasta Puskesmas Pos-2 Kesehatan Puskesmas Praktik-2 Nakes, Klinik Apotek, Lab, toko obat, Optik, dll Strata-1 Dalam gambar ini sekali lagi dapat dijelaskan bahwa: Unsur subsistem upaya kesehatan adalah UKM & UKP. UKM dan UKP dapat diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. UKM maupun UKP diselenggarakan dalam 3 (tiga) strata, dengan masing-masing penanggung-jawab/penyelenggaranya. Dinkes Kab/Kota UPT-2 Praktik Nakes Spes Kons RS C & B Apotek, Lab, Optik, T Obt Balai-2 Kes, dll Strata-2 Dinkes Prov Depkes Institut-2 Kes Praktik Nakes Spes Kons RS B & A Apotek, Lab, Optik, T Obt Pst-2 Unggulan Nas, Strata-3

SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN PRINSIP UKM diselenggarakan oleh pemerintah dg peran aktif masy dan swasta. UKP diselenggarakan oleh masy, swasta dan pemerintah. Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial. UKM adalah “public goods”, oleh karenanya tanggung jawab dan penyelenggara utama adalah pemerintah, namun tetap dengan mendorong peran aktif masyarakat. UKP sebagai “private goods” dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan swasta, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial. Perlu ditekankan batantra dan pengobatan alternatif dikembangkan dan dibina dan harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah.

PRINSIP Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional dan bermutu. Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif, harus tidak bertentangan dg kaidah ilmiah. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dg nilai dan norma sosial budaya serta moral dan etika profesi.

SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN BIAYA KES Penggalian Pengalo kasian Pembelan jaan UKM UKP Penduduk Miskin Penduduk Mampu Dalam gambar ini sekali lagi dapat dijelaskan dan ditekankan: Unsur-unsur subsistem pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian dana, dan pembelanjaannya. Sumber pembiayaan kesehatan dapat dari pemerintah dan masyarakat. UKP bagi penduduk miskin dananya bersumber dari pemerintah, dan diarahkan pengelolaannya melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib. Di masa mendatang pembiayaan kesehatan utamanya untuk UKP dapat dikelola dalam bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan (wajib dan sukarela). Masy Pem Jaminan Kesehatan wajib Jaminan Kesehatan sukarela Public-Private Mix A P

SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN PRINSIP Jumlah dana kesehatan harus cukup dan dikelola secara berdaya-guna, adil dan berkelanjutan, didukung oleh transparansi dan akuntabilitas. Dana pemerintah untuk pembiayaan UKM dan UKP bagi masy rentan dan keluarga miskin. Dana masy diarahkan untuk pembiayaan UKP yg terorganisir, adil, berhasil-guna dan berdaya-guna melalui JPK Ditekankan kembali standar WHO dan TAP MPR agar pembiayaan kesehatan secara bertahap 5% PDB atau 15% APBN/APBD. Dana pemerintah diarahkan pada “public goods” sedangkan dana masyarakat/swasta untuk “private goods”. Untuk UKP dana pemerintah untuk masyarakat rentan dan keluarga miskin dikelola secara efektif dan efisien serta diarahkan dalam bentuk JPK baik wajib maupun sukarela.

PRINSIP Pemberdayaan masy dalam pembiayaan kesehatan melalui penghimpunan dana sosial atau memanfaatkan dana masyarakat yg telah terhimpun Pada dasarnya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN Peren canaan Jenis UKM Derajat kes. Masy yg setinggi- tingginya SDM Kes Diklat Jumlah Dalam gambar ini dapat sekali lagi secara ringkas dikemukakan bahwa unsur dalam subsistem SDM kesehatan adalah: (1) perencanaan, (2) pendidikan dan pelatihan, dan (3) pendayagunaannya; dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan kualifikasi SDM kesehatan sesuai kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP) dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. UKP Kuali fikasi Daya guna

