Aspek lingkungan PERTANIAN INDUSTRIAL Keanekaragaman Hayati, Daya Lenting Ekosistem, Konservasi Alam, Jasa ekosistem Lingkungan Luh Putu Suciati suciati.faperta@unej.ac.id Jember, 23 Maret 2015
KEANEKARAGAMAN HAYATI (Biodiversity) Istilah yang digunakan untuk menerangkan keanekaragaman; variabilitas dan keunikan gen; spesies, dan ekosistem. Ungkapan pernyataan terdapatnya pelbagai macam variasi bentuk, penampilan, jumlah & sifat yang terlihat pada berbagai tingkatan persekutuan mahluk, yaitu tingkatan ekosistem, jenis & genetik Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman yang ditunjukkan dengan adanya variasi makhluk hidup yang meliputi bentuk, penampilan, jumlah,serta ciri lain Keseluruhan spesies, genus, ekosistem di dalam suatu wilayah. Kekayaan hidup di bumi, jutaan tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme, sifat genetis, & ekosistem yang menjadi lingkungan hidup (WWF 1989).
HAKEKAT KEANEKARAGAMAN HAYATI Masalah keanekaragaman hayati (kehati): berkisar pada penentuan kategori ekosistem; klasifikasi taksonomi organisme; dan arti penting variasi di antara masing-masing organisme. Oleh karenanya: istilah “keanekaragaman hayati” dipakai untuk menunjuk pada salah satu atau semua dari: keanekaragaman ekosistem (variasi ekosistem) keanekaragaman spesies (kekayaan spesies) keanekaragaman genetik (variasi intra spesies)
Contoh keanekaragaman spesies nyamuk Kantong semar kucing
Contoh keanekaragaman ekosistem Ekosistem gurun Ekosistem hutan Ekosistem rawa Ekosistem air laut Ekosistem air tawar
“NEGARA MEGABIODIVERSITAS” KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA INDONESIA MASUK KATEGORI “NEGARA MEGABIODIVERSITAS”
Keunikan keanekaragaman hayati Indonesia ditandai oleh : Adanya fauna bertipe Oriental, Australis dan peralihan Memiliki tumbuhan (Flora) bertipe Malesiana Memiliki hewan dan tumbuhan yang endemik Memiliki hewan dan tumbuhan yang langka
MEGA DIVERSITY
Manfaat Keanekaragaman Hayati Penghasil SDA Hayati Sumber kayu ; sumber karbohirat dan protein; Sumber obat-obatan dan kosmetika Sumber plasma nutfah (sumber gen) Sumber perikanan Sebagai sarana pengembangan Ilmu pengetahuan, pendidikan, rekreasi dan wisata Manfaat dari aspek sosial dan budaya masyarakat
Penyebab Hilangnya Keanekaragaman Hayati 1. Hilangnya Habitat dan fragmentasi Hilangnya habitat adalah menyusutnya materi pada tempat yang sesuai (cocok) untuk hidup Fragmentasi habitat adalah pemisahan suatu habitat menjadi lebih kecil lagi 2. Spesies-spesies eksotik (introduksi spesies) Introduksi spesies adalah suatu upaya mendatangkan spesies asing ke suatu wilayah yang telah memiliki spesies lokal. Misal : di Indonesia, penggunaan padi unggul telah menyebabkan punahnya padi tradisional 3. Degradasi habitat Degradasi habitat adalah kerusakan habitat karena polusi, miisalnya hujan asam, eutrofikasi/pencemaran air krn fosfat, efekrumah kaca.
Penyebab Hilangnya Keanekaragaman Hayati 4. Eksploitasi secara berlebihan,misal : Overfishing, 5. Industrialisasi Kehutanan dan perikanan 6. Perubahan Iklim Global daya adaptasi
Keanekaragaman Hayati Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati MELALUI KONSERVASI, Beberapa bentuk konservasi : Cagar alam yaitu kawasan suaka alam yang memiliki tumbuhan, hewan, ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi. Contoh cagar alam : Cagar Alam Hutan Pinus janthoi di Aceh, Cagar Alam Lembah Anai di Sumbar, lainnya?
