Keterbukaan Informasi Publik Refleksi 5 Tahun Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik
Talk Outline Latar belakang lahirnya UU No 14/2008 tentang KIP Tujuan UU No 14 Tahun 2010 Manfaat UU KIP Evaluasi implementasi 5 tahun UU KIP Faktor kendala/hambatan implementasi UU KIP Dukungan DPR RI Melalui Komisi 1 DPR RI terhadap KIP
Latar Belakang 3 2 1 “Khusus reformasi informasi, DPR RI berkomitmen menyiapkan regulasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sehingga turut terlibat dalam proses pengembalian kebijakan publik” “Keinginan pemerintah untuk menciptakan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) sejalan era globalisasi” “Moment Reformasi 1998 melahirkan tuntuntan masyarakat adanya transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas terkait penyelenggaraan pemerintahan”
di bidang Informasi Reformasi/demokratisasi Hak asasi manusia merupakan salah satu ciri penting negara demokratis Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarara dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara Pengelolaan Informasi publik salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
Lahir UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 1 Mei 2008 dengan masa penyesuaian 2 tahun dan mulai berlaku efektir per 1 Mei 2010 Wujudnya
Tujuan UU 14 Tahun 2010 Menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik Mewujudkan penyelenggaran negara yang baik (transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Manfaat UU KIP Transparansi dan akuntabilitas Badan Publik Terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik Akselerasi pemberantasan KKN Optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik
Evaluasi Implementasi 5 Tahun UU KIP
Jawabannya: BELUM SEPENUHNYA TERLAKSANA, dengan parameter: Belum semua Badan Publik mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008 ditandai dengan: - Di tingkat propinsi, baru terbentuk 27 Komisi Informasi (KI) Daerah. Artinya masih ada 7 propinsi yang belum memiliki KI Daerah. - Secara keseluruhan, baru sekitar 50 persen baik di lingkup Kementerian, Kelembagaan, Propinsi, Kabupaten dan Kota yang membentuk PPID (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Merujuk data KIP, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, terdapat 2549 permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan kepada Komisi Informasi Pusat. Sejauh mana UU KIP sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti sehingga tujuan dan manfaat adanya UU KIP terealisasi?
Faktor Kendala/Hambatan Pelaksanaan UU KIP Badan Publik belum siap membuka diri sesuai prinsip UU No 14/2008 (Membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi publik, mekanisme akses cepat dan mudah, bersikap pro aktif) Badan Publik belum didukung dengan database yang lengkap Belum terbentuk budaya untuk mendokumentasikan di lingkungan pemerintah Belum tersedia SDM yang memadai di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi Belum maksimalnya sosialisasi keberadaan UU No 14/2008 baik di pusat maupun daerah Dukungan anggaran yang memadai di tingkat pusat maupun daerah
atau Langkah Solusi KIP secara berkesinabungan melakukakan sosialisasi secara maksimal terhadap UU No 14 tentang KIP Propinsi yang belum membentuk KI Daerah, yakni 7 Propinsi, segera membentuk Komisi Informasi Daerah Badan Publik segera membentuk Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Peraturan Standar Pelayanan Informasi Publik. Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah Menambah SDM yang memilih keahlian di bidang dokumentasi dan pelayan informasi Memanfaatkan kemajuan TIK untuk membuat sistem/mekanisme kerja pelayanan informasi Selaku Badan Publik, pemerintah secara maksimal menerapkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Dukungan DPR RI Melalui Komisi I DPR RI terhadap KIP
3 2 1 “Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar Kemenkominfo menfasilitasi/menyediakan hal-hal yang diperlukan untuk mendukung kinerja Komisi Informasi Pusat (anggaran, dukungan sosialisasi UU NO 14/2008 dlll)” “Mendorong Pemerintah dan semua pihak terkait untuk memiliki komitmen kuat guna menindaklanjuti UU KIP sehingga Transparansi dan akuntabilitas Badan Publik segera terwujud serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik “ 3 2 1 “Memberikan dukungan terhadap Komisi Informasi Pusat untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) serta anggaran yang memadai (secara bertahap)”