TUGAS PRESENTASI TIK TENTANG KORUPSI DISUSUN OLEH : DWI RIZKI ANISA PANDIA & ANNISA NASUTION DUA BELAS IPA1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
BENTUK-BENTUK KORUPSI
Pendidikan Anti-Korupsi
Mengatasi Konflik, Korupsi dan Pentingnya Norma Organisasi
SELAMAT DATANG.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KORUPSI.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
SELAMAT DATANG.
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
MENGENAL TINDAK PIDANA KORUPSI
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
PENGANTAR ILMU POLITIK
ETIKA 2.3 SOESILO ZAUHAR.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Negara, Agama dan warga Negara
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
KORUPSI By : Rakha Abiyasa.
ETIKA PROFESI.
DAN PERADILAN NASIONAL
Negara, Agama dan warga Negara
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Pratek Money Politics dalam Pemilu
MEMAHAMI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. ARTI KORUPSI Bahasa Latin “corruption: penyuapan”, Bahasa Inggris: corruption; Bahasa Belanda Corruptie (korruuptie).
INKOSISTENSI (INCONSISTENCY) DALAM PENEGAKAN HUKUM
KULTUR DAN ETIKA BIROKRASI DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
Etika Pelayanan Publik
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Negara, Agama dan warga Negara
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
WIDYAISWARA BPSDM PROV. KALTIM
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin ’” CURRUPTION ”, selanjutnya dari bahasa latin tersebut turun ke bahasa Eropa seperti : Inggris > Coruption. Perancis.
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
KORUPSI. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

TUGAS PRESENTASI TIK TENTANG KORUPSI DISUSUN OLEH : DWI RIZKI ANISA PANDIA & ANNISA NASUTION DUA BELAS IPA1

Pengertian Korupsi. Korupsi berasal (dari bahasa latin :corupption = penyuapan; corruptore = merusak), korupsi merupakan gejala dimana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan pemalsuan serta ketidak beresan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sosok dan sebagainya.

Sebab-Sebab Korupsi Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu : Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi- posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika. Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi. Kurangnya pendidikan. Adanya banyak kemiskinan. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi. Struktur pemerintahan. Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.

Macam-Macam Korupsi Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan. 1. Berdasarkan Bentuk korupsi Berdasarkan bentuk, korupsi terdiri atas dua macam, yaitu: Materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara.Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil. Contoh Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan besarproyek yang nilainya Rp ,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi Rp ,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkaitdengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang berkaitan denganpengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab. Tidak disiplin kerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat perbuatan itu,pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang harus ditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka yang secara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab yangdimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi. 2. Berdasarkan Sifatnya A). Korupsi Publik Dari segi publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery, dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang dan kesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangan kerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek atau kroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya dari pengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini. Bribery, artinya pemberian upeti pada orang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagi kemudahan usahanya. Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertujupada out put (hasil kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi. Birokrasi yang seharusnya berfungsi mempermudah memberikan pelayanan pada masyarakat, justru berubah menjadikendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan pada birokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana diamemulai usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihat ketidak jelasan terhadap apa yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan birokrat.

B). Korupsi Privat Korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena adanya interaksiantara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakat dengan birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang salingmenguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di lembaga-lembaga institusi negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi. Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal- pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni : 1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara 2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap 3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan 4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan 5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang 6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan 7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi

TERIMA KASIH