Esensi tiap bab Standar Akreditasi Puskesmas
Esensi Bab I, II, III Administrasi dan Manajemen Puskesmas
Esensi dari Bab I 1. Perencanaan sesuai kebutuhan masyarakat: Ketersediaan Pelayanan Puskesmas sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Perencanaan Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat (community health analysis), keterlibatan aktif masyarakat melalui SMD & MMD Inovasi peluang pengembangan berdasarkan kebutuhan prioritas Disusun perencanaan lima tahunan/perencanaan strategi bisnis (BLUD) Perencanaan Operasional yang terintegrasi (RUK & RPK) (RBA & RPK, untuk BLUD) 2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas: Akses terhadap Informasi ttg ketersediaan pelayanan Akses terhdap pelayanan Penjadwalan kegiatan yang disepakati bersama Mekanisme kerja, komunikasi dan koordinasi dalam memberikan pelayanan Upaya mengatasi jika terjadi permasalahan dalam pelayanan Keluhan dan umpan balik terhadap keluhan 3. Evaluasi Kinerja Puskesmas
Esensi Bab II 1. Tata kelola sarana Puskesmas: Pemenuhan terhadap persyaratan perijinan Pemenuhan terhadap persyaratan bangunan dan ruangan Pemenuhan terhadap persyaratan prasarana (system utilitas) Pemenuhan terhadap persyaratan peralatan Pemenuhan terhadap persyaratan ketenagaan
Esensi dari Bab II (lanjutan) 2. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas Pengorganisasian: struktur organisasi, kejelasan tugas tanggung jawab dan kewenangan, kaji ulang struktur Persyaratan kompetensi untuk pengelola Orientasi karyawan baru Penyelenggaraan puskesmas sesuai dengan visi, misi, tujuan, tata nilai Arah strategi dalam penyelenggaraan puskesmas Peran puskesmas sbg fasilitator pembangunan berwawasan kesehatan Akuntabilitasi pengelola Pendelegasian wewenang Hubungan kerjssama lintas sector dan lintas program Komunikasi internal Sistem pendokumentasian Pengamanan lingkungan dari risiko Penilaian kinerja Pengelolaan keuangan Pengelolaan data dan infromasi Hak dan kewajiban pengguna Kontrak dengan pihak ketiga Pemeliharaan sarana dan prasarana
Esensi Bab III 1. Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas: Penanggung jawab manajemen mutu harus ditetapkan dengan kejelasan tugas tanggung jawab dan wewenang Pedoman peningkatan mutu dan kinerja Perencanaan perbaikan mutu dan kinerja Pengukuran mutu dan kinerja dengan indicator yang jelas Perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan berdasarkan penilaian mutu dan kinerja Peran pimpinan dan seluruh karyawan dalam peningkatan mutu dan kinerja Evaluasi perbaikan kinerja melalui audit internal Pemberdayaan pengguna dalam perbaikan mutu dan kinerja Kajibanding jika dimungkinkan
Esensi Bab IV, V, dan VI
Bab IV Perencanaan kegiatan Upaya Puskesmas: Kegiatan dalam setiap Upaya Puskesmas disusun berdasar analisis kebutuhan dan harapan masyarakat dituangkan dalam perencanaan Upaya Pembahasan konsultatif dengan masyarakat dan sasaran, upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat/sasaran Peluang inovatif upaya puskesmas Akses masyarakat dan sasaran terhadap Upaya Puskesmas: Akses masyarakat, lintas program, lintas sector terhadap informasi: jadual kegiatan Kesepakatan penjadualan Akses masyarakat/sasaran terhadap kegiatan Upaya Puskesmas
Pelaksanaan kegiatan Upaya Puskesmas: Pelaksanaan kegiatan tepatan waktu, tepatan sasaran, pencapaian target kinerja Upaya Puskesmas Umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan Identifikasi masalah dalam pelaksanaan kegiatan analisis dan tindak lanjut Evaluasi kinerja Upaya Puskesmas
