KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA IAPI PROCUREMENT FORUM DAN EXPO JAKARTA, 5 MEI 2015
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA (Undang-undang No PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA (Undang-undang No. 31/99 jo 20/2001 Pemberantasan TPK Dalam Penjelasan Umum Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA (Undang-undang No PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA (Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat 1) Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Pengertian Kerugian Negara/Daerah UU No 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara Psl 1 ayat (22) Adalah kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Kewenangan BPK Menetapkan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara Peraturan BPK No. 3/2007 Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara UU No. 15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara UU No. 1/2004 Perbendaharaan Negara Psl 3 Informasi dari pengawasan aparat pengawasan fungsional Pasal 62 Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Bendahara ditetapkan BPK Pasal 13 investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Psl 6 TPKN menghitung jumlah kerugian negara Pasal 63 Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan Bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota BPK menerbitkan : SK Penetapan Batas Waktu SK Pencatatan SK Pembebanan SK Pembebasan Pasal 22 BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara BENDAHARA
Pengertian Bendahara UU No. 1/2004 Tentang Perbendaharaan adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Ganti Rugi Pasal 62 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara: (1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Pasal 63 UU No. 1 Tahun 2004 (1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota. (2) Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Pasal 13 UU No. 15 Tahun 20004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Pasal 22 UU No. 15 Tahun 20004; (1) BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.
Sumber Informasi Kerugian Negara Pasal 3 Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara: Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari: a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. b. pengawasan aparat pengawasan fungsional. c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja. d. perhitungan ex officio.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara, (TPKN) Pasal 6 Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara: (1) TPKN bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk : a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara;
Unsur Delik UU 31/99 Jo 20/2001 Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pengertian Kerugian Keuangan Negara UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No Pengertian Kerugian Keuangan Negara UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tidak terdapat definisi khusus mengenai Kerugian Keuangan Negara dalam UU ini, yang ada hanya cara penanganan dan rujukan penghitungnya: Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ayat (1): Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 : Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Keterangan Ahli Pengumpulan Alat Bukti oleh Penyidik Psl 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Th 2002 Tentang Kepolisian RI Psl 30 ayat 1 huruf d UU No. 16 Th 2004 Tentang Kejaksaan RI Psl 6 huruf c UU No. 30 Th 2002 Tentang KPK -Psl 6 ayat 1 huruf b PPNS UU No. 8 Th 1981 Tentang HAP Pengumpulan Alat Bukti oleh Penyidik Pembuktian HAP Psl 183: Minimal 2 Alat Bukti Sah dan Keyakinan Hakim HAP Psl 184 5 Alat Bukti Sah - HAP Psl 7 (1) Wewenang Penyidik (h) mendatangkan orang ahli - HAP Psl 120 (1) Penyidik dapat minta pendapat orang ahli HAP Psl 179 Setiap orang ...wajib memberi kan keterangan ahli Keterangan Ahli Sangkaan Lembaga/Institusi Lain TPK Psl 2 dan Psl 3 “...setiap orang...” -” ... melawan hukum...” - “... menyalahgunakan wewenang...” -’...menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi...” Penghitungan Kerugian Keuangan Negara TPK Psl 32 Dihitung oleh instansi yang berwenang atau KAP KPK Psl 6 instansi yang berwenang Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 MoU BPKP masing-masing dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK TPK Psl 2 dan Psl 3 “...mengakibatkan kerugian keuangan negara...” Peraturan Presiden No. 192/2014 Tentang BPKP Psl 27
Tugas Penyidik Kepolisian RI UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 14 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: huruf (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya Kejaksaan RI: UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30; ayat (1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: huruf d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang KPK: UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6; Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: huruf (c) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi PPNS: UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 6 ayat (1); Penyidik adalah: huruf (b): pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
Alat Bukti Pasal 184 Ayat (1) UU N0. 8 Tahun 1981: Alat bukti yang sah ialah: (a). keterangan saksi; (b). keterangan ahli; (c). surat; (d). petunjuk; (e). keterangan terdakwa.
Kewenangan Penyidik UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 7 ayat (1) : Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: huruf h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; UU No. 8 Tahun 1981 Psl 120 Ayat (1): Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Ia dapat meminta pendapat atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Kewajiban Warga Negara RI UU No. 8 Tahun 1981 Psl 179 Ayat 1: Bahwa setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli Kedokteran Kehakiman atau dokter atau Ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
MoU BPKP Dengan APH MoU BPKP – Kepolisian RI: Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara RI Dengan BPKP Nomor: B/29/K/2011 Nomor: MoU-1520/K/D6/2011 Tentang Penguatan Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik Di Lingkungan Kepolisian Negara RI MoU BPKP – Kejaksaan RI: Petunjuk Pelaksanaan Bersama Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP Nomor: JUKLAK – 001/J.A/2/1989 Nomor: KEP-145/K/1989 Tentang Upaya Memantapkan Kerjasama Kejaksaan dan BPKP Dalam Penanganan Kasus yang Berindikasi Korupsi MoU BPKP – KPK: Nota Kesepahaman Antara KPK Dengan BPKP Nomor : SPJ-15/01/04/2011 Nomor : MoU-378/K/D6/2011 Tentang Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi MoU Kejaksaan RI-Kepolisian RI-BPKP: Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: KEP-109/A/JA/O9/2OO7 NO . POL: B-2718/IX/2OO7 dan Nomor: KEP-1093/K/D6/2OO tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non budgeter Keputusan Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri - Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : KEP -006/F/Fjp/09/2009; NO. POL : B/2l71/IX/2OO9; NOMOR: KEP-1165/D6/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter
Instansi yang Berwenang Pasal 6 UU No. 30 Th 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: huruf (a). koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Penjelasan Pasal 6 UU No. 30 Th 2002: Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen
Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 Tugas dan kewenangan instansi yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 6 UU a quo, dalam hal ini BPKP dan BPK telah disebutkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masing-masing. KPK sebagai salah satu pelaku dari sistem peradilan korupsi memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LPHKKN atau sah-tidak sahnya LPHKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun KPK memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya informasi tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili perkara. (Halaman 53 – 54)
Peraturan Presiden No. 192/2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pasal 27 Deputi Bidang Investigasi melaksanakan tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
Arti Penting Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Sebagai salah satu patokan/acuan bagi Jaksa untuk melakukan dakwaan/ penuntutan Sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim dalam menetapkan putusannya Untuk menentukan jumlah uang pengganti /tuntutan ganti rugi Sebagai bahan gugatan/penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku (Perdata/TP/TGR) dalam hal kasus Perdata/TP/TGR
ALUR PIKIR TPK Psl 2 dan Psl 3 Proses “...mengakibatkan kerugian keuangan negara...” Proses Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Penganggaran Pembuatan HPS Pelelangan Kualifikasi Penilaian Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembayaran TPK Psl 2 dan Psl 3 “...setiap orang...” -” ... melawan hukum...” - “... menyalahgunakan wewenang...” -’...menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi...”
TERIMA KASIH
Referensi: UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 20004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012