DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
KELEMBAGAAN, PROGRAM, Dan PENGELOLAAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
Surat Keterangan Keimigrasian
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
Direktorat Pembinaan SMA
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TUNTUTAN PROFESIONALISME
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Profil Lulusan SMA Bertaraf Internasional
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
This presentation uses a free template provided by FPPT.com PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH H.M. JUPRI RIYADI, S.Pd, SH Kepala.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Biro Hukum dan Organisasi
Model PAUD dan Dikmas Sebagai Dukungan Penjaminan Mutu Lembaga
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014 PERMENDIKBUD NO 31/2014 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DAN LEMBAGA PENDIDIKAN INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR JUNI 2014

BENTUK KERJASAMA (Pasal 3) KERJASAMA PENEYENGGARAAN (LPI & LPA MENDIRIKAN SPK) KERJASAMA PENGELOLAAN (KERJASAMA PENGELOLAAN DI BIDANG AKADEMIK ANTARA LPI & LPA)

KERJASAMA PENYELENGGARAAN Bab II KERJASAMA PENYELENGGARAAN

KS PENYELENGGARAAN SD dan SMP PEMRAKARSA : LPI berakreditasi A dan LPA yg terakreditasi atau diakui di negaranya Bersifat Nirlaba

SYARAT KS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Pasal 5) Izin Menteri/Pejabat yang dtunjuk Standar Nasional Pendidikan diperkaya standar negara lain Mengikutkan peserta didik WNI dalam UN Mengikuti akreditasi BAN SM Ada Dokumen perjanjian kerjasama LPI-LPA Ada RIPS SPK Patuh thd ketentuan peraturan/perundangan

Aset (Pasal 6) Satuan Pendidikan di Indonesia memiliki aset pada SPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penggunaan Sistem Negara Lain (Pasal 7) Wajib memperoleh izin dari menteri Sistem meliputi kurikulum, pembelajaran, penilaian dan/atau penjejangan pendidikan yg secara resmi berlaku di negaranya Disiplin ilmu Agama pertimbangan dari Menteri Agama

PESERTA DIDIK (Pasal 8) Terdiri dari WNI dan WNA Dilarang menolak calon peserta didik WNI Penerimaan diatur SPK Wajib memiliki NISN NISN ditetapkan oleh Kemdikbud

PENDIDIK SPK (Pasal 9) Memenuhi SNP diperkaya standar negara asing Jumlah WNI minimal 30 persen Mampu fasilitasi pembelajaran berbasis TIK Kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV bidang studi yg diampu Syarat lain : sehat jasmani dan rohani, tidak diperbolehkan mengkonsumsi/dibawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah

PENDIDIK SPK (Pasal 9) Syarat lain : tidak terlibat dalam kegiatan politik, clndestein, propaganda agama dan pengumpulan dana SPK menerapkan remunerasi berkeadilan Pendidik asing utk pembelajaran bahasa asing adlh penutur asli bahasa negaranya/dan atau orang yg mempunyai sertifikat pendidik untuk bahasa tersebut

TENAGA KEPENDIDIKAN (Pasal 10) Paling sedikit meliputi : pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan TKA dilarang menduduki jabatan personalia Memenuhi SNP yg dapat diperkaya standar negara asing

TENAGA KEPENDIDIKAN (Pasal 10) Jumlah tenaga kependidikan WNI selain pimpinan SPK 80 % Kualifikasi pendidikan kepala Sekolah dan Kordinator akademik : master/magister atau yg sederajat Pimpinan satuan pendidikan dapat merangkap untuk semua jenjang Remunerasi berkeadilan

KURIKULUM sesuai dengan standar nasional pendidikan , dapat diperkaya dengan standar negara asing atau dapat menggunakan kurikulum negara lain Bagi WNI wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia WNA diberi mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia (Indonesian Studies)

PROSES PEMBELAJARAN (Pasal 12) Memenuhi standar proses yg diperkaya standar negara lain atau standar yg berlaku di negara lain Penggunaan TIK dilakukan dalam proses pembelajaran mata pelajaran yg sesuai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan , Bahasa Indonesia wajib menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia, dapat gunakan bahasa asing untuk memperjelas

PENILAIAN (Pasal 13) Menerapkan standar yg diperkaya dengan standar negara lain atau menggunakan standar negara lain Wajib menyelenggarakan UN bagi peserta didik WNI Peserta didik WNA dapat mengikuti UN Soal UN dapat disusun dalam bahasa Inggris kecuali untuk mapel Bahasa Indonesia