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Tanggung jawab pengelolaan Upaya: Penetapan tujuan, sasaran dan tata nilai dan informasi kepada pihak terkait Komunikasi dan koordinasi dalam pencapaian tujuan, pencapain kinerja, dan pelaksanaan Penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif Minimalisasi risiko terhadap lingkungan Tanggung jawab dalam memfasilitasi pemebrdayaan masyarakat mulai dari pelrencanaan sd evaluasi Perencanaan Kegiatan Upaya Puskesmas: Perencanaan upaya yang terintegrasi dengan RUK, yang dilakukan melalui kajian kebutuhan masyarakat Revisi perencanaan jika diperlukan
Pengorganisasi upaya: Komunikasi dan koordinasi Kejelasan tugas wewenang dan tanggung jawab yang dituangkan dalam uraian tugas dari penanggung jawab dan pelaksana Komunikasi dan koordinasi Kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas Kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur Pengarahan Kepala Puskesmas, Penanggung jawab terhadap pelaksana Ketetapan dan pelaksanaan evaluasi kinerja Upaya Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan upaya: kejelasan indicator kinerja Upaya Monitoring dan evaluasi berdasar indikator
Peneyelenggaraan upaya yang memperhatikan hak dan kewajiban sasaran Aturan main dalam penyelenggaraan upaya
Esensi Bab VI Budaya perbaikan kinerja Upaya Perbaikan keinrja yang berkesinambungan yang terdokumentasi Peran Kepala Penanggung jawab, Pelaksana dalam perbaikan mutu dan kinerja Upaya Pemberdayaan sasaran dalam perbaikan kinerja Kajibanding terintegrasi Upaya Puskesmas jika dimungkinkan
Bab VII. Layanan Klinis yang berorientasi pasien (LKBP)
Prinsip dasar (esensi) dari Bab VII Continuity of care (kesinambungan pelayanan klinis): Access (Akses/pendaftaran) Entry (Masuk) Assess (Pengkajian) Plan (Perencanaan) Implementation (Pelaksanaan) Evaluation (Penilaian) Discharge (Pemulangan)
Butir-butir penting Bab VII
Pendaftaran Proses pendaftaran sesuai kebutuhan dan keselamatan Informasi yang harus ada di pendaftaran: Sarana pelayanan: Jenis pelayanan, tariff, ketersediaan layanan, rujukan, dsb Hak dan kewajiban pasien Tahapan pelayanan Pendaftaran memperhatikan kendala yang dimiliki oleh pasien
Pengkajian Paripurna, mengakomodasi kebutuhan dan harapan pasien Berisi kajian: medis, keperawatan, kajian kesehatan yang lain Dicatat dalam rekam medis Pemberian prioritas pada pasien dengan kedaruratan Keputusan layanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten Pengkajian dilakukan dengan peralatan dan sarana memadai
Rencana layanan Dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang efektif Disusun bersama dengan pasien dengan memerhatikan kebutuhan biopsikososiospiritual, dan tata nilai budaya Disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan jika diperlukan Rencana layanan disusun dengan mempertimbangkan risiko Rencana layanan memuat pendidikan pasien Rencana layanan didokumentasikan dalam rekam medis Persetujuan tindakan medis
Rencana rujukan Dipandu prosedur yang jelas Informasi rujukan Kerjasama dengan fasilitas rujukan Kewajiban membuat resume tertulis tentang kondisi klinis Didampingi oleh staf yang kompeten
Pelaksanaan layanan Dipandu oleh pedoman pelayanan klinis Kebijakan dan Prosedur khusus untuk kasus gawat darurat dan berisiko tinggi Kebijakan dan prosedur penanganan pemberian darah atau produk darah (jika dilakukan) Sesuai dengan rencana layanan Mempertimbangkan hak pasien Menghindari pengulangan yang tidak perlu Hak pasien untuk menolak/tidak melanjutkan pengobatan Jika melakukan anestesi, sedasi, dan pembedahan: dipandu oleh standar yang baku Termasuk pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga Rawat inap: pengelolaan nutrisi sesuai standar
Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut Dipandu oleh prosedur Ada kriteria pemulangan Prosedur tindak lanjut Umpan balik antar sarana kesehatan Prosedur untuk pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan Prosedur rujukan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien
MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS Bab VIII. MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS
Butir butir penting
Pelayanan laboratorium Pelayanan obat Pelayanan radiodiagnostik Manajemen informasi Manajemen keamanan lingkungan Manajemen peralatan Manajemen SDM klinias
Pelayanan laboratorium Jenis pemeriksaan yang tersedia dan prosedurnya Pelaksanaan pemeriksaan dan pemantauannya Petugas yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan Pengelolaan reagen, labeling, penyimpanan, ketersediaan reagen esensial Penetapan nilai normal dan rentang nilai Interpertasi oleh tenaga yang kompeten Penanganan specimen berisiko tinggi Penanganan B3B dan pembuangan limbah Ketepatan waktu penyerahan hasil Penyampaian hasil yang kritis PMI dan PME: kalibrasi, validasi internal, dan pemantapan mutu eksternal Program peningkatan mutu dan keselamatan: indicator pelayanan, analisis, upaya peningkatan mutu dan keselamatan dan tindak lanjutnya Program pemeliharaan alat: inventarisasi alat dan pemeliharaan
Pengelolaan obat Jenis dan jumlah obat yang tersedia, formularium Prosedur peresepan obat dan pelayanan obat Bgm menjamin ketersediaan obat Pengelolaan obat psikotropik dan narkotik Kebersihan, keamanan penyimpanan, penyiapan dan penyampaian obat kepada pasien Penyimpanan dan prosedur penanganan obat LASA Penanganan obat kedaluwarsa Penanganan efek samping obat dan alergi (MESO) Pelaporan dan tindak lanjut jika terjadi medication error Ketersediaan obat-obat emergensi Program peningkatan mutu dan manajemen risiko pada pelayanan obat: indicator pelayanan obat, analisis dan tindak lanjut, identifikasi risiko pelayananan obat, analisis dan tindak lanjut
Pelayanan radiodiagnostik Jenis pelayanan, prosedur pelayanan, dan pemantauannya Program pengamanan radiasi baik bagi masyarakat maupun petugas Pembuangan limbah dari pelayanan radiologi Pelaksanaan dan interpertasi oleh tenaga yang kompeten Menjamin ketersediaan alat/BHP, foto Penyampaian hasil pemeriksaan Pemeliharaan alat dan kalibrasi: inventarisasi, jadual pemeliharaan, pelaksanaan, monitoring dan tindak lanjut, kalibrasi Perijinan alat Pengendalian mutu pelayanan radiodiagnostik
Manajemen informasi Pembakuan klasifikasi diagnosis, kode diagnosis, symbol, specimen tanda tangan dan inisial dokter/perawat Prosedur pelayanan rekam medis Proses pengelolaan rekam medis Cara identifikasi pasien agar tidak terjadi kesalahan Pengaturan isi rekam medis Kelengkapan isi rekam medis Tenaga yang kompeten
Manajemen lingkungan dan prasarana Kondisi fisik lingkungan/bangunan Manajemen prasarana: instalasi listrik, kualitas air, ketersediaan gas medis, ventilasi, dan system utama yang lain Penanganan B3B Penanganan limbah Rencana penanggulangan bencana Rencana penanggulangan kebakaran Monitoring, evaluasi, tindak lanjut kondisi fisik Program pemeliharaan lingkungan fisik Program penanggulangan bencana dan kebakaran dan bagaimana pelaksanaannya Tenaga yang bertanggung jawab untuk pengelolaan lingkungan dan kalau terjadi bencana/kebakaran
Manajemen peralatan Prosedur penyiapan alat medis Prosedur sterilisasi dan pelaksanaannya Bagaimana memastikan peralatan steril Inventarisasi, jadual pemeliharaan alat medis, prosedur dan pelaksanaan. Kalibrasi peralatan medis Monitoring peralatan yang rusak dan penggantiannya Bagaimana memastikan ketersediaan alat medis Petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan medis
Manajemen sdm klinis Penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan (klinis), peta kompetensi Penilaian kinerja tenaga klinis Proses kredensial, rekredensial dan penetapan kewenangan klinis Upaya peningkatan kompetensi Peluang/kesempatan pendidikan dan pelatihan Kelengkapan perijinan tenaga klinis: STR, SIP, SIK, dsb.
