PASAR MODAL (CAPITAL MARKET) Pengertian : Suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya Fungsi Bursa Efek adalah menjaga kontinuitas pasar serta menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran Pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas.
LEMBAGA TERKAIT DI PASAR MODAL Abstrak dalam pegertian Pasar Modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) Pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen dan obligasi diperdagangkan. LEMBAGA TERKAIT DI PASAR MODAL 1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap : Bursa Efek Lembaga Kliring, penyelesaian dan penyimpanan Reksa dana Perusahaan efek dan perorangan Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu Tempat Penitipan Harta, Biro Adminis- trasi efek, Wali Amanat/ Penanggung. Profesi penunjang Pasar modal Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana (Primary market) A. Untuk Emisi Efek Penjamin Emisi Efek (underwriter) a.l mengorganisir penyelenggaraan Emisi Akuntan publik a.l melakukan pemerik- saan atas Lembaga Keuangan dan memberikan pendapat Konsultan hukum a.l meneliti aspek hukum emiten Notaris, a.l membuat RUPS Agen penjual (broker/dealer) a.l melayani investor yang akan memesan efek Perusahaan penilai, a.l dalam rangka revaluasi aktiva B. Untuk Emisi Obligasi Wali amanat (Trustee) a.l menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten Penanggung (Guarantor) a.l bertang - gung jawab atas terpenuhinya pemba-yaran pokok dan bunga obligasi Agen pembayar (Paying Agent) a.l sebagai pembayar bunga dan pokok obligasi
3. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder (Secondary Market) Pedagang efek a.l berfungsi menciptakan pasar efek dan menjaga keseimbangan harga Perantara perdagangan efek (Broker) a.l menerima order jual- beli dari investor kemudian ditawarkan di Bursa Efek Perusahaan efek (Securities Company) a.l selaku underwriter manajer dan penasehat investasi Biro Administrasi Efek, a.l menyediakan jasa pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden Produk/Instrumen Pasar Modal Reksa Dana (Mutual Fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan dana kepada pengelola Reksa dana (manajer fund) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
S a h a m (Shares) Surat bukti/tanda kepemilikan bagian modal pada suatu Perseroan/PT. Diterbitkan atas nama atau atas unjuk yang dibedakan antara Saham Biasa (common stocks) dan Saham Preferen (preferred stocks). Adapun jenis-jenis saham biasa (common stock) adalah : Blue Chips Growth stocks Emerging growth stocks Income stocks Cyclical stock Defensive Stock Speculative Stock
R i g h t Hak yang diberikan kepada pesero lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbit oleh perusahaan. O b l i g a s i Bukti hutang dari emiten yang dijamin oleh penangung, mengandung janji pembayaran bunga serta pelunasan pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Jenis-jenisObligasi : Fixed rate bond (bunga tetap) Floating rate bonds (bunga mengambang) Zero coupon bonds (tanpa bunga) Perfectual bonds (tidak memiliki jatuh tempo) Convertble bonds (obligasi konversi) Bond with Warrant (obligasi disertai warran) Eurobond (oblgasi dalam mata uang suatu negara dan diperjual-belikan diluar negara penerbit)
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL .Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio .Beli dipasar perdana dan langsung jual begitu dicatatkan di Bursa .Beli saham simpan .Beli saham tidur .Strategi berpindah dari saham satu ke saham lain .Konsentrasi pada satu industri tertentu .Mutual fund TEHNIK PENILAIAN EFFEK .Kondisi kinerja dari Perusahaan penerbitnya (Emiten) .Fundamental approach (Harga saham menggambarkan nilai perusahaan yang bersangkutan) .Rasio-rasio Keuangan a.l EPS, PER
PERUSAHAAN PERASURANSIAN Pengertian : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung melibatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU RI No. 2 Thn 1992)
Manfaat Asuransi : Ketidakpastian : Jenis Risiko : Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis dapat dijadikan sebagai jaminan kredit Sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran risiko Membantu peningkatan kegiatan usaha Ketidakpastian : Ketidakpastian ekonomis Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam Ketidakpastian yang manusiawi Jenis Risiko : .Risiko Murni (pure risk) .Risiko Spekulatif (speculative risk) .Risiko Individu (individual risk) terbagi atas : Risiko pribadi (personal risk) Risiko harta (property risk) Risiko tanggung gugat (liability risk)
Cara Penanganan Risiko : Menghindari risiko (risk avoidance) Mengurangi risiko ( risk reduction) Menahan risiko (risk retension) Membagi risiko ( risk sharing) Mentransfer risiko (risk transfer) Ciri Risiko yg dapat diasuransikan : Dapat dinilai dengan uang Serupa dan dalam jumlah yang memadai Harus bersifat murni Terjadi kebetulan tidak direncana-kan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum Premi asuransi harus wajar Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI Insurable interest (kepentingan terhadap objek) Utmost good faith (itikad baik) Indemnity (kembali ke posisi semula) Proximate cause (sebab akibat yang berantai) Subrogation (menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian klien) Contribution (pihak penanggung mengajak beberapa penanggung lain untuk ikut menanggung) JENIS USAHA PERASURANSIAN Asuransi Kerugian (non-life insurance) terbagai atas : Asuransi Kebakaran Asuransi Pengangkutan Asuransi Aneka Asuransi Jiwa (life insurance) terbagi atas : Ordinary life Insurance. Group life Insurance. Industrial Life Insurance Koasuransi (co-insurance) & Reasuransi (reinsurance)