WAKAF
PENGERTIAN, RUKUN, SYARAT DAN MACAM WAKAF
Pengertian Wakaf: Berasal dari bhs Arab waqafa-yaqifu-waqfan berarti: berhenti, menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. - Disebut juga al habs menghalangi ‘ain (benda yg diwakafkan) utk dimiliki atau dibelanjakan. Muhammad Ibn Isma’il as-San’any: menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Jumhur Ulama: menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya, tetap ‘ainnya, dibelanjakan oleh wakif (orang yang berwakaf) untuk mendekatkan diri kepada Allah.Dengan diwakafkannya harta maka harta tsb lepas dari pemilikan wakif dan secara hukum menjadi milik Allah. UU no. 41 Thn 2004 tentang Wakaf Pasal 1: perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dasar Hukum 1. Al-Qur’an Di dalam al-Qur’an tidak disebut kata wakaf seperti halnya dengan zakat, tetapi dari beberapa ayat al-Qur’an para ahli menyimpulkan bahwa Allah menghendaki adanya lembaga wakaf. Dalam beberapa ayat Allah memerintahkan manusia berbuat baik, para ahli memandang ini sebagai landasan perwakafan. Q.S. al-Hajj (22) : 77: Allah memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan agar hidup manusia itu bahagia. Q.S. al-Baqarah (2):267: Allah memerintahkan manusia untuk membelanjakan (menyedekahkan) hartanya yang baik. Q.S. al-Imran (3):92: Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali ia menyedekahkan sebagian dari harta yang disenangi (pada orang lain).
2. Hadits Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah tentang seorang yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya kecuali 3 hal: sedekah jariyah, ilmu yg bermanfaat dan doa anak yg shaleh. Umar bin Khattab memiliki tanah di Khaibar. Ia menahan pokoknya & mensedekahkan hasilnya. Hadits tentang Usman bin Affan yg mewakafkan sumurnya untuk kemanfaatan orang banyak. d. Hadits tentang pembangunan dinding masjid oleh Bani Najjar & memberikannya utk kepentingan umum.
Ijtihad Fatwa MUI ttg wakaf uang Hasil pemikiran tentang pengembangan wakaf di Indonesia, antara lain: Kompilasi Hukum Islam ttg Wakaf Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Fatwa MUI ttg wakaf uang
Rukun Wakaf Orang yang mewakafkan hartanya (wakif) Harta yang diwakafkan (Mauquf bih) Tujuan wakaf (Mauquf ‘alaih ) Ikrar wakaf (Sighat wakaf )
Unsur Wakaf Pasal 6 UUW a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. Peruntukan harta benda wakaf; f. Jangka waktu wakaf.
Syarat Orang yang mewakafkan hartanya (wakif) Cakap dalam bertindak dalam melakukan tabarru’ (melepaskan hak milik tanpa mengharapkan imbalan materil). Dapat mempertimbangkan baik buruk perbuatan yang dilakukannya. Benar-benar pemilik harta yang diwakafkan itu. Sudah baligh dan rasyid. Baligh menitikberatkan pada usia. Rasyid pada kecerdasan dan kematangan pertimbangan akal. e. Tidak harus beragama Islam, asal tujuan wakafnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. f. Tidak berhutang dan pailit kecuali atas izin orang yg memberi utang (golongan Hanafiyah).
Wakif meliputi: (Pasal 7-8 UUW) Perseorangan, syaratnya: a. dewasa; b. berakal sehat; c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum d. pemilik sah harta benda wakaf. Organisasi, syaratnya: Apabila dimungkinkan oleh anggaran dasar organisasi tersebut mewakafkan harta organisasi. Badan hukum, syaratnya: apabila dimungkinkan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut untuk mewakafkan harta benda badan hukum tersebut.
2. Harta yang diwakafkan (Mauquf) Benda yang diwakafkan harus mutaqawwim dan aqar. Mutaqawwim barang yang dimiliki seseorang dan boleh dimanfaatkan menurut syariat Islam dalam keadaan apapun. Aqar benda tidak bergerak dan dapat diambil manfaatnya. Benda wakaf harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama, tidak habis sekali pakai serta dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam. b. Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya.
d. Benda yang diwakafkan harus kekal. Harta yang diwakafkan harus benar-benar kepunyaan wakif secara sempurna, bebas dari segala beban. d. Benda yang diwakafkan harus kekal. Imam Malik dan golongan Syi’ah Imamiah berpendapat: wakaf itu boleh dibatasi waktunya. Hanafiyyah berpendapat: benda bergerak dapat diwakafkan jika : 1) Keadaan harta bergerak itu mengikuti benda tidak bergerak yaitu: bersifat diam di tempat, mis. pohon, bangunan atau benda bergerak untuk membantu benda tidak bergerak misalnya alat membajak atau kerbau. 2) Kebolehan wakaf atas senjata dan binatang- binatang yang dipergunakan untuk perang. 3) Wakaf benda bergerak itu mendatangkan pengetahuan, seperti kitab-kitab, utk mengambil manfaat (termasuk wakaf uang)
Harta Benda Wakaf (Pasal 15-16 UU Wakaf) Terdiri dari: 1 Harta Benda Wakaf (Pasal 15-16 UU Wakaf) Terdiri dari: 1. Benda tidak bergerak, meliputi: -hak atas tanah, baik yang terdaftar atau blm. -bangunan atau bagian bangunan yg berdiri di atas tanah. -tanaman dan benda lain yg berkaitan dengan tnh -Hak Milik atas satuan rumah susun. -benda tdk bergerak lainnya yg sesuai dg syar’i. 2. Benda bergerak selain uang, meliputi: -a. Benda bergerak karena sifatnya : kapal, pesewat terbang, kendaraan bermotor,mesin atau peralatan industri yang tdk menancap pada bangunan, logam dan batu mulia, dan/atau benda lain yg tergolong sbg benda bergerak krn sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang
b.Benda bergerak selain uang krn peraturan peruuan: (Pasal 21 PP no 42/2006) Surat berharga, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak atas benda bergerak lainnya seperti: hak sewa, hak pakai, dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau tuntutan atas sejumlah uang yang dapat ditagih. c. Benda bergerak berupa uang.
Wakaf Uang Di Indonesia wakaf uang telah dibolehkan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI pada tgl 11 Mei 2002 : Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan oleh syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
WAKAF UANG (Pasal 28-29 UUW) Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Wakaf uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif. Dilakukan secara tertulis dan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Wakaf Uang (SWU). SWU diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf . Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SWU.
Uang yang diwakafkan harus berupa rupiah; (Pasal 22 PP n0 42/2006); Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sekurang- kurangnya memuat ( Pasal 26 PP no 42/2006): Nama LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Nama Wakif, Alamat Wakif, Jumlah Wakaf Uang, Peruntukan Wakaf.
Jangka wakatu wakaf, Nama Nazhir yang dipilih, Tempat dan tanggal penerbitan sertifikat wakaf uang. Jangka Waktu Wakaf Benda Tidak bergerak: (Pasal 18 PP 42/2006) Untuk selamanya, kecuali utk tanah HGB, atau Hak Pakai di atas hak pengelolaan dan wajib mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan.
Benda bergerak: Dalam jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif Jika jangka waktu berakhir maka uang yang diwakafkan dikembalikan pokoknya oleh nazhir melalui LKS-PWU kepada wakif atau ahli warisnya.
3. Mauquf ‘alaih (Tujuan wakaf) Tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam Untuk mendapatkan keridhoan Allah. Untuk beribadah kepada Allah Tujuan ini harus jelas, misalnya: untuk kepentingan umum, untuk kemashlahatan masyarakat, untuk menolong fakir miskin, untuk keperluan anggota keluarga.
Peruntukan Harta Benda Wakaf Pasal 22 UUW Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
4. Sighat wakaf (Ikrar wakaf) Ikrar wakaf adalah pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dengan dihadiri 2 orang saksi. Dalam wakaf hanya ada ijab tanpa qabul. Benda kembali menjadi hak milik mutlak Allah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang disebut dalam ikrar wakaf. Saksi sebaiknya dibicarakan walau termasuk akad tabarru’ karena wakaf termasuk kategori maslahah mursalah. Pernyataan wakif harus jelas yakni: melepaskan haknya atas pemilikan benda yang diwakafkan dan menentukan peruntukan benda.
IKRAR WAKAF (UUW PSL 17-21) Dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yg dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi bila Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
Akta Ikrar Wakaf (Pasal 30 PP no 42/2006) adalah: Akta yang berisi kehendak wakif yang diselenggarakan dalam majelis ikrar wakaf yang dihadiri pleh nazhir, mauquf alaih dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Apabila mauquf alaihnya publik, maka kehadiran mauquf alaih dalam majelis ikrar wakaf tidak disyaratkan.
Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Pasal 31 PP no 42/2006 APAIW adalah akta yang dibuat apabila wakaf telah terlaksana dan diketahui dari berbagai petunjuk dan 2 orang saksi namun tidak dapat dituangkan dalam AIW karena wakif sdh meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannnya.
