ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) Sriyanto. SE., MM Teori Ekonomi 2
Definisi APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Sriyanto. SE., MM Teori Ekonomi 2
Dasar Hukum APBN Undang-Undang Dasar 1945, bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. Sriyanto. SE., MM Teori Ekonomi 2
Struktur APBN Secara garis besar struktur APBN adalah : Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus/Defisit Anggaran, Pembiayaan. Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Sriyanto. SE., MM Teori Ekonomi 2
Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN Pertumbuhan ekonomi, Nominal produk domestik bruto, Inflasi y-o-y, Rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan, Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, Harga minyak, Produksi/Lifting minyak, Lifting gas. Indikator lainnya : 1) jumlah penduduk, 2) pendapatan perkapita, 3) tingkat kemiskinan, 4) tingkat pengangguran.
Fungsi APBN Fungsi otorisasi, Fungsi perencanaan Fungsi pengawasan Fungsi alokasi Fungsi distribusi Fungsi stabilisasi
Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu: Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda. Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah: Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas Penyusunan APBN APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas: Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas. Penajaman prioritas pembangunan. Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara