Hukum Sanksi dalam Perspektif Hukum Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
MATERI 7 YAYASAN.
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
PENDAHULUAN.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pencegahan Perkawinan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
dalam Sistem Peradilan Pidana
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pengertian Penologi ? Sutharland
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Hukum Sanksi dalam Perspektif Hukum Pidana DR. Eva Achjani Zulfa.,S.H.,M.H.

Hukuman ? Hukuman = Pidana ? Pidana = Penderitaan ? Definisi Hukuman ? Hukuman = Pidana ? Pidana = Penderitaan ?

MR.DRS.UTRECHT: Alasan negara menjatuhkan hukuman Hukuman dilakukan dengan dasar harus memajukan dan mendukung perbuatan atau tindakan mempertahankan tata tertib masyarakat. Hukuman harus dapat mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yg dapat menimbulkan kekacauan. Negara harus mempertahankan tata tertib yg ada. Negara harus mengembalikan ketentraman dalam masyarakat apabila ketentraman tsb terganggu.

FUNGSI PEMIDANAAN LOEBBY LOEQMAN : sebagai tindakan preventif : Mencegah masyarakat melakukan kejahatan. Agar masyarakat mematuhi norma-norma yang diatur oleh UU. Tindakan represif sebagai akibat hukum dilanggarnya suatu norma.

SIAPAKAH YG BERHAK ME NUNTUT, MENJATUHKAN, DAN MENJALANKAN PIDANA ITU? PADA ASASNYA NEGARALAH YG BERHAK UTRECHT : NEGARA ADALAH ORGANISASI SOSIAL TERTINGGI – LOGIS JIKA NEGARA DIBERI TUGAS MEMPERTAHANKAN TATA TERTIB MASYARAKAT. NEGARA SATU-SATUNYA ALAT YG DAPAT MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

Dasar Pemidanaan Adanya kesalahan pada si pelaku Dapat dipertanggungjawabkan padanya Terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan sebagai delik Dinyatakan bersalah.

PENJATUHAN PIDANA UPAYA YG SAH DILANDASI OLEH HUKUM MEMBERI DERITA/NESTAPA MELALUI PROSES PERADILAN PIDANA. ILLEGAL PUNISHMENT LEGAL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.

Mencerminkan nilai dan struktur masyarakat Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran norma yang berlaku Mencerminkan nilai dan struktur masyarakat Merupakan reaffirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap hati nurani bersama Sebagai bentuk ketidak setujuan terhadap perilaku tertentu Selalu merupakan konsekwensi yang menderitakan atau setidaknya tidak menyenangkan Copyright by Eva A Zulfa

TEORI-TEORI PEMIDANAAN (UTRECHT HAL 158) Teori absolut/pembalasan : Hukuman adalah sesuatu yg harus ada sbg konsekwensi dilakukannya kejahatan. Orang yg salah harus dihukum (E.Kant, Hegel, Leo Polak) Menurut Leo Polak hukuman harus memenuhi 3 syarat : Perbuatan dapat dicela, melanggar etika Tdk boleh dgn maksud prevensi Beratnya hukuman seimbang dg beratnya delik.

BUKAN SBG PEMBALASAN HUKUMAN YG MENAKUTKAN TETAPI HUKUMAN BERSIFAT MEMPERBAIKI /REHABILITASI.ORANG SAKIT MORAL HARUS DIