Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
Sekolah Kepala Sekolah Guru Tenaga Bimbingan Tenaga Administrasi/ Tata Usaha
Seperti Apakah Guru yang Profesional Kelengkapan saran dan prasarana Komitmen dan semngat kerja tinggi Sistem penyiapan pendidik yang baik Supervisi yang lebih efektif Disiplin yang tinggi Ketentuan yang ketat
Hakikat Guru (Dikti, 2006) Guru adalah pendidik Guru berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Guru berperan sebagai fasilitator belajar bagi peserta didik Guru turut berperan dalam tercapainya hasil belajar peserta didik Guru sebagai teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Guru bertanggung jawab secara profesional untuk terus menerus mengembangkan kemampuannya Guru merupakan agen perubahan
Untuk Kerja Guru yang Profesional Kompetensi Pedagogik Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik Kompetensi Kepribadian Mantap Stabil Arif, bijaksana Berwibawa Berakhlak mulia Menjadi teladan Komitmen tinggi Kompetensi Profesional Menguasai bidang studi Menguasai metodologi Kompetensi Sosial Berkomunikasi secara efektif Bergaul seacra efektif Sosok Guru yang Utuh
UU No 14/2005 pasal 7 ayat 1 Memimiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan , ketakwaan dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tuga Memiliki komptensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
Lanjutan…. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja Memiliki kesempatan dalam mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat Meiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Wewenang Guru Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan Haki Memperoleh kesempatan untuk menigkatkan kompetensi Memperoleh dan memanfaatkan sarpra pembelajaran Memiliki kebebasan dalam menentukan penilaian dan kelulusan Jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas Jaminan berserikat dalam organisasi profesi Berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
Faktor Penentu Profesi Guru Akuntabilitas rata-rata LPTK rendah Pendidikan dalam jabatan (inservice training) kurang baik Organisasi profesi lemah Kode etik profesi longgar Penghargaan terhadap jabatan guru kurang baik Kurang adanya perlindungan jabatan