KODE ETIK PENYELANGGARA PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMILU 2009 di JATENG : PROBLEM DAN PROSPEK
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Etika Pelayanan Publik
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Unggul Profesional Islami
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PARTISIPATIF
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

KODE ETIK PENYELANGGARA PEMILU Disampaikan Oleh : IKHWANUDIN Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah

DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012

PENGERTIAN KODE ETIK Kode etik adalah satu kesatuan landasan moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu : yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan

RUANG LINGKUP Kode etik wajib dipatuhi oleh : KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota PPK, PPS dan KPPS Bawaslu, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota Panwascam, PPL, Pengawas TPS Berlaku juga bagi jajaran kesekretariatan di semua tingkatan

Menjaga kemandirian, integritas dan kerdibilitas penyelenggara Pemilu TUJUAN KODE ETIK Menjaga kemandirian, integritas dan kerdibilitas penyelenggara Pemilu

ASAS PENYELENGGARA PEMILU Mandiri Jujur Adil Kepastian hukum Tertib Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efesiensi Efektifitas

PRINSIP DASAR ETIKA DAN PERILAKU Penyelenggara Pemilu berkewajiban : Menjunjung tinggi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan dan NKRI Menjunjung penghargaan dan kerjasama dg seluruh lembaga dan aparatur negara Menjaga dan memelihara nama baik NKRI

Penyelenggara Pemilu berkewajiban : Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara Pemilu Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yg dinyatakan sebagai rahasia Menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Melakukan segala upaya yg dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dg UU sehga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya

Penyelenggara Pemilu berkewajiban : Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu Menghormati kebhenekaan masyarakat Indonesia

Penyelenggara Pemilu berkewajiban : Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaks tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, jujur, adil dan demokratis Tidak melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam pelaksanaan tugas Melaksanakan tugas sesuai dg jabatan dan kewenangannya Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung Menolak dan menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya dari peserta Pemilu atau tim kampanye Mencegah atau melarang suami/istri, anak dan setiap individu yg punya pertalian atau semenda sampai derajat ke tiga atau hubungan suami/istri yg sudah bercerai yg masih dlm pengeruhnya untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yg berkepentingan dg penyelenggaraan Pemilu

i. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu atau tim kampanye

PELAKSANAAN PRINSIP DASAR ETIKA DAN PERILAKU ASAS MANDIRI DAN JUJUR (1) Bertindak netral dan tidak memihak terhadap parpol, calon, peserta Pemilu dan media massa tertentu Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih dan pihak lain yg terlibat dalam proses Pemilu Menolak segala sesuatu yg dapat menimbulkan pengaruh buruk dlam pelaks tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yg bersifat partisan atau masalah atau isu yg sedang terjadi dlm proses Pemilu Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yg bersifat partisan dg pemilih

ASAS MANDIRI DAN JUJUR (2) Tidak memakai, membawa atau mengenakan simbul, lambang atau atribut yg scr jelas menunjukkan sikap partisan pada Parpol atau peserta Pemilu Tidak memberitahukan pilihan politiknya scr terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada org lain Memeberitahukan kps seseorg atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yg dijatuhkan atau keputusan yg akan dikenakan Menjamin kesempatan yg sama kepada peserta Pemilu yg sdg berperkara Mendengarkan semua pihak yg berkepentingan dg kasus yg terjadi dan mempertimbangkan semua alasan secara adil Tidak menerima hadiah adalam bentuka apapun dari peserta Pemilu, calon, perusahaan atau individu yg dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu

KEPASTIAN HUKUM Melakukan tindakan dalam penyelenggaran Pemilu yg secara tegas diperintahkan oleh peraturan perUU Melakukan tindakan penyelenggaraan Pemilu sesuai dg yurisdiksinya Menaati prosedur yg ditetapkan dalam peraturan perUU Menjamin pelaks perUU diterapkan secara tidak berfihak dan adil

JUJUR, KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS Menjelaskan keputusan yg diambil berdasrkan perUU, tatib dan prosedur yg telah ditentukan Membuka akses publik mengenai informasi dan data yg berkaitan dg keputusan yg diambil sesuai perUU Menata akses publik scr efektif dan masuk akal serta efesien terhdp dokumen Menjelaskan kepada publik bila terjadi penyimpangan dan upaya perbaikannya Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik Memberikan perjelasan terhadap pertanyaan yg diajukan menegenai keputusan yg diambil memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik

KEPENTINGAN UMUM Memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih Memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu Membuka akses yg luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dlm proses Pemilu Menciptakan kondisi yg kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yg membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan hak pilihnya

PROPORSIONALITAS Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yg dpt menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Menjmain tdk adanya penyelenggara yg mjd penentu keputusan yg menyangkut kepentingan sendiri scr langs ataupun tdk langsung Tidak terlibat dlm setiap bentuk kegiatan resmi maupun tdk resmi yg dpt menimbulkan konflik kepentingan

PROFESIONALITAS, EFESIENSI DAN EFEKTIFITAS Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu sesuai standar Bertindak sesuai SOP Bertindak hati-hati dlm melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan Menjalankan tugas dg komintemen tinggi Menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yg telah ditentukan Tidak melalaikan pelaks tugas yang telah ditetapkan Menggunakan keuangan yg bersumber dari APBN dan APBD atau yg diselenggarakan atas tgjwb pemerintah dlm melaks seluruh penyelenggaraan Pemilu

TERTIB Memastikan seluruh informasi yg disampikan sesuai dg data dan fakta Memastikan selutuh informasi yg dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dg cara sistematis, jelas dan akurat Memberikan informasi pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yg belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara

S A N K S I Penyelenggara Pemilu yang melanggara kode etik dikenai sanksi : Teguran tertulis Pemberhentian sementara Pemberhentian tatap