SARANA PRASARANA (pasal 14) Memenuhi standar yg diperkaya standar negara lain atau menggunakan standar negara lain Ruang kelas dilengkapi sarana berbasis TIK Perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital untuk akses sumber pembelajaran basis TIK Ada ruang multi media dan klinik

PENGELOLAAN (Pasal 15) Memenuhi standar yg diperkaya dengan standar negara lain atau menerapkan standar negara lain Menerapkan prinsip kesetaraan gender Sistem administrasi berbasis TIK Mempersiapkan peserta didik mampu meraih prestasi internasional, kemandirian

PEMBIAYAAN (Pasal 16) Memenuhi standar di Indonesia atau menggunakan standar yg berlaku di negara lain SPK yg diselenggarakan masyarakat dapat melakukan pungutan sesuai aturan/perundang-undangan

LULUSAN (Pasal 17) Peserta didik yg menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian dapat ijazah/STTB

(Pasal 18) Mengembangkan lingkungan sekolah yg bersih, tertib, indah, rindang, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan dan berbudaya ahlak mulia Mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif serta jiwa kewirausahaan yg dilandasi oleh moral dan etika yg tinggi

Kedudukan dan Izin (Pasal 19) Berkedudukan di Indonesia setelah mendapat izin pendirian menteri/pejabat yg ditunjuk Izin berlaku untuk 6 tahun

TATACARA PENDIRIAN (PASAL 25-28) 1 Pengajuan permohonan rekomendasi rencana pendirian kpd Dinas Pendidikan oleh pemrakarsa Pemberian rekomendasi rencana pendirian 2 Penyampaian usulan pemrakarsa kepada Menteri up Dirjen Pemberian pertimbangan oleh Dirjen Pemberian izin oleh Menteri atau pejabat yg ditunjuk berlaku untuk 6 tahun paling lambat 3 bulan setelah usul diterima

Paling lambat 2 tahun menerima persetujuan pemrakarsa mengajukan usulan pendirian SPK kepada Mendikbud melalui Dirjen dengan bukti persyaratan Apabila dalam jangka waktu 2 tahun pemrakarsa tidak melengkapi ………..

IZIN SPK PENYELENGGARAAN Paling lambat 2 tahun, lebih dari 2 tahun tidak berlaku Usul dengan bukti persyaratan Pemberian/penolakan izin pendirian paling lambat 4 bulan (pasal 27) Izin pendirian Izin rencana pendirian

Perpanjangan Izin (pasal 28) Usul 6 bulan sebelum berakhir, lengkapi syarat sesuai pasal 27 Proses izin paling lama 2 bulan Perpanjangan berlaku 6 tahun

PERPANJANGAN IZIN Bila izin perpanjangan belum terbit 3 bulan sblm berakhir , dilarang terima peserta didik baru Bila perpanjangan izin ditolak, sekolah wajib selesaikan sisa peserta didik 6 thn & salurkan ke sekolah lain

TATACARA PENDIRIAN (Pasal 25-28)

Kerjasama Pengelolaan

PEMRAKARSA (Pasal 20) Satuan pendidikan di Indonesia dengan Satuan pendidikan asing yang diakui di negaranya

Tujuan kerjasama pengelolaan (Pasal 21) Meningkatkan mutu penyenggaraan penidikan Memperluas jaringan kemitraan untuk kepentingan satuan pendidikan dan/atau Menyelenggarakan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal

KERJASAMA AKADEMIK (Pasal 22) 1. pertukaran PTK 2. pertukaran peserta didik 3. Pemanfaatan sumber daya 4. Penyelenggaraan program kembaran 5. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; dan atau 6. Kerjasama lain yang dianggap perlu

KERJASAMA AKADEMIK (Pasal 22) Ketentuan pelaksanaan diatur dalam perjanjian SPI dan SPA Pembatalan kerjasama oleh Menteri

(Pasal 23) Mengembangkan lingkungan sekolah yg bersih, tertib, indah, rindang, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan dan berbudaya ahlak mulia Mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif serta jiwa kewirausahaan yg dilandasi oleh moral dan etika yg tinggi

IZIN KERJA SAMA PENGELOLAAN (Pasal 24) Kepada Menteri up Dirjen 6 bulan sebelum pelaksanaan