Bab IX. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Butir butir penting
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien Kebijakan mutu dan keselamatan pasien: Mewajibkan semua praktisi klinis berperan aktif dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien Penetapan area prioritas dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien Penetapan indicator-indicator mutu dan keselamatan pasien Penetapan standar/panduan pelayanan klinis Penetapan budaya/tata nilai mutu dan keselamatan pasien Diterapkannya manajemen risiko dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien Dibentuk tim mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian tugas, yang anggotanya adalah praktisi klinis
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien Adanya komitmen (terdokumentasi) praktisi klinis untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan Pemahaman praktisi klinis thd mutu dan keselamatan pasien (melalui sosialisasi, workshop, pelatihan) Keterlibatan praktisi klinis dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang ditunjukkan dalam: Peran aktif dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian indicator klinis Penilaian terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan klinis (sesuai dengan budaya dan tata nilai keselamatan pasien (contoh: kebiasaan cuci tangan, kebiasaan melakukan chek ulang untuk menghindari kekeliruan, budaya tidak saing menyalahkan) Ide-ide perbaikan pelayanan klinis Penyusunan rencana, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perbaikan mutu dan keselamatan pasien Dilakukan monitoring mutu dan keselamatan pasien melalui penyusunan indicator mutu dan keselamatan pasien (dengan target yang jelas), pengumpulan data dan analisis thd pencapaian indicator.
Disusun Perencanaan mutu dan keselamatan pasien berdasar: Indikator meliputi: Indikator mutu pada penilaian oleh pasien, asuhan pasien (mulai dari patient assessment dan pelaksanaan asuhan), pelayananan penunjang medis, penggunaan antibiotika. Indikator keselamatan pasien: tidak terjadinya salah identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahaan prosedur klinis, pengendalian infeksi (tidak terjadi infeksi akibat pemberian pelayanan), dan tidak terjadinya pasien jatuh, dilakukannya kebiasaan cuci tangan (hand hygine) Layanan klinis dilaksanakan berdasarkan standar/panduan pelayanan klinis Disusun Perencanaan mutu dan keselamatan pasien berdasar: Area prioritas (3H + 1P) Hasil monitoring dan pengukuran indicator-indicator mutu dan keselamatan pasien Identifikasi Risiko dan Analisis risiko Pelaporan dan analisis terjadinya KTD, KTC, KNC dan KPC
Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien memuat: Program-program mutu dan keselamatan pasien berdasarkan area prioritas Kejelasan penanggung jawab tiap program Kebutuhan sumber daya Jadual pelaksanaan Rencana monitoring dan evaluasi Penyediaan sumber daya untuk melaksanakan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien Pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien: Tindak lanjut dari hasil pengukuran indicator dan jika ada permasalahan/complain, maupun KTD, KTC, dan KNC Program-program yang ada pada rencana Monitoring, evaluasi dan tindak lanjut thd pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan yang direncanakan yang dikomunikasikan kepada semua praktisi klinis dan dilaporkan pada pimpinan
Program mutu dan keselamatan pasien antara lain meliputi: Penilaian kinerja mutu dan keselamatan pasien: Penilaian kinerja sesuai area prioritas (tetapkan 5 area prioritas) Penilaian sasaran keselamatan pasien (mulai dari tidak terjadinya salah identifikasi, …..dst, pelaksanaan kebiasaan hand hygiene) Penilaian kinerja mutu pada unit-unit pelayanan klinis: rawat jalan, rawat inap, laboratorium, pelayanan obat, dsb) Indikator pengendalian infeksi Penyusunan panduan praktik klinis Pelatihan tenaga klinis ttg mutu dan keselamatan pasien Pelaporan indisen keselamatan pasien (KTD, KNC, KTC) Penerapan manajemen risiko klinis: mulai dari identifikasi risiko klinis, analisis risiko, dan upaya untuk meminimalkan risiko (dengan metoda Failure mode and effect analysis/FMEA)
Terimakasih