PRINSIP Pengadaan tenaga kesehatan mencakup jumlah, jenis dan kualifikasi Nakes disesuaikan dg kebutuhan dan dinamika pasar Pendayagunaan Nakes memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan keadilan Pembinaan Nakes diarahkan pd penguasaan IPTEK serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dg ajaran agama dan etika profesi Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasikerja dan disesuaikan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional Perlu mendapatkan penekanan di sini adalah: Pengadaan tenaga kesehatan diupayakan tidak menyebabkan suatu kondisi dimana “supply” jauh lebih besar dari “demand”. Sehingga ikut mempunyai andil dalam memperbesar pengangguran. Dalam pemerataan tenaga kesehatan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan daerah sulit lainnya harus pula memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, kualitas tenaga kesehatan harus selalu dibina dan dikembangkan sejalan dengan perkembangan iptek kesehatan. Pembinaan karir, yang sesungguhnya sudah ada pedomannya, perlu ditegakkan.

SUBSISTEM OBAT & PERBEKALAN KESEHATAN Jaminan Keter sediaan JENIS JUMLAH UKM Derajat kes. Masy yg setinggi- tingginya Obat & Prbkln Kes Jaminan Peme rataan MERATA SUSTAIN Dengan gambar ini daapt dikemukakan secara ringkas tentang unsur-unsur subsistem obat dan perbekalan kesehatan, yaitu: Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya jaminan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang memenuhi kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP). Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya pemerataan obat dan kesinambungan sesuai kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP). Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan agar adanya jaminan khasiat, keamanan, dan keabsahan obat dan perbekalan kesehatan, NAPZA, dan obat tradisional. UKP OBAT & PERBKLN KES Jaminan Mutu NAR & PSI TRAD

Tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi PRINSIP Tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi Penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah Tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan Peredaran serta pemanfaatannya tidak bertentangan dengan hukum, etika dan moral Mengutamakan obat esensial generik bermutu didukung pengembangan industri bahan baku Obat dan perbekalan kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia danberfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Obat dan perbekalan kesehatan harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah. Agar harga obat tidak terlampau mahal dan terjangkau oleh masyarakat, maka obat dan perbekalan Kesehatan tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan. Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan hukum, etika dan moral. Penyediaan obat mengutamakan obat esensial generik bermutu yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumberdaya alam.

Disesuaikan standar formularium obat rumah sakit dan mengacu DOEN PRINSIP Lanjutan.. Optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya saing. Disesuaikan standar formularium obat rumah sakit dan mengacu DOEN Diselenggarakan secara rasional dengan memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, kemudahan diakses serta keamanan. Penyediaan perbekalan kesehatan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya saing. Pengadaan dan pelayanan obat di RS disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit, sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu DOEN Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan harus rasional memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, mudah diakses serta aman.

PRINSIP Lanjutan.. Pengembangan dan peningkatan obat tradisional yg bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata dan teruji secara ilmiah. Pengamanan diselenggarakan dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan Kebijaksanaan Obat Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya. Pengembangan dan peningkatan obat tradisional agar obat tradisional bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal. Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan yang mencakup mutu, manfaat, keamanan dan keterjangkauan. Kebijaksanaan Obat Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.

SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Individu,Toma Kader/motor /teladan PHBS Pero rangan To Serve UKM Derajat kesmas setinggi- tngginya Pember- dayaan Masy Kelompok/ Lmbg Masy Kelompok Peduli kes. Kelmpk To Advocate Dalam gambar ini dapat dijelaskan kembali secara ringkas: Unsur-unsur utama pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pemberdayaan masyarakat umum. Sasaran pemberdayaan perorangan adalah individu dan tokoh masyarakat dengan target maksimal yang bersangkutan dapat menjadi kader masyarakat yang ber-PHBS. Sasaran pemberdayaan kelompok adalah kelompok atau lembaga kemasyarakatan dengan target maksimal terwujudnya kelompok peduli kesehatan. Sasaran pemberdayaan masyarakat umum adalah seluruh masyarakat dalam satu wilayah dengan target maksimal terwujudnya perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan. Pada akhirnya diharapkan masyarakat dapat berperan dalam memberikan pelayanan (to serve), advokasi, dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan/upaya kesehatan. UKP Konsil/komite /Dwan Pnytun  Perwakilan Masyarakat Masy Umum To Watch

SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PRINSIP Berbasis masyarakat Pemberdayaan dlm voice dan choise Peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan masy. Kemitraan dng semangat gotong royong Pemerintah bersikap terbuka, bertanggung jawab dan tanggap Pemberdayaan masyarakat berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga, dan masyarakat, sesuai dengan sosial budaya, kebutuhan, dan potensi setempat. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya kesehatan. Pemberdayaan masyarakat dilakuakan dengan menerapkan prinsip kemitraan yang didasari semangat kebersamaan dan gotong-royong serta terorganisasikan dalam berbagai kelompok atau kelembagaan masyarakat. Pemerintah bersikap terbuka, bertanggung-jawab, dan bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagi pendorong, pendamping, fasilitator, dan pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.

SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN Upaya Kes Infor masi Pembia yaan Kes Derajat kes. Masy yg setinggi- tingginya Manajmn Kes Iptek Adminis trasi Kes Sumber daya Manusia Kes Dalam gambar ini dapat kembali dijelaskan secara ringkas bahwa: Unsur-unsur subsistem manajemen kesehatan adalah administrasi kesehatan, iptek, dan hukum kesehatan. Administrasi kesehatan yang didukung infokes, iptek, dan hukum kesehatan menunjang penyelenggaraan subsistem lainnya dari SKN (upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat). Obat & Perbkln Kes Hukum Pember dayaan Masy

SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN PRINSIP Berpedoman pd desentralisasi, dekon & tugas pembntn dlm wadah NKRI Perlu dukungan kejelasan hubungan admin dg sektor lain serta antar unit kesehatan di berbagai jenjang Koordinasi yg jelas dg sektor lain serta antar unit kes dlm jenjang yg sama Adanya kejelasan kewenangan, tugas & tanggung jawab antar unit kes Administrasi Kesehatan Administrasi Kesehatan Administrasi diselenggarakan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekon, dan tugas perbantuan dalam kerangka NKRI. Administrasi diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi dengan berbagai sektor pembangunan lain. Administrasi kesehatan diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi pemerintahan. Adminkes diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam jenjang yang sama dan di berbagai jenjang.

SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN PRINSIP Mencakup seluruh data yg terkait Mendukung proses pengambilan Keputusan Sesuai dg kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan Harus akurat, cepat dan tepat, dan mendayagunakan TI Diperoleh melalui pencatatan- pelaporan, dan survai Memperhatikan aspek kerahasiaan di bidang kes dan kedokteran Informasi Kesehatan Informasi Kesehatan Infokes mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan baik yang berasal dari sektor kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lain. Infokes mendukung proses pengambilan keputusan di berbagai jenjang Adminkes. Infokes disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan. Infokes yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan Infokes harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin (yaitu pencatatan dan pelaporan) dan cara-cara nonrutin (yaitu survai, dan lain-lain). Akses terhadap Infokes harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran.

PRINSIP SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN Pengembangan & pemanfaatan IPTEK kes utk kepentingan masy Pengembangan & pemanfaatan IPTEK kes tdk boleh bertentangan dg etika moral & nilai agama IPTEK Kesehatan Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan Pengembangan dan pemanfaatan IPTEK kes adalah untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya. Pengembangan dan pemanfaatan IKTEK kesehatan tidak boleh bertentangan dengan etika moral dan nilai agama.

SUB SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN PRINSIP Dipakai sebagai acuan dlm mengembangkan peraturan perundangan kes daerah Hukum kes mencakup peraturan perundangan, pelayanan advokasi & peningkatan kesadaran hukum Perlu didukung oleh pembentukan dan pengembangan jaringan informasi, dokumentasi hukum kes serta pengembangan satuan unit organisasi hukum kes di Depkes Hukum Kesehatan Hukum kesehatan Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, pengembangan kultur dan budaya hukum serta pengembangan aparatur hukum kesehatan. Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum. Pengembangan dan penerapan hukum kesehatan harus menjunjung tinggi etika moral dan agama.

DUKUNGAN PENYELENGGARAAN SISTEM A. PROSES PENYELENGGARAAN SKN B. TATA PENYELENGGARAAN SKN C. PENYELENGGARA SKN D. SUMBERDAYA PENYELENGGARAAN SKN D. KERJASAMA INTERNASIONAL

Terima Kasih Terima Kasih Terima Kasih