EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI & RULE OF LAW
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
UNDANG-UNDANG DASAR.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Transcript presentasi:

EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015

MATERI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PEMATERI: Dr. Ali Abdurahman, S.H., M.Hum.

NASKAH RESMI Naskah UUD Negara RI 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 tahun 1959.

LATAR BELAKANG PERUBAHAN 1.Kekuasaan tertinggi di tangan MPR 2.Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden 3.Pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir 4.Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU 5.Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelengaraan negara belum cukup didukung

KEDUDUKAN UUD 1945 Hukum tertinggi dalam suatu negara Menentukan jenis peraturan yang akan berlaku di negara tersebut: UUD (pasal 3) UU (pasal 5 ayat 1, Pasal 20) Perpu (pasal 22) PP (pasal 5 ayat 2) Perda (pasal 18 ayat 6)

ISI UUD Pembukaan (preambule) 2.Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara 3.Organisasi negara: DPR, MPR 4.Identitas nasional 5.Prosedur perubahan konstitusi

HAK ASASI MANUSIA 1.Freedom of Speech (Kebebasan berpendapat) 2.Freedom of religion ( Kebenbasan beragama) 3.Freedom from fear (bebas dari rasa takut) 4.Freedom from want (bebas dari kesengsaraan/kemiskinan

BENTUK PEMERINTAHAN Pasal 1 ayat 1 bahwa: Negara Indonesia negara yang berbentuk Republik Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan euaqngan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

KEWENANGAN PENGGUNA BMN 1.Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN. 2.Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya. 3.Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN.

SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH