ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

WILAYAH LAUT.
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Hukum Internasional Kelautan
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
MULAI.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
Pendidikan Kewarganegaraan
WAWASAN NUSANTARA.
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Disusun oleh : Lela Kusmawati
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Ekstradisi.
PERIKANAN.
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
MULAI.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
WAWASAN NUSANTARA.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF ZEE adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yg tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan pada hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain. ( BAB V pasal 55)

WILAYAH KEDAULATAN DAN HAK BERDAULAT NEGARA DI LAUT Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial WILAYAH HAK BERDAULAT Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen

ZONA MARITIM DAN STATUS HUKUMNYA

HAK-HAK NEGARA DI ZONA MARITIM LAUT TERITORIAL - Hak kedaulatan - Kedaulatan Mutlak - Kegiatan Asing Minta Izin ZONA TAMBAHAN – Hak berdaulat BUKAN Hak kedaulatan - Berdaulat di beberapa aspek terkait pengawasan untuk : mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiscal, imigrasi ZEE dan LANDAS KONTINEN - Hak berdaulat BUKAN Hak kedaulatan - Berdaulat di bidang eksploitasi & eksplorasi SDA - Hak negara lain ada : Hak navigasi dan hak pemasangan kabel laut/pipa, dsb TERDAPAT PERBEDAAN MENDASAR ANTARA KEDAULATAN DAN HAK BERDAULAT Di LAUT LEPAS (high seas), pada wilayah ini tidak ada kedaulatan maupun hak berdaulat negara pantai.

HAK-HAK, YURISDIKSI DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE 1. Hak Berdaulat : eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan SDA baik hayati maupun non hayati dari perairan diatas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya. 2. Yurisdiksi berkenaan dengan : a. Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan. b. Riset ilmiah kelautan. c. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. 3. Hak dan kewajiban lain sbgmn diatur dlm konvensi ini ( Pasal 56)

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA LAIN DI ZEE. Semua negara, baik berpantai maupun tak berpantai menikmati hak kebebasan- kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakan kabel dan pipa dibawah laut dan penggunaan laut lainnya yg syah, seperti pengoperasian kapal, pesawat udara, kabel dan pipa serta hak lainnya yang sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain di konvensi ini.

PULAU BUATAN, INSTALASI DAN BANGUNAN DI ZEE (pasal 60) Negara Pantai mempunyai hak : Hak eksklusif untuk membangun dan menguasakan. Hak yurisdiksi, termasuk yurisdiksi yg ber kaitan dengan per Uuan bea cukai, fiskal, kesehatan dan imigrasi. Pemberitahuan sebagaimana mestinya. Menetapkan zona keselamatan. Pembangunan hrs memperhatikan alur laut Pulau buatan, instalasi dan bangunan di ZEE tidak mampunyai status PULAU.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN NEGARA PANTAI DALAM PENGELOLAAN ZEE Konservasi sumber kekayaan hayati (psl.61) Pemanfaatan sumber kekayaan hayati (psl.62) Persediaan jenis ikan yg terdpt di ZEE dua neg.Pantai atau lebih,serta dizona yg berdekatan (psl.63) Jenis ikan yg bermigrasi jauh (psl 64). Mamalia laut (psl 65) Persediaan Jenis ikan anadrom (psl 66) Jenis ikan catadrom (psl 67) Jenis Sedenter (psl 68)

HAK NEGARA-NEGARA TAK BERPANTAI Hak berperan serta atas dasar keadilan Persyaratan dan cara peran serta melalui perjanjian bilateral, sub-regional, regional. Penetapan pengaturan yg adil berdasarkan perjanjian tsb. Negara maju tak berpantai.

Hak untuk berperan serta atas dasar keadilan HAK NEGARA YANG SECARA GEOGRAFIS TAK BERUNTUNG (GEOGRAPHICALLY DISADVANTAGED STATES – GDS) Hak untuk berperan serta atas dasar keadilan GDS: negara pantai termasuk negara yg berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup, yg secara geografis membuatnya tergantung pada ZEE negara lain. (pasal 70)