Keanekaragaman Hayati Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati 2. Suaka margasatwa yaitu kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa (hewan) yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 3. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi. Taman ini biasanya dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi alam. .
Keanekaragaman Hayati Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati 4. Taman Wisata Alam yaitu kawasan pelestarian alam dengan tujuan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. 5. Taman baru yaitu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru yang diperuntukkan untuk rekreasi berburu. Contoh : Taman Buru Pulau Pini di Sumut, taman Buru Semidang Bukit kelabu di bengkulu 6. MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Peraturan perundangan ini bertujuan untuk melindungi beberapa jenis hewan yang terdapat di Indonesia 7. MELALUI KEPPRES Misalnya Keppres no 4 tahun 1993 yang telah menetapkan beberapa tumbuhan dan hewan asli Indonesia sebagai tumbuhan dan hewan nasional.
Kelenturan atau Daya Lenting atau Resilience Kemampuan atau sejauh mana ekosistem dapat menahan gangguan dan tetap dalam batas-batas fungsional yang mencirikannya tanpa berubah fungsi menjadi berbeda dari fungsinya Ada 2 (dua) komponen di dalam daya lenting yaitu: (a) Kemampuan untuk menyerap atau menahan dampak tekanan/stres (Resistance) , dan (b) Kemampuan untuk pulih (Recovery)
Kelentingan Lingkungan Kelentingan merupakan sifat suatu ekosistem yang memungkinkannya kembali kepada stabilitas / keseimbangan semula, bahkan untuk menyerap dan memanfaatkan gangguan yang menimbulkan dinamika / perubahan kecil. Sifat ini menunjukkan kemampuan suatu sistem untuk pulih setelah ia terkena gangguan. daya lenting biologis tipe daya lenting daya lenting sosial
Daya Tampung Lingkungan/Carrying capacity Kemampuan lingkungan untuk menampung/menyerap zat energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan di dalamnya Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar , dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan
Analisis Daya Dukung Wilayah Konsep yang digunakan untuk memahami ambang batas kritis daya-dukung ini adalah adanya asumsi bahwa ada suatu jumlah populasi yang terbatas yang dapat didukung tanpa menurunkan derajat lingkungan yang alami sehingga ekosistem dapat terpelihara Daya dukung wilayah ( carrying capacity ) daya tampung maksimum lingkungan untuk diberdayakan oleh manusia Dengan kata lain populasi yang dapat didukung dengan tak terbatas oleh suatu ekosistem tanpa merusak ekosistem itu
KAWASAN KONSERVASI Menetapkan kawasan konservasi secara legal merupakan langkah terpenting dalam melestarikan komunitas hayati Kawasan konservasi ditetapkan melalui beberapa cara: Kebijakan pemerintah (nasional, regional atau lokal) Pembelian lahan oleh perorarangan atau organisasi konservasi. Mendukung budaya dan adat masyarakat setempat Pendirian stasiun penelitian
Sistem kawasan konservasi Indonesia dirancang berdasarkan kriteria seleksi dan penilaian sebagai berikut: Nilai Perolehan/Kehilangan Genetik: Perkiraan probabilitas hilangnya kawasan dari sistem cagar alam dapat mengakibatkan kepunahan spesies. Perkiraan ini didasarkan pada: Banyaknya tipe habitat yang berbeda; kelangkaannya; tingkat degradasi; representasinya; kekayaan spesies; dan kekhasan kawasan secara keseluruhan. Penilaian Sosial-Ekonomi Perbandingan antara keuntungan sosial dan ekonomi yang akan diperoleh jika melindungi kawasan tsb. dengan keuntungan yang diharapkan jika mengubahnya menjadi peruntukan lain. Kelangsungan Pengelolaan Penilaian ttg. kelangsungan hidup kawasan tsb. sbg. unit ekologi yang terisolasi, dengan mempertimbangkan hal-hal praktis spt. dukungan manajemen untuk melestarikan kelangsungan hidupnya.
Sistem kawasan konservasi ini secara hukum (ex post facto) dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 “Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosis-temnya” Di sini ditentukan berbagai tipe kawasan konservasi dengan berbagai tujuan dan karakteristiknya. Kawasan yang dimaksud meliputi: Cagar Alam (pasal 14; t.d. Cagar Alam Ketat dan Suaka Margasatwa); dan Kawasan Konservasi Alam (Pasal 29; t.d. Taman Nasional, Taman Hutan Raya, & Taman Rekreasi Alam). Ditetapkan zona pengelolaan (Pasal 32 dan 34); penetapan Cagar Alam Biosfer (Pasal 18); perlindungan terhadap spesies langka dan terancam punah (Pasal 20-25), dan mengacu pada daerah penyangga (Pasal 16 dan 19).
Definisi tentang istilah-istilah tersebut (Pasal 1) adalah sebagai berikut. Cagar Alam: suatu kawasan daratan atau perairan yang memiliki cagar alam sebagai fungsi utamanya yaitu melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan binatang serta sebagai suatu ekosistem yang juga berfungsi sebagai sistem penunjang kehidupan. Cagar Alam Ketat: merupakan kawasan cagar alam yang memiliki serangkaian tumbuhan, binatang dan ekosistem yang khas, yang harus dilindungi dan dibiarkan berkembang secara alamiah. Suaka Margasatwa: merupakan kawasan cagar alam yang memiliki keanekaragaman spesies bernilai tinggi atau unik, tempat pengelolaan habitat bisa diterapkan, dengan maksud menjamin keberadaan dan kelangsungan hidupnya.
Kawasan Konservasi Alam: suatu kawasan daratan atau perairan yang fungsi utamanya adalah melestarikan keanekaragaman spesies tumbuhan dan binatang, serta memberikan pemanfaatan sumberdaya hidup dan ekosistemnya secara berkelanjutan. Taman Nasional: kawasan konservasi alam yang memiliki ekosistem asli, dan yang dikelola melalui suatu sistem zonasi untuk memudahkan riset, kepentungan ilmu pengetahuan, pendidikan, peningkatan perkembangbiakan, rekreai dan pariwisata. Taman Hutan Raya: kawasan konservasi alam yang berfungsi menyediakan berbagai jenis tumbuhan dan binatang asli dan/atau bukan asli untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, peningkatan perkembangbiakan, kebudayaan, rekreasi dan pariwisata. Taman rekreasi Alam: kawasan konservasi alam yang terutama dimaksudkan untuk kepentingan rekreasi dan pariwisata
Taman Nasional : 50 Taman Buru : 14 Taman Wisata Alam : 124 Suaka Margasatwa : 77 Taman Hutan Raya : 21 Cagar Alam : 249 Luas hutan Indonesia (136,8 juta hektar atau 70% dari luas darat Indonesia) diakui sebagai factor ekonomi utma (penghela produk ekonomi) dan factor pemungkin (enabling) pertumbuhan sector lain. Potensi kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai sumber pemanfaatan jasa lingkungan belum tergarap secara optimal .
Sistem kawasan konservasi diatur oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Departemen Kehutanan Dua Direktorat PHPA secara khusus menangani kawasan konservasi: Direktoran Pelestarian Alam: bertanggungjawab atas seluruh perencanaan sistem kawasan lindung, penyususnan konsepperaturan konservasi, dan mengusulkan, membentuk serta mengelola setiap kawasan lindung; Direktorat Taman Nasional dan Hutan Rekreasi: secara khusus menangani porogram taman nasional
POTENSI JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG Manfaat Ekonomi dari Wisata Alam Manfaat Ekonomi dari Pemanfaatan Air Manfaat Ekonomi dari Perdagangan Karbon Manfaat Ekonomi dari Pemanfaatan Geotermal Manfaat Ekonomi dari Pemanfaatan TSL (tumbuhan dan satwa liar) Manfaat Ekonomi dari Sumber Energi Terbarukan lainnya (Energi Surya, Angin, Gelombang Laut).