EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015
MATERI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PEMATERI: Dr. Ali Abdurahman, S.H., M.Hum.
NASKAH RESMI Naskah UUD Negara RI 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 tahun 1959.
LATAR BELAKANG PERUBAHAN 1.Kekuasaan tertinggi di tangan MPR 2.Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden 3.Pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir 4.Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU 5.Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelengaraan negara belum cukup didukung
KEDUDUKAN UUD 1945 Hukum tertinggi dalam suatu negara Menentukan jenis peraturan yang akan berlaku di negara tersebut: UUD (pasal 3) UU (pasal 5 ayat 1, Pasal 20) Perpu (pasal 22) PP (pasal 5 ayat 2) Perda (pasal 18 ayat 6)
ISI UUD Pembukaan (preambule) 2.Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara 3.Organisasi negara: DPR, MPR 4.Identitas nasional 5.Prosedur perubahan konstitusi
HAK ASASI MANUSIA 1.Freedom of Speech (Kebebasan berpendapat) 2.Freedom of religion ( Kebenbasan beragama) 3.Freedom from fear (bebas dari rasa takut) 4.Freedom from want (bebas dari kesengsaraan/kemiskinan
BENTUK PEMERINTAHAN Pasal 1 ayat 1 bahwa: Negara Indonesia negara yang berbentuk Republik Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan euaqngan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
KEWENANGAN PENGGUNA BMN 1.Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN. 2.Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya. 3.Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN.
SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH