Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (02)
Obligasi Apabila suatu perusahaan akan menambah modal, selain menerbitkan saham baru (IP= Initial Public Offering), mengajukan kredit ke Bank, dapat pula menerbitkan obligasi Obligasi adalah surat bukti pengakuan utang yang dapat dikeluarkan pemerintah (SUN) atau perusahaan dengan jangka waktu sekurang-kuranya satu tahun. Copyright by Elok Hikmawati
Obligasi biasanya diterbitkan kepada pembawa Obligasi di jual dengan memberikan bunga tetap tertentu dengan prosentase tetap dan dapat dijual kembali kepada orang lain melalui Pasar Modal Obligasi biasanya diterbitkan kepada pembawa Bunga atas obligasi tetap dibayar meskipun perusahaan rugi, berbeda dengan deviden pada surat saham, yang tergantung pada maju- mundurnya perusahaan Copyright by Elok Hikmawati
Bunga obligasi akan dibayar tiap tahun selama belum ditebus, caranya dengan menukarkan kupon yang dilampirkan pada obligasi. Apabila habis kuponnya, maka pemegang dapat menukarkan talon dengan seperangkat kupon baru. Membeli obligasi berarti memberikan pinjaman jangka panjang pada perusahaan/ negara, adapun pokok pinjaman dijamin akan dikembalikan setelah masa pinjaman berakhir Copyright by Elok Hikmawati
Pengaturan Obligasi pertama kali diatur dalam PP No. 6 Tahun 1963. Kini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya Copyright by Elok Hikmawati
Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara terdiri atas: Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto Copyright by Elok Hikmawati
Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut: membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran; mengelola portofolio utang negara Copyright by Elok Hikmawati
Keuntungan memiliki obligasi Mendapat bunga tetap dalam prosentase tertentu tiap tahun bagi tiap-tiap lembar obligasi yang dimiliki, sampai obligasi itu ditebus kembali Tidak akan ada pengusutan fiskal mengenai asal-usul uang Keringanan pajak Copyright by Elok Hikmawati
Penjamin Emisi Emisi ialah penerbitan saham atau obligasi untuk dijual kepada masyarakat. Konsekuensi dari penerbitan itu memiliki resiko kerugian, yaitu ada kemungkina saham atau obligasi itu tidak laku. Disini pentingnya penjamin emisi, yakni menjamin penjualan saham atau obligasi terjual semua Kalau tidak terjual, maka penjamin emisilah yang membeli saham/ obligasi Kedudukannya hampir sama dengan avalis pada wesel atau cek Copyright by Elok Hikmawati
Trustee Adalah orang atau badan hukum yang diberi kuasa untuk bertindak sebagai pihak yang mewakili para pemegang obligasi atau saham. Copyright by Elok Hikmawati
Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Wali Amanat (Trustee) ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor Copyright by Elok Hikmawati
Tugas wali amanat Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi. Sebagai Agen Utama Pembayaran. Copyright by Elok Hikmawati
Wesel bank Wesel bank adalah surat wesel yang diterbitkan oleh bank tertentu, sedangkan tersangkutnya adalah bank yang sama yang berada di tempat lain Penerbit dan tersangkut adalah bank yang sama Fungsinya hampir sama dengan cek, karena harus dibayar pada saat diunjukkan, sehingga ia merupakan alat pembayaran tunai Copyright by Elok Hikmawati
Bank Mandiri Cabang Gatot Subroto …………………………………………………. Bayarlah atas penyerahan wesel bank ini kepada Sdr. ………. Atau penggantinya, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Jakarta ……………………..2006 Bank Mandiri Cabang Gatot Subroto …………………………………………………. Kepada Bank Mandiri Cabang Semarang Di Semarang Copyright by Elok Hikmawati
