Tim Pengajar Hukum Perdata Islam FHUI USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN DAN PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN Tim Pengajar Hukum Perdata Islam FHUI
Tujuan Perkawinan (Q.S. Ar Rum 30:21) Suami isteri dapat membina kehidupan yang tentram lahir bathin dan saling mencintai dalam rumah tangga yang bahagia. Perceraian adalah haram, namun berdasarkan illah dapat menjadi halal. Perceraian: perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah. Harus ada upaya yang ditempuh ketika terjadi: Nusuz Isteri atau Nusyuz Suami Syiqaq antara Suami Isteri Fahisyah ILLAT PERCERAIAN
Nusyuz berasal dari kata nasyaza, yansyizu, atau yansyuzu yang berarti tinggi. Bahasa: Nasyaza: meninggikan diri, menentang, tidak patuh, benci, marah, meremehkan, sombong, tidak jujur. Isteri yang meremehkan suaminya disebut nasyizan, karena ia meninggikan dirinya terhadap suaminya dan tidak taat. Nusyuz isteri : perbuatan isteri yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat pada suami. Suami harus bertindak bijaksana dan arif ketika menghadapi nusyuz isteri. Allah memberi petunjuk untuk menyelesaikan hal ini dalam Q.S. an-Nisaa (4): 32. NUSYUZ ISTERI
Penyelesaian Nusyuz Isteri Suami memberikan nasihat agar isteri melaksanakan kewajibannya dan taat pada suami sebagaimana dikehendaki Allah dan menjauhi perbuatan-perbuatan durhaka. Jika tidak berhasil maka suami memisahkan isteri dari tempat tidur suami, namun masih dalam satu rumah atau tidak mengajaknya bicara selama 3 hari. Jika isteri masih nusyuz juga maka suami boleh memukul sayang isterinya, tidak boleh meninggalkan bekas, hanya bersifat mendidik, atau melontarkan kata-kata pedas untuk menyadarkan kesalahannya. Jika isteri menyesali perbuatannya dan sudah melaksanakan kewajibannya serta tunduk pada suami maka suami tidak boleh lagi mencari-cari kesalahan isteri. Penyelesaian Nusyuz Isteri
Nusyuz suami adalah suami yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami, menganiaya atau berpaling dari isterinya. Q.S. an-Nisaa (4) : 128: “Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik….” Untuk penyelesaiannya dapat dilakukan perdamaian atau shul-hu dengan membatalkan sebagian dari hak isteri atas persetujuannya. Di Indonesia dengan membuat perjanjian taklik talak yang dimuat dalam akta nikah, sehingga seperti wajib dan lazim dilakukan. Bentuk dan tata caranya dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. NUSYUZ SUAMI
Syiqaq antara Suami Isteri Syiqaq berarti perselisihan Menurut fikih: perselisihan suami isteri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, satu dari pihak suami dan satu orang dari pihak isteri. Menurut Sayuti Thalib:keretakan yang telah sangat hebat antara suami isteri. Tidak dapat langsung bercerai, tapi harus diusahakan perdamaian walaupun dengan melibatkan pihak ketiga dari pihak keluarga, atau hakam dari hakim. Syiqaq antara Suami Isteri
Menurut Mazhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i: Hakam bertindak sebagai wakil dari suami isteri. Hakam tidak boleh menjatuhkan talak sebelum ada persetujuan dari suami dan isteri. Menurut Mazhab Maliki, sebagian Hambali dan qaul jadid Syafii: hakam adalah hakim yang berwenang memberi putusan menceraikan atau mendamaikan suami isteri. Hakim di Indonesia mengikuti pendapat kedua. UU No.7/1989 Pasal 76 (2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang persengketaan suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing2 untuk menjadi hakam. Hakam melaporkan kepada hakim hasil tugasnya. KEWENANGAN HAKAM
CARA PENYELESAIAN SYIQAQ Q.S. an-Nisaa(4): 35 Masing–masing pihak (suami isteri) mengajukan seorang hakam (hakamain). Hakamain berusaha mencari ishlah dengan memperhatikan kepentingan pihak yang menunjuknya Hakamaian sebagai penghubung antara para pihak mencari kesepakatan pendapat antara keduanya Putusan hakamain dapat berupa upaya mendamaikan kedua pihak atau menganjurkan perceraian dengan talak satu/talak raj’i yang dapat rujuk dengan dikuatkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal hakamain tidak mencapai kesepakatan, hakim dapat membubarkan hakamain tersebut dan menunjuk hakamain lain yang bertugas mencari persamaan pendapat terhadap syiqaq tersebut. CARA PENYELESAIAN SYIQAQ
Menunjuk dua hakam untuk menyelesaikan syiqaq adalah wajib hukumnya bagi suami isteri, keluarga keduabelah pihak dan hakim. Saat ini proses tersebut belum berjalan baik. Di Indonesia ada Balai Penasehat Perkawinan dan Kesejahteraan Keluarga dalam lingkungan Departemen Agama yang bertugas menasehati dan mendamaikan antara suami isteri yang akan bercerai PELAKSANAAN SYIQAQ
Menurut Prof. Hazairin: Fahisyah adalah perbuatan yang memberi malu keluarga. Dasar hukumnya Q.S.4: 15. Jika suami menuduh isterinya fahisyah: Suami wajib membuktikan dengan 4 orang saksi, bahwa benar isterinya telah melakukan fahisyah. Jika kesaksian 4 saksi tersebut telah terbukti sah, maka suami dapat menghukum isteri dengan menahan isteri di rumah suami,sampai Allah memberi jalan penyelesaian. Jika isteri berubah menjadi baik, maka dia boleh keluar rumah lagi, namun jika tidak berubah maka dapat dilakukan perceraian. FAHISYAH
Fahisyah dapat diartikan sebagai perzinahan dihubungkan dengan sumpah li’an (Q.S. 24.4), yang prosedurnya (Q.S.24:6-9): Suami harus mengajukan 4 saksi yang melihat isterinya telah berzina, bila tidak maka dapat didera 80x Jika tidak sanggup mengajukan 4 saksi maka suami harus mengucapkan sumpah dengan nama Allah 4x, sumpah ke 5 harus mengucapkan: “laknat Allah akan menimpa dirinya jika tuduhannya itu tidak benar”. Bila isteri yakin tuduhan suaminya tidak benar, maka ia dapat menyangkal tuduhan itu dengan li’an juga. FAHISYAH
PRINSIP MEMPERSUKAR PERCERAIAN UUP dan KHI menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian Pasal 14-16, 19 UUP jo Pasal 115-116 KHI. Prinsip ini dianut karena perkawinan sejak awal dilaksanakan bertujuan untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal. Prinsip ini terlihat dengan adanya keharusan: Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan; Hakim harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Harus ada cukup alasan; Tata cara perceraian diatur dalam peraturan tersendiri. PRINSIP MEMPERSUKAR PERCERAIAN
PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
Dalam Islam perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian. Namun jika telah diusahakan perdamaian namun tidak berhasil atau jika perkawinan itu diteruskan akan membawa banyak keburukan maka dibolehkan bercerai. Ahli fikih menyebut perceraian dengan talak atau furqah , yang artinya membuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Jadi maksudnya perceraian. Dari firman Allah dalam al-Quran maupun hadits nabi dapat diketahui bahwa Islam pada dasarnya tidak menyukai perceraian. Perceraian dapat di;lakukan jika ada cukup alasan dan merupakan jalan terakhir.
BENTUK-BENTUK PUTUSNYA PERKAWINAN TALAK: KHI: talak adalah ikrar suami di depan sidang pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan dengan cara mengucapkan ikrar talak. Wewenang menjatuhkan talak ada pada suami. Asal hukumnya adalah haram, namun karena suatu sebab yaitu alasan yang cukup kuat dapat menjadi halal. BENTUK-BENTUK PUTUSNYA PERKAWINAN
Macam-macam talak: Talak Raj’I, yaitu: Talak yang suami boleh rujuk kembali dengan mantan isterinya jika masih dalam masa iddah/waktu tunggu. Merupakan talak satu atau dua tanpa uang iwadh (pengganti) dari pihak isteri. Jika telah habis masa iddah maka suami-isteri itu harus melakukan perkawinan baru (Q.S.2 : 229).
Talak Ba’in ada 2 macam, yaitu: 2. Talak Ba’in, yaitu: Talak suami tidak boleh rujuk kembali kepada mantan isterinya , kecuali dengan persyaratan tertentu. Talak Ba’in ada 2 macam, yaitu: Talak Ba’in Shugro (ba’in kecil), yaitu talak satu atau talak dua yang disertai uang iwadh dari pihak isteri. Talak Ba’in Kubro (Ba’in besar), yaitu talak tiga. Suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh
Nikah kembali dengan isterinya kecuali memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Q.S. 2: 230, yang intinya: Isteri tersebut telah menikah dengan laki- laki lain; Telah bercampur dengan suami yang baru (disebut muhallil); Telah diceraikan oleh suaminya yang baru; Telah habis masa iddahnya.
Macam talak yang lain: Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan sunnah Rasul, yaitu menjatuhkan talak pada saat isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri. Hukumnya halal. Talak Bid’I, talak yang dijatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan Allah dan sunnah Rasul.
WAKTU MENJATUHKAN TALAK Isteri tidak sedang haid; Tidak boleh menjatuhkan talak pada saat isteri telah suci dari haid dan sudah dicampuri sesudah suci. Talak dijatuhkan pada saat isteri telah suci dari haidnya dan belum dicampuri; Ada dua pendapat tentang menjatuhkan talak pada saat isteri hamil. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Dalam KHI diatur dalam Pasal 117-122 dan 129 – 131.
TALAK TAKLIK (TALAQ-TA’LIQ) Ta’liq berarti menggantungkan, sedang taklik talak adalah syarat-syarat yang diperjanjikan , jika dilanggar oleh suami maka terbuka kesempatan mengambil inisiatif untuk talak dari isteri, kalau dia menghendaki seperti itu. Apabila suami melanggar taklik talak dan isteri menyampaikan hal itu ke PA, maka dengan sendirinya jatuh talak satu ke isterinya. Isteri membayar iwadh, sehingga tidak boleh rujuk. Mereka harus menikah lagi.
Q.s.4: 35, menggunakan hakam untuk mendamaikan suami-isteri yang sedang berselisih hebat. Jika tidak berhasil maka hakam boleh mengambil keputusan menceraikan suami isteri tsb. SYIQAQ
Adalah putusnya hubungan perkawinan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim agama, karena salah satu pihak menemui cela atau merasa tertipu atas hal-hal yang belum diketahui sebelum berlangsungnya perkawinan. Dasar hukumnya: Hadits Rasul. Pada umumnya yang menuntut fasakh adalah isteri. FASAKH
Alasan-alasan fasakh menurut Mahmud Yunus: Suami gila, sakit kusta, tidak dapat melaksanakan kewajiban batin kepada isteri, miskin tidak sanggup memberi makan, sandang dan rumah kediaman, suami hilang tak tahu hidup atau mati sesudah menunggu 4 tahun. Cerai fasakh tidak dapat rujuk, jika ingin kembali maka harus nikah lagi.
Adalah perceraian berdasarkan persetujuan suami-isteri yang bentuknya jatuh talak satu dari suami kepada isteri dengan adanya penebusan/iwadh dengan harta atau uang oleh isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk . Dasar hukumnya Q.S.2:229. Isteri dapat meminta talak kepada suaminya dengan cara membayar tebusan kepada suaminya KHULUK (TALAK TEBUS)
SYARAT AGAR KHULUK SAH: Harus dilaksanakan atas persetujuan suami isteri. Besar kecilnya uang tebusan (iwadh) harus ditentukan berdasarkan persetujuan bersama suami-isteri. Jika tidak tercapai persetujuan, hakim PA dapat menentukan jumlah uang tebusan itu, bukan menentukan perceraian.
MUBARA’AH Hampir sama dengan khuluk. Khuluk , asal mula timbulnya perceraian dari isteri, sedangkan mubara’ah asal mula timbulnya perceraian dari kedua belah pihak. MUBARA’AH
ILA’ Adalah menolak dengan sumpah. Bila dikaitkan dengan pernikahan, artinya adalah sumpah seorang suami untuk tidak mencampuri isterinya dalam jangka waktu tertentu sesuai kehendak suami. Pada masa sebelum Islam hal ini biasa dilakukan dengan tujuan balas dendam atau menyusahkan isterinya . Isteri dibuat terkatung-katung, tidak diceraikan. ILA’
Jika suami kembali kepada isterinya maka Allah akan mengampuninya. Setelah Islam Datang: Turun firman Allah dalam Q.S.2: 226 dan 227. Wahyu ini memerintahkan kepada suami yang mengila’ isterinya jika lebih dari 4 bulan dan tidak mencabut sumpahnya maka isterinya harus diceraikan. Jika suami kembali kepada isterinya maka Allah akan mengampuninya. Jika setelah 4 bulan suaminya tidakmenjatuhkan talak dan hanya diam saja maka :
Menurut Syafi’I dan Maliki : Menurut Hanafi: Jika telah lewat 4 bulan dan suami diam saja maka dianggap telah jatuh talak ba’in Sughro. Menurut Syafi’I dan Maliki : Talak karena ‘ila adalah talak Raj’i. Talak ini harus diikrarkan secara tegas oleh suami. Jika suami diam, maka hakim PA yang menyatakan jatuhnya talak tersebut.
Jika suami ingin kembali meneruskan hubungan pernikahan maka ia harus menebus dengan kafarat (denda). Kafarat ini sama dengan kafarat umum sebagaimana diatur dalam Q.S. 5: 89. Denda ini diatur secara berurutan, yaitu: Memberi makan 10 orang miskin menurut kebiasaan dalam keluarga, atau Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau
3. Memerdekakan seorang budak , atau kalau tidak sanggup juga, maka 4. Berpuasa 3 hari. Kafarat ini harus dibayar walaupun sudah jatuh talak atau rujuk atau kawin lagi jika masa ‘iddah telah habis.
ZIHAR Hampir sama dengan ‘Ila. Zihar pada jaman jahiliah seorang suami bersumpah yang isinya isterinya sama dengan punggung ibunya. Maknanya suami tidak ingin campur lagi dengan isterinya. Jika ia ingin kembali pada isterinya maka ian harus membayar kafarat /denda sebagaimana diatur dalam Q.S. 58: 3,4. ZIHAR
Bentuk kafarat zihar adalah melakukan salah satu perbuatan menurut urutan berikut: Memerdekakan seorang budak, atau Puasa dua bulan berturut-turut, atau Memberi makan 60 orang miskin. Jika suami tidak menyatakan kembali kepada isterinya, maka isteri tsb menyampaikan kepada hakim PA. Hakim PA memeriksa kebenarannya. Jika benar maka hakim memerintahkan suami agar kembali pada isterinya.
Jika suami tidak mau mentaati keputusan hakim maka hakim memutuskan jatuh talak kepada isteri , demi melindungi isteri.
Arti kata li’an adalah laknat atau kutukan, karena orang yang mengucapkan li’an pada sumpahnya yang kelima bersedia menerima kutukan dari Allah SWT, seandainya sumpahnya dusta. Adalah putusnya hubungan perkawinan karena si suami menuduh isterinya berzinah dan si isteri menolak tuduhan itu. Mereka menguatkan pendirian mereka dengan sumpah. Dasar hukumnya Q.S. 24: 6,7. LI’AN
Proses pelaksanaan li’an: Diatur dalam Q.S. 24: 6-9. Suami yang menuduh isterinya berzina maka ia harus menghadirkan 4 orang saksi yang melihat langsung. Jika ia tidak dapat menghadirkan 4 oarang saksi maka ia harus bersumpah sebanyak 5 kali. Empat kali sumpah itu menyatakan bahwa tuduhannya benar dan sumpah kelima mengatakan bahwa laknat Tuhan akan jatuh menimpanya jika tuduhannya dusta.
Si isteri akan terbebas dari tuduhan suaminya kalaun ia juga bersumpah sebanyak 5 kali. Empat kali dari sumpah itu menyatakan bahwa tuduhan suaminya tidak benar dan ia tidak bersalah. Pada sumpah kelima isteri menyatakan laknat Tuhan akan jatuh padanya kalau tuduhan suaminya benar. Akibat sumpah Li’an Perkawinan putus untuk selamanya, tidak boleh rujuk maupun nikah kembali.
Adalah semua perbuatan buruk dari pihak suami atau isteri yang mencemarkan nama keluarga. Misalnya zina, pemabuk, penjudi, pemadat dsbnya yang sulit disembuhkan. FAHISYAH
MURTAD Murtad berarti keluar dari agama Islam. Jika ini terjadi maka putuslah hubungan perkawinan mereka. Dasar hukumnya: Q.S.2:221 yaitu larangan perkawinan beda agama. MURTAD
Artinya seorang suami yang meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa alasan yang sah dan tidak diketahui keberadaannya apakah masih hidup atau wafat. Jangka waktu isteri menunggu suaminya adalah 4 tahun. Jika sudah 4 tahun dan belum ada kabar dari suaminya maka ia dapat meminta hakim untuk memfasakh perkawinannya kepada hakim. MAFQUD
PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT UUP Pasal 38-40 UUP Macam-macam putusnya perkawinan: Kematian salah satu pihak: suami atau isteri Perceraian Atas Keputusan Pengadilan Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan: Pasal 14-34 PP9/1975 PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT UUP
PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT KHI Pasal 113 KHI = pasal 38 UUP Perceraian harus dilakukan di depan sidang PA baik berupa talak yang diajukan suami maupun gugatan perceraian yang dilakukan oleh isteri (Pasal 114-115 KHI). Alasan perceraian: Pasal 116 KHI= Pasal 39 (2) UUP dan Pasal 19 PP9, /1975 dengan tambahan: Suami melanggar taklik talak dan peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan rumah tangga.
Tata perceraian: Pasal 129-148 KHI Perceraian di depan sidang pengadilan terjadi sejak: jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 142 ayat 2 KHI ) suami mengikrarkan talak setelah putusan PA berkekuatan hukum tetap, di depan sidang PA, dan dihadiri oleh isteri atau kuasanya
TUGAS KELAS REGULER dan Paralel Pelajari tentang Masa ‘iddah. TUGAS KELAS REGULER Sebut dan jelaskan penggolongan Ahli Waris dan kelompok (keutamaan Ahli Waris)! TUGAS KELAS PARALEL Jelaskan sejarah hukum kewarisan dan sebab-sebab/dasar hukum mewaris!
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Sekian dan Terima Kasih