TINJAUAN TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG CACAT ADMINISTRASI PROPOSAL SKRIPSI Diajukan Guna Memenuhi Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Pada Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan Diajukan Oleh : ZAMAN KARYA MENDROFA NPM : 11020111 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT INDONESIA M E D AN 2 0 1 5
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Tanah merupakan faktor yang sangat penting. Karena pada kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Manusia hidup di atas tanah (bermukim) dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah, lebih dari itu tanah juga mempunyai hubungan yang emosional dengan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bukan hanya dalam kehidupannya saja, untuk meninggalpun manusia masih memerlukan tanah sebagai tempat peristirahatan.
Kebutuhan masyarakat akan tanah dari hari ke hari terus meningkat, searah dengan lajunya pembangunan di segala bidang yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian fungsi tanahpun mengalami perkembangan sehingga kebutuhan masyarakat akan hak atas tanah juga terus mengalami perkembangan yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang beranekaragam.
Tanah yang telah dihaki oleh seseorang, pada dasarnya tidak terlarang untuk dialihkan kepada pihak lain baik dengan jalan jual beli, hibah dan lain sebagainya. Namun persoalan yang selalu muncul dibelakang hari adalah, setelah tanah tersebut dialihkan dan didaftarkan yang akhirnya keluar sertifikat atas nama pemilik yang baru. Berbagai dalil akan diungkapkan oleh pihak lawan yang menyatakan bahwa sertifikat yang dialihkan tersebut tidak sah, disebabkan karena penerbitannya cacat administrasi. Akhirnya persoalan ini merugikan pihak pemilik baru.
Rumusan Masalah Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana cara untuk memperoleh sertifikat tanah dan siapa yang berhak mengeluarkannya ? 2. Bagaimana penyelesaian hukum atas sertifikat hak atas tanah yang cacat administrasi ? 3. Apa sanksi bagi PPAT yang menerbitkan akta yang cacat administrasi ?
Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui cara memperoleh sertifikat tanah dan yang berhak mengeluarkannya. 2. Untuk mengetahui penyelesaian hukum atas sertifikat hak atas tanah yang cacat administrasi. 3. Untuk mengetahui sanksi bagi PPAT yang menerbitkan akta yang cacat administrasi.
Manfaat Penelitian Manfaat dilakukannya penelitian ini adalah : Secara teoritis dapat dijadikan bahan kajian ilmu pengetahuan hukum agraria, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat yang mengandung cacat administrasi. Secara praktis dapat memberi masukan bagi semua pihak yang berkeinginan memahami salah satu persoalan dalam dalam bidang hukum tanah, khususnya dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah..
BAB III METODE PENELITIAN A BAB III METODE PENELITIAN A. Spesifikasi Penelitian Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian hukum. Ditinjau dari sifat penelitiannya, maka penelitian ini adalah penelitian diskriptif. Soerjono Soekanto menyebutkan suatu penelitian diskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala lain. Atau dapat juga disebutkan bahwa penelitian diskriptif adalah penelitian yang sifatnya menggambarkan atau menjelaskan sesuatu, yang dalam hal ini menjelaskan tentang Penerbitan sertifikat yang cacat administrasi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Artinya melalui ketentuan hukum yang diatur dalam perundang-undangan hukum pertanahan. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, Hal. 10.
B. Jenis Data Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari responden, melainkan sudah melalui media perantara seperti buku-buku, pendapat ahli yang dituangkan dalam makalah atau laporan penelitian.
C. Teknik Pengumpulan Data C. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian perpustakaan, dengan menelusuri berbagai bahan hukum yang tersedia di perpustakaan, khususnya bahan hukum yang berkaitan dengan hukum pertanahan.
D. Analisis Data. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang dijabarkan dalam bentuk kalimat atau pernyataan, sehingga akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Metoda yang digunakan dalam penarikan kesimpulan adalah metoda deduktif, yaitu menarik kesimpulan khusus dari suatu analisis secara umum.
DAFTAR PUSTAKA A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003 Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat Dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka; Jakarta, 2002 Ali Chomzah, Hukum Pertanahan Seri III dan Seri IV, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003 Arie. S. Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, (Hukum Tanah Nasional), jilid I Djambatan, Revisi, 2003 Dody Radjasa Waluyo, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor), 2001 Effendi Perangin, Mencegah Sengketa Tanah. Rajawali Press, Jakarta, 2004 Rusmandi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni; Bandung, 2001 Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005 Siti Rahma Mary Herawaty dan Dody Setiadi,. Memahami Hak Atas Tanah Dalam Praktek Advokasi, Cakra Books, Surakarta, 2005 Soejono Soekarto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2001 Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005 Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1993 Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta, 2009