KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK KLASTER KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN oleh: LENNY N. ROSALIN Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 8 September2014
Argumentasi Menghadapi Masa Depan Eksistensi dan Kemajuan Bangsa Ketahanan Nasional Tabungan Nasional Investasi Fisik dan Sosial Pendapatan National Investasi Nasional Investasi SDM Produktifitas Nasional dan Daya saing Produktifitas SDM berkualitas Inovasi dan Kreatifitas Anak berkualitas Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak
Jumlah dan Sebaran Anak Perkiraan Jumlah Anak SP 2010: 83,1 juta (meningkat dari 74 juta pada 2000) Susenas 2009: 79,4 juta (51,4% L; 48,6% P) Susenas 2012: 84,36 juta (51,5% L, 48,5% P) Sebaran anak Susenas 2009: 54% (desa), 46% (kota) Susenas 2012: 51% (desa), 49% (kota) Hampir 50% anak ada di perkotaan
Sebaran Anak Menurut Provinsi 15,6 juta Sumber: Susenas 2009 dan 2012 (diolah Semeru)
PERIODISASI PERKEMBANGAN ANAK Masa dalam Kandungan Masa formatif pertumbuhan fisik, KIA, Gizi Usia Sekolah Belajar norma sosial-kultural, keterampilan skolastik 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Bawah Lima Tahun Penyempurnaan otot, tulang, kemampuan bahasa, persiapan sekolah Masa Remaja Pertumbuhan tanda-tanda seksual sekunder, perkembangan hubungan heteroseksual, persiapan mengandung dan melahirkan untuk perempuan Kesehatan Reproduksi, Gizi Bawah Tiga Tahun Perkembangan motorik (otot dan refleks), penyenpurnaan panca indra, bahasa, keterdekatan sosial dan emosional dengan pengasuh
ANAK Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Pasal 1 (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak HAK ANAK Bagian dari HAM yang WAJIB DIJAMIN, DILINDUNGI DAN DIPENUHI oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
Universal Declaration of Human Rights Konvenan tentang Hak sipil dan Politik International Covenant on Civil & Political Rights (ICCPR) Ratifikasi : UU No. 12 Tahun 2005 Kovenan Hak-Ekonomi, Sosial dan Budaya / Kovenan tentang Hak EKOSOB Ratifikasi : UU No. 11 Tahun 2005 Convention on the Rights of the Child (KHA) Ratifikasi: Keppres No. 36 Tahun 1990 World Fit for Children Dunia Layak Anak UU 23/2002 Perlindungan Anak IDOLA Indonesia Layak Anak Mempunyai 3 Optional Protokol: Protokol KHA tentang Prostitusi, Pornografi Anak, dan Perdagangan Anak (UU 10/2012) Protokol KHA tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (UU 9/2012) Protokol KHA tentang Prosedur Komunikasi PROVILA Provinsi Layak Anak KLA Kab/Kota Layak Anak
KEWAJIBAN NEGARA KONSEKUENSI NEGARA 1. Memenuhi semua hak anak 2. Melindungi semua anak 3. Menghormati pandangan anak KONSEKUENSI NEGARA 1. Membuat aturan hukum 2. Mensosialisasikan KHA hingga ke anak 3. Membuat Laporan Berkala
5 KLUSTER “HAK ANAK” (sesuai Konvensi Hak Anak) Hak Sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya Perlindungan Khusus Konvensi Hak Anak diratifikasi Indonesia melalui Keppres 39/1990
Bagaimana “menjabarkan” KHA ke dalam dimensi “wilayah” di era otda? Kabupaten Layak Anak (KLA)
Apa? Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
DUNIA Layak Anak (World Fit for Children) INDONESIA Layak Anak (IDOLA) KABUPATEN/KOTA Layak Anak (KLA) KECAMATAN Layak Anak KELURAHAN/DESA Layak Anak KELUARGA Ramah Anak ANAK PROVINSI Layak Anak RW dan RT Layak Anak Kampung Ramah Anak (KRA)
“Sistem Kab/Kota” di Indonesia Kab/Kota Layak Anak (KLA) Hijau Kab/Kota Peduli HAM Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kab/Kota Inklusi Kab/Kota Aman Bencana Kab/Kota Sehat
PEMERINTAH PROV/KAB/KOTA STAKEHOLDERS MAPPING Sesmen D5 D3 D4 Asdep PKLA PAKAR ANAK FORUM DUNIA USAHA LEMBAGA YUDIKATIF PERGURUAN TINGGI MASYARAKAT Asdep HSA Dir PPK Kemdagri Dir PPI KemKominfo KPI Kemhuk ham Kemsos Kemkes Polri Dir PMP Kominfo Dir PT Kominfo Perpust Nasional Dir PWNI Kemlu Dir Pe LPNL Kemenag BKKBN Asdep PA Kemenko Kesra Kemenlu Kemensos Dir KGM Bappenas Asedep PHKA BNN Kem PU BPOM Kemendikbud Asdep PHPA Kominfo Kemenpera Kemhub Kemagri Bappenas Dir Dik Kasubid KLH Kembud par Dir KP3A Asdep MSA Asdep KTA Asdep ABH Asdep ABK Sdep PKPO KPAI Kemnakertrans Kemhukham PEMERINTAH PROV/KAB/KOTA LEMBAGA LEGISLATIF 24 K/L 104 Es II
TERKOORDINASI DAN TERINTEGRASI KLA TERKOORDINASI DAN TERINTEGRASI (31 indikator) Hak Sipil Perlindungan khusus Hak Pengasuhan Hak Pendidikan Hak Kesehatan Sebelum KLA
5 KLASTER HAK ANAK Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) KELUARGA ANAK Dunia Layak Anak (World Fit for Children) Indonesia Layak Anak (IDOLA) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ABH MSA ABK KTA PHS Pendidikan Kesehatan Partisipasi Lingkungan & PNNL 5 KLASTER HAK ANAK oleh Masyarakat oleh Lembaga Yudikatif oleh Lembaga Legislatif oleh Dunia Usaha oleh Pemerintah: K/L, SKPD Prov, SKPD Kab/Kota KELUARGA ANAK Provinsi Layak Anak TUMBUH KEMBANG ANAK PERLINDUNGAN ANAK PTPPO PNNL: Penanaman Nilai-Nilai Luhur PTPPO: Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ABH: anak berhadapan hukum MSA: masalah sosial anak ABK: anak berkebutuhan khusus KTA: kekerasan terhadap anak PHS: pemenuhan hak sipil
Indikator PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA)
Peraturan Menteri PP-PA No. 12/2011: Indikator KLA adalah variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA. sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA.
INDIKATOR KLA penguatan kelembagaan 7 indikator 2. klaster hak anak Setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan 31 Indikator KLA meliputi: penguatan kelembagaan 7 indikator 2. klaster hak anak 5 klaster: 24 indikator
Kabupaten/Kota Layak Anak Tidak ada Pernikahan Usia Dini Anak yg memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan Akta Kelahiran Informasi Layak Anak Tersedia Lembaga Konsultasi Keluarga Kelompok/Forum Anak ABH ditangani dengan Restorative Justice Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak Kabupaten/Kota Layak Anak Penanggulangan bencana dengan memperhatikan anak HAK SIPIL DAN KEBEBASAN Angka Kematian Bayi Tidak ada pekerja anak Angka Gizi Buruk PERLINDUNGAN KHUSUS LING. KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF Puskesmas Ramah Anak PENGUATAN KELEMBA-GAAN Cakupan ASI Eksklusif Tersedia Ruang Laktasi PAUD Cakupan Imunisasi Wajib Belajar 12 th PENDIDIKAN, PEMANFAAT-AN WAKTU LUANG DAN KEG. BUDAYA KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTE-RAAN Layanan Kespro Sekolah Ramah Anak Anak dr keluarga miskin yg memperoleh akses peningkatan kesejahteraan Rute Aman ke/dari Sekolah Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif ramah anak Rumah Tangga dng akses air bersih Kawasan tanpa rokok Kebj. Pemenuhan Hak Anak, Anggaran unt Pemenuhan Hak Anak, Kebj. yg mendapatkan masukan dr Forum/Kelompok Anak, Tersedia SDM terlatih KHA, Tersedia Data Anak, Keterlibatan Lembaga Masy/Dunia Usaha/dll dlm pemenuhan hak anak
MILESTONES Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2014 diharapkan 100 kab/kota Menuju KLA untuk mempercepat pemenuhan hak anak 2012 Indikator KLA terintegrasi dalam perubahan Permendagri ttg EKPD Indikator KLA terintegrasi kedalam ASIA 2011 Peraturan Menteri PP dan PA No 11 Tahun 2011 Peraturan Menteri PP dan PA No 12 Tahun 2011 tentang Indikator KLA Peraturan Menteri PP dan PA No 13 Tahun 2011 tentang Pedoman KLA 2009(pengganti Permen PP No 2 tahun 2009 Peraturan Menteri PPPA No 14 Tahun 2011 2010 KLA menjadi salah satu program perioritas presiden yang tertuang dalam INPRES 01 tahun 2010. PERMEN 13/2010 PERMEN 14/2010 2009 Peraturan Menteri Negara PP dan PA tentang Kebijakan KLA Pengembangan KLA dimulai tahun 2006 (ditambahkan) 2006 Pengembangan KLA dimulai dengan mengembangkan di 5 kab/kota 2013 Pengembangan KLA di 90 Kab/kota 2012 Pengembangan KLA di 60 Kab/kota 2011 Pengembangan KLA di 35 Kab/kota 2010 Pengembangan KLA di 20Kab/Kota. 2008 Pengembangan KLA di 10 Kab/Kota percontohan
Perkembangan KLA di Indonesia Tahun 2013
Jumlah kabupaten/kota yang menginisiasi KLA dan Kab/Kota yang telah mendapatkan Award
BASIC HEALTH AND WELFARE AMANAT KHA BASIC HEALTH AND WELFARE Pasal 23. HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS Negara peserta mengakui Hak-hak anak Cacat untuk menikmati secara penuh kehidupannya : Martabat Meningkatkan rasa percaya diri Partisipasi aktif di dalam masy. Hak anak cacat atas perawatan khusus Menjamin tersedianya kebutuhan khusus anak cacat Pendidikan Pelatihan Pelayanan kesehatan Pelayanan rehabilitasi Persiapan kerja Kesempatan rekreasi Kerjasama internasional
BASIC HEALTH AND WELFARE AMANAT KHA BASIC HEALTH AND WELFARE Pasal 6. (2) Child’s Right to life and Maximum Survival and Development Negara menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin Pasal 26. Hak anak untuk mendapatkan Jaminan sosial layanan dan fasilitasi kesehatan Mengakui hak anak atas jaminan sosial termasuk asuransi sosial Melaksanakan realisasi penuh atas hak ini
BASIC HEALTH AND WELFARE AMANAT KHA BASIC HEALTH AND WELFARE Pasal 24. Hak anak untuk mendapatkan Kesehatan dan layanan kesehatan Hak anak untuk menikmati standard kesehatan yang tertinggi Menjamin akses kesehatan tak tercabut Implementasi sepenuhnya atas hak ini khususnya : Mengurangi angka kematian bayi dan anak Menjamin bantuan medis dan kesehatan/PHC Memerangi penyakit dan malnutrisi Menjamin perawatan kesehatan bagi para ibu ketika sebelum dan sesudah melahirkan Menjamin pendidikan kesehatan : Preventif Bimbingan dan Pelayanan KB dan orangtua Kerjasama internasional
BASIC HEALTH AND WELFARE AMANAT KHA BASIC HEALTH AND WELFARE Pasal 27. (1-3) Child’s Right to an Adequate Standard of Living Mengakui hak anak atas standard kehidupan yang layak bagi perkembangannya : Fisik Mental Spiritual Moral Sosial Negara harus mengambil langkah langkah untuk membantu orangtua dalam mengimplementasikan ini : Gizi Pakaian dan Perumahan
BASIC HEALTH AND WELFARE AMANAT KHA BASIC HEALTH AND WELFARE 18. (3) Parent’s Joint Responsibilities, Assisted by the State Orangtua/Wali bertanggung jawab membesarkan dan mengembangkan anak Negara memberi bantuan kepada orangtua/wali yang syah Menjpamin anak (orangtua yang bekerja) berhak memeroleh manfaat dan jasa pemeliharaananak
Indikator KLA untuk KLASTER 3: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Angka Kematian Bayi) Prevalensi kekurangan gizi pada balita % Air Susu Ibu (ASI) eksklusif Jumlah Pojok ASI % Imunisasi dasar lengkap Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan % Rumah tangga dengan akses air bersih Tersedia kawasan tanpa rokok
FAKTA PEMENUHAN HAK ANAK DIBIDANG KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
Angka kematian ibu melahirkan masih tinggi; Cakupan ASI masih rendah; PERMASALAHAN Angka kematian bayi dan balita masih tingg; (2009:34, 2012:32 dan target 2014:24) ??? Angka kematian ibu melahirkan masih tinggi; Cakupan ASI masih rendah; Cakupan imunisasi masih rendah; Masih minimnya pelayanan kesehatan yang ramah anak; Masih banyak kantin di sekolah yang belum menyediakan pangan jajanan anak sekolah yang aman dikosumsi anak 25 % Keracunan (KLB) terjadi di Sekolah Periode Tahun 2010 -2012 Pangan Jajanan Tidak Memenuhi Syarat berkisar 24 – 44 % Masih banyaknya anak berkebutuhan khusus belum mendapatkanakses pemerataan pada layanan kesehatan. Masih rendahnya continum of care bagi anak, termasuk bagi anak yang berkebutuhan khusus
Rata-rata Lama Pemberian ASI (Bulan) Menurut Tipe Daerah Dan Jenis Kelamin, 2012 Sumber: Diolah dari Susenas 2012, BPS
Penyebab Tidak Langsung Isu Baru Stunting (anak pendek) No Penyebab Langsung (%) Penyebab Tidak Langsung 1 Konsumsi makanan yang tidak memenuhi jumlah dan komposisi zat gizi Kemiskinan yang menyebabkan akses terhadap pangan di rumah tangga sulit dicapai - 1400 Kkal/kapita/hari 14,65 (2011) - 2000 Kkal/kapita/hari 60,03 (2011) 2 Penyakit infeksi yang berkaitan dengan tingginya kejadian penyakit menular terutama diare, cacingan dan penyakit pernapasan akut (ISPA). Rendahnya mutu pelayanan kesehatan dasar khususnya imunisasi , buruknya kualitas lingkungan hidup (merokok, sirkulasi udara dalam rumah) dan kurangnya perilaku hidup sehat (sulit air minum dan sanitasi yang layak) - Diare (angka kesakitan) 411 per 1000 penduduk (2010) - Kecacingan (prevalensi) pada anak SD 31,8 (2007) - Penyakit pernapasan akut (ISPA). 3 Ketersedian pangan di keluarga Kualitas pola asuh, akses pangan keluarga dan pelayanan kesehatan yang dipengaruhi tingkat pendidikan, pendapatan, akses informasi tentang gizi dan kesehatan - Kurangnya ASI Eksklusif (bayi 0—6 bulan) 42 (2012) - Kurangnya MP-ASI (bayi 6—23 bulan)
PUSKESMAS RAMAH ANAK
Ruang Pelayanan Anak
Ruang Laktasi
Alat Permainan Edukatif
Contoh-contoh Fasilitas Bandara Narita yang ramah Anak
TERIMA KASIH