Akibatnya wesel ini dapat dikategorikan sebagai surat berharga Pada wesel ini biasanya diterbitkan kepada pengganti, sehingga pengalihannya dapat di andosemen. Akibatnya wesel ini dapat dikategorikan sebagai surat berharga Copyright by Elok Hikmawati
Wesel Berdokumen Dikatakan berdokumen karena wesel ini harus dilampiri dengan beberapa dokumen sebelum dibayar Wesel ini merupakan alat penagihan harga barang yang dikirim kepada pembelinya di luar negeri Fungsinya sudah tergantikan oleh L/C (Letter of Credit) Copyright by Elok Hikmawati
Letter of Credit Surat yang dikeluarkan oleh Bank Devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di LN yang menjadi relasi dari importir tersebut Isi surat menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (Surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. L/C umumnya dibuat atas nama, sehingga menjadikan- nya surat yang berharga dengan pengalihannya dengan cara cessie Copyright by Elok Hikmawati
Isi pokok L/C Nomor dan tanggal L/C Jenis dan sifat L/C yang dibuka Nama dan alamat eksportir (penerima L/C) yang lazim disebut “Beneficiary” Jumlah dana yang tersedia Uraian barang dan jumlahnya Perincian dokumen yang disyaratkan Batas waktu pengapalan terkahir Batas waktu berlakunya L/C Syarat pengapalan seperti partial shipment, transhipment Ketentuan negosiasi dokumen pengapalan Copyright by Elok Hikmawati
Efek-Efek Efek adalah semua yang termasuk surat berharga, dapat berupa: Surat pengakuan utang Surat berharga komersial Saham Obligasi Tanda bukti utang Unit penyertaan kontrak investasi kolektif Kontrak berjangka atas efek Setiap turunan (derivatif) dari saham atau obligasi Copyright by Elok Hikmawati
Bilyet Giro (BG) Bilyet giro ada pada rekening giro di beberapa bank termasuk bank devisa, yaitu bank yang dapat membayar dengan uang asing Untuk kepentingan nasabah, bank dapat menyediakan buku cek dan buku giro, yang mana keduanya adalah alat pembayar Cek adalah alat pembayar tunai Giro adalah alat pembayaran giral, yaitu harus melalui pemindahbukuan Copyright by Elok Hikmawati
Giro adalah pasangan dari cek Apabila dana belum siap pada saat pembayaran, B/G dapat ditanggali mundur (post dated) Giro adalah pasangan dari cek Bilyet giro adalah perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya di bank yang sama atau bank lainnya (kliring) Copyright by Elok Hikmawati
B/G termasuk jenis surat yang berharga, oleh karenanya tidak bisa diandosemen kepada orang lain Bentuk B/G: Ada nama Bilyet Giri dan nomer seri Perintah yang jelas tanpa syarat untuk pemindahbukuan atas sejumlah dana dengan beban penerbit Nama dan bank tersangkut, yaitu kepada siapa perintah membayar tersebut ditujukan Nama si penerima Jumlah dana yang dipindahkan, baik angka maupun huruf Tandatangan dan cap stempel si penerbit’ Tempat dan tanggal penerbitan Tanggal mulai efektifnya amanat Nama bank si penerima Copyright by Elok Hikmawati
Bank penerbit tidak membayar tunai, melainkan melakukan pemindahbukuan atas dana pemilik giro kepada rekening penerima Ada tanggal efektif, selain tanggal penerbitan, yang biasa lebih mundur seperti tanggal penerbitan tanggal 17 Juli 2006, tetapi tanggal efektif 17 Setember 2006. Ini untuk mengatisipasi postdated B/G Copyright by Elok Hikmawati
Cek Perjalanan/ Travellers cheque Adalah surat yang berharga yang diterbitkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominal kepada orang yang tandatangannya tertera pada cek perjalanan itu. Cek Perjalanan ini dapat dibeli di bank-bank penerbit atau agennya dengan harga nominal yang tertera + ongkos administrasi. Copyright by Elok Hikmawati
Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen. Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Cek Perjalanan sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Copyright by Elok Hikmawati