DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014 PERMENDIKBUD NO 31/2014 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DAN LEMBAGA PENDIDIKAN INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014
BENTUK KERJASAMA (Pasal 3) KERJASAMA PENEYENGGARAAN (LPI & LPA MENDIRIKAN SPK) KERJASAMA PENGELOLAAN (KERJASAMA PENGELOLAAN DI BIDANG AKADEMIK ANTARA LPI & LPA)
KERJASAMA PENYELENGGARAAN Bab II KERJASAMA PENYELENGGARAAN
KS PENYELENGGARAAN SD dan SMP PEMRAKARSA : LPI berakreditasi A dan LPA yg terakreditasi atau diakui di negaranya Bersifat Nirlaba
SYARAT KS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Pasal 5) Izin Menteri/Pejabat yang dtunjuk Standar Nasional Pendidikan diperkaya standar negara lain Mengikutkan peserta didik WNI dalam UN Mengikuti akreditasi BAN SM Ada Dokumen perjanjian kerjasama LPI-LPA Ada RIPS SPK Patuh thd ketentuan peraturan/perundangan
Aset (Pasal 6) Satuan Pendidikan di Indonesia memiliki aset pada SPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penggunaan Sistem Negara Lain (Pasal 7) Wajib memperoleh izin dari menteri Sistem meliputi kurikulum, pembelajaran, penilaian dan/atau penjejangan pendidikan yg secara resmi berlaku di negaranya Disiplin ilmu Agama pertimbangan dari Menteri Agama
PESERTA DIDIK (Pasal 8) Terdiri dari WNI dan WNA Dilarang menolak calon peserta didik WNI Penerimaan diatur SPK Wajib memiliki NISN NISN ditetapkan oleh Kemdikbud
PENDIDIK SPK (Pasal 9) Memenuhi SNP diperkaya standar negara asing Jumlah WNI minimal 30 persen Mampu fasilitasi pembelajaran berbasis TIK Kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV bidang studi yg diampu Syarat lain : sehat jasmani dan rohani, tidak diperbolehkan mengkonsumsi/dibawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah
PENDIDIK SPK (Pasal 9) Syarat lain : tidak terlibat dalam kegiatan politik, clndestein, propaganda agama dan pengumpulan dana SPK menerapkan remunerasi berkeadilan Pendidik asing utk pembelajaran bahasa asing adlh penutur asli bahasa negaranya/dan atau orang yg mempunyai sertifikat pendidik untuk bahasa tersebut
TENAGA KEPENDIDIKAN (Pasal 10) Paling sedikit meliputi : pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan TKA dilarang menduduki jabatan personalia Memenuhi SNP yg dapat diperkaya standar negara asing
TENAGA KEPENDIDIKAN (Pasal 10) Jumlah tenaga kependidikan WNI selain pimpinan SPK 80 % Kualifikasi pendidikan kepala Sekolah dan Kordinator akademik : master/magister atau yg sederajat Pimpinan satuan pendidikan dapat merangkap untuk semua jenjang Remunerasi berkeadilan
KURIKULUM sesuai dengan standar nasional pendidikan , dapat diperkaya dengan standar negara asing atau dapat menggunakan kurikulum negara lain Bagi WNI wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia WNA diberi mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia (Indonesian Studies)
PROSES PEMBELAJARAN (Pasal 12) Memenuhi standar proses yg diperkaya standar negara lain atau standar yg berlaku di negara lain Penggunaan TIK dilakukan dalam proses pembelajaran mata pelajaran yg sesuai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan , Bahasa Indonesia wajib menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia, dapat gunakan bahasa asing untuk memperjelas
PENILAIAN (Pasal 13) Menerapkan standar yg diperkaya dengan standar negara lain atau menggunakan standar negara lain Wajib menyelenggarakan UN bagi peserta didik WNI Peserta didik WNA dapat mengikuti UN Soal UN dapat disusun dalam bahasa Inggris kecuali untuk mapel Bahasa Indonesia
SARANA PRASARANA (pasal 14) Memenuhi standar yg diperkaya standar negara lain atau menggunakan standar negara lain Ruang kelas dilengkapi sarana berbasis TIK Perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital untuk akses sumber pembelajaran basis TIK Ada ruang multi media dan klinik
PENGELOLAAN (Pasal 15) Memenuhi standar yg diperkaya dengan standar negara lain atau menerapkan standar negara lain Menerapkan prinsip kesetaraan gender Sistem administrasi berbasis TIK Mempersiapkan peserta didik mampu meraih prestasi internasional, kemandirian
PEMBIAYAAN (Pasal 16) Memenuhi standar di Indonesia atau menggunakan standar yg berlaku di negara lain SPK yg diselenggarakan masyarakat dapat melakukan pungutan sesuai aturan/perundang-undangan
LULUSAN (Pasal 17) Peserta didik yg menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian dapat ijazah/STTB
(Pasal 18) Mengembangkan lingkungan sekolah yg bersih, tertib, indah, rindang, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan dan berbudaya ahlak mulia Mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif serta jiwa kewirausahaan yg dilandasi oleh moral dan etika yg tinggi
Kedudukan dan Izin (Pasal 19) Berkedudukan di Indonesia setelah mendapat izin pendirian menteri/pejabat yg ditunjuk Izin berlaku untuk 6 tahun
TATACARA PENDIRIAN (PASAL 25-28) 1 Pengajuan permohonan rekomendasi rencana pendirian kpd Dinas Pendidikan oleh pemrakarsa Pemberian rekomendasi rencana pendirian 2 Penyampaian usulan pemrakarsa kepada Menteri up Dirjen Pemberian pertimbangan oleh Dirjen Pemberian izin oleh Menteri atau pejabat yg ditunjuk berlaku untuk 6 tahun paling lambat 3 bulan setelah usul diterima
Paling lambat 2 tahun menerima persetujuan pemrakarsa mengajukan usulan pendirian SPK kepada Mendikbud melalui Dirjen dengan bukti persyaratan Apabila dalam jangka waktu 2 tahun pemrakarsa tidak melengkapi ………..
IZIN SPK PENYELENGGARAAN Paling lambat 2 tahun, lebih dari 2 tahun tidak berlaku Usul dengan bukti persyaratan Pemberian/penolakan izin pendirian paling lambat 4 bulan (pasal 27) Izin pendirian Izin rencana pendirian
Perpanjangan Izin (pasal 28) Usul 6 bulan sebelum berakhir, lengkapi syarat sesuai pasal 27 Proses izin paling lama 2 bulan Perpanjangan berlaku 6 tahun
PERPANJANGAN IZIN Bila izin perpanjangan belum terbit 3 bulan sblm berakhir , dilarang terima peserta didik baru Bila perpanjangan izin ditolak, sekolah wajib selesaikan sisa peserta didik 6 thn & salurkan ke sekolah lain
TATACARA PENDIRIAN (Pasal 25-28)
Kerjasama Pengelolaan
PEMRAKARSA (Pasal 20) Satuan pendidikan di Indonesia dengan Satuan pendidikan asing yang diakui di negaranya
Tujuan kerjasama pengelolaan (Pasal 21) Meningkatkan mutu penyenggaraan penidikan Memperluas jaringan kemitraan untuk kepentingan satuan pendidikan dan/atau Menyelenggarakan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal
KERJASAMA AKADEMIK (Pasal 22) 1. pertukaran PTK 2. pertukaran peserta didik 3. Pemanfaatan sumber daya 4. Penyelenggaraan program kembaran 5. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; dan atau 6. Kerjasama lain yang dianggap perlu
KERJASAMA AKADEMIK (Pasal 22) Ketentuan pelaksanaan diatur dalam perjanjian SPI dan SPA Pembatalan kerjasama oleh Menteri
(Pasal 23) Mengembangkan lingkungan sekolah yg bersih, tertib, indah, rindang, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan dan berbudaya ahlak mulia Mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif serta jiwa kewirausahaan yg dilandasi oleh moral dan etika yg tinggi
IZIN KERJA SAMA PENGELOLAAN (Pasal 24) Kepada Menteri up Dirjen 6 bulan sebelum pelaksanaan