Syarat Saksi dalam ikrar wakaf (Pasal 20-21 UUW) a. dewasa; b. beragama Islam; c. berakal sehat; d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf yang memuat: a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf .
Syarat-syarat Wakaf (A. A. Basyir) 1. Tujuan wakaf harus jelas; 2 Syarat-syarat Wakaf (A.A. Basyir) 1. Tujuan wakaf harus jelas; 2. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah ikrar wakaf dinyatakan oleh wakif tanpa menggantungkan pelaksanaannya pada suatu peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang. 3. Wakaf yang sah wajib dilaksanakan, karena ikrar wakaf yang dinyatakan oleh wakif berlaku seketika dan untuk selama-lamanya. 4. Wakaf yg sah wajib dilaksanakan krn ikrar wakaf yg dinyatakan wakif berlaku seketika dan selamanya. Bila syarat penggunaan wakaf bertentangan dengan ajaran Islam, maka wakafnya tetap sah tapi syaratnya tidak dilakukan.
Wakaf dengan Wasiat Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila: disaksikan oleh paling sedikit 2 orang saksi yang memenuhi syarat Harta benda wakaf yang diwakafkan paling banyak 1/3 dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia. Penerima wasiat bertindak sebagai kuasa wakif . Dalam hal wakaf tsb tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat untuk melaksanakan wasiat.
Macam-macam Wakaf: Wakaf keluarga atau wakaf ahli atau wakaf khusus: wakaf yang diserahkan bagi orang2 tertentu, baik keluarga wakif maupun orang lain. Terdapat penyalahgunaan: Untuk menghindari pemecahan harta warisan Untuk mengelakkan tuntutan kreditor Wakaf umum atau wakaf khairi: wakaf yg diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sesuai dengan ajaran Islam
NADZIR & PENGELOLAAN WAKAF
Nadzir Berasal dari bahasa Arab nadzara-yandzuru- nadzran yang artinya menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuannya. Tdk termasuk rukun wakaf, namun wakif harus menunjuk nadzir wakaf. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan mengembangkan harta wakaf sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. (Ps 42 UUW).
Macam dan Syarat Nadzir (Pasal 9-10 UUW) Nazhir perseorangan Nazhir Organisasi Nazhir Badan Hukum 1. Nazhir perseorangan: a. WNI b. Beragama Islam c. Dewasa d. Amanah: dapat dipercaya e. Mampu secara jasmani dan rohani f. Tdk terhalang melakukan perbuatan hukum.
Macam dan Syarat Nadzir 2. Nazhir organisasi: a. pengurus organisasi tsb memenuhi persyaratan nazhir perseorangan. b. bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. 3. Nazhir badan hukum: a. Pengurus badan hukum ybs memenuhi persyaratan nazhir perseorangan. b. BHI dibentuk sesuai dengan peraturan perUUan yg berlaku. c. bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.
Yang berhak menunjuk nazhir Wakif/ Pemegang Wasiat/ Hakim Wakif berhak menunjuk dirinya menjadi nazhir jika ia memenuhi syarat. Jika wakif tdk menunjuk maka yang berhak adalah pemegang wasiat atau jika tidak ada maka hakim. Nazhir boleh lebih dari satu orang. Kedudukan nazhir sangat penting, tercapai tidaknya, berkembang atau tidak harta wakaf tergantung dari keberhasilan nazhir mengelola harta wakaf.
Tugas Nazhir: (Ps 11 UUW) 1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; 2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; 3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; 4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI. Hak Nazhir: (Ps 12 UUW) Nazhir dapat menerima imbalan atas kerjanya dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Besarnya tidak boleh melebihi 10 % (sepuluh persen). Nazhir berhak menerima pembinaan dari Menteri dan BWI.
PEMBERHENTIAN/PENGGANTIAN NADZIR (Pasal 45 UUW) meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan; bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum; atas permintaan sendiri; tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. f. Pemberhentian dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. Masa bakti Nazhir: 5 tahun dan dapat diangkat lagi.
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF (Psl 32-38 UUW) PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. PPAIW menyerahkan: a. salinan akta ikrar wakaf; b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya. Kmdn Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir. Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf kemudian mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF (Pasal 40-41 UUW) Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Kecuali : untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF (Pasal 42-44 UUW) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Dilakukan secara produktif. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari BWI apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pasal 47-61 UUW Untuk memajukan & mengembangkan perwakafan nasional Sbg lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya. Berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kab/Kota sesuai kebutuhan Harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
Tugas dan wewenang BWI: (Ps. 49 UUW) melakukan pembinaan terhadap nazhir dlm mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; memberhentikan dan mengganti Nazhir; memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
wassalam