1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PERIHAL PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN
HUKUM ACARA PERDATA.
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PROSES JAWAB MENJAWAB.
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Sita Jaminan Beslag YAS.
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Surat Kuasa.
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
SURAT GUGATAN.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
Dasar untuk mengajukan gugatan
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Duplik Oleh YAS.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Masuknya Pihak Ketiga.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
SURAT GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011

2 Jawaban dibedakan menjadi: 1.Jawaban yg tidak langsung mengenai pokok perkara (eksepsi/ tangkisan) 2.Jawaban yg langsung mengenai pokok perkara

3 Eksepsi/ tangkisan ( 136 HIR) Terdiri dari: 1. eksepsi prosesuil ct: -kewenangan absolut dan relatif -nebis in idem 2. eksepsi materiil a.eksepsi dillatoir, adalah eksepsi yag menyatakan bahwa ggt Pgg belum dapat dikabulkan. Ct:Pgg telah memberikan penundaan pembayaran (belum jatuh tempo) b.eksepsi peremptoir, adalah eksepsi mengenai hal yg menghalangi dikabulkannya ggt. Ct:Ggt diajukan telah lampau waktu (daluwarsa)

4 Jawaban mengenai pokok perkara 1. Jawaban dalam konpensi (gugatan asli/ asal) Berisi: pengakuan penyangkalan referte 2.Jawaban berupa rekopensi (gugatan balik) Dasar hukum: 132a HIR Dalam rekonpensi penggugat asli menjadi tergugat dalam rekonpensi dan tergugat asli menjadi penggugat dalam rekonpensi.

5 Pada asasnya rekopensi dapat diajukan untuk setiap perkara, kecuali: ( Ps 132 a HIR) 1.Jika Pgg dalam konpensi mengenai sifat sedangkan rekopensi mengenai dirinya sendiri, dan sebaliknya. 2. Jika PN kepada siapa konpensi itu dimasukkan tidak berhak, oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan. 3. Dalam perkara perselisihan ttg menjalankan putusan (perkara sudah selesai) 4. Jika dalam pemeriksaan tingkat 1 tidak dimasukkan rekopensi maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan rekonpensi

6 Manfaat Rekopensi : 1.Menghemat biaya; 2.Mempermudah prosedur pemeriksaan; 3.Mempercepat penyelesaian sengketa; 4.Menghindarkan putusan yg saling bertentangan.

7 REPLIK Replik berasal dari kata “re” yang artinya kembali, dan Pliek yang berarti menjawab. Replik berarti memberi jawaban kembali (balasan) atas jawaban Tergugat atau kuasanya. Replik terdiri dari dalil-dalil yg dikemukakan penggugat, merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil yg dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Replik diatur dalam Pasal 142 Rv (Stb jo ).

8 DUPLIK Secara Etimologis duplik berasal dari kata “Du” artinya dua, dan “Pliek” artinya jawaban. Dengan demikian, duplik merupakan jawaban tergugat atas replik penggugat. Dalam duplik tergugat akan memperkuat dalil-dalil yg dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yg ada dalam replik penggugat. Duplik diatur dlm Rv.

9 KESIMPULAN Pada sidang ini para pihak menhajukan kesimpulan atau conclusie dari hasil-hasil selama persidangan berlangsung. Pada dasarnya substansi kesimpulan merupakan hal yang menguntungkan para pihak dan merugikan pihak lainnya.

10 Masuknya pihak ketiga 1.Intervensi a. Tussenkomt b. Voeging c. Vrijwaring 2. Derdenverzet

11 1.Intervensi Masuknya pihak ketiga selama proses persidangan dan belum ada putusan. Terdiri dari: 1.Masuknya pihak ketiga secara sukarela a.Tussenkomt untuk menempatkan diri di tengah-tengah pihak yang berperkara membela kepentingannya sendiri. Dasar hukum: Rv b.Voeging untuk menggabungkan diri membela kepentingan salah satu pihak (penggugat/ tergugat). Dasar hukum: Rv

12 1.Intervensi 2. Vrijwaring/ penjaminan. Masuknya pihak ketiga karena ditarik oleh salah satu pihak dalam perkara (penggugat/ tergugat) dan untuk membela kepentingan pihak tersebut Dasar hukum: Rv

13 2.Derdenverzet ( perlawanan pihak ketiga ) Masuknya pihak ketiga setelah ada putusan. Merupakan salah satu upaya hukum luar biasa, karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga ( 1917 BW ) Namun bila ada putusan yang merugikan kepentingan pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukum: Rv, 195 (6) HIR

14 SITA JAMINAN Tujuan: Untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan. Sita Jaminan terdiri dari : 1.Sita Conservatoir; 2.Sita Revindicatoir. 3.Sita Marital 4.Pandbeslag

15 Ad.1 Sita Conservatoir Dasar hukum pasal 227 HIR: a.Harus ada sangka yg beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya; b.Barang yg disita itu merupakan barang milik orang yg terkena sita, artinya bukan milik penggugat; c.Permohonan diajukan kepada KPN yang memeriksa perkara yang bersangkutan; d.Permohonan harus diajukan dalam surat tertulis; e.Sita conservatoir dapat diletakkan baik terhadap barang yg bergerak maupun barang tidak bergerak.

16 Ad.2 Sita Revindicatoir Dasar hukum pasal 226 HIR: a.Harus berupa barang bergerak; b.Barang bergerak tersebut merupakan milik penggugat yg berada di tangan tergugat; c.Permohonan harus diajukan kepada KPN; d.Permohonan dapat diajukan secara lisan atau tertulis; e.Barang tersebut harus diterangkan dengan terperinci.

17 Ad 3. Sita marital Dasar hukum: 823aRv Sita yang dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang bergerak dan barang tidak bergerak milik suami, agar selama proses perceraian berlangsung suami tidak menjual atau menghilangkan barang-barang tersebut. Ini untuk menjamin agar setelah proses perceraian selesai pihak isteri tetap mendapat harta yang menjadi bagiannya.

18 Ad. 4 Panbeslag Dasar hukum: 751Rv Sita yang biasanya dimohonkan oleh seseorang yg menyewakan rumah, agar perabotan milik orang yg menyewa disita untuk menjamin agar ia membayar uang sewa rumah. Tata cara dan akibat hukum sita jaminan diatur dalam pasal 197, 198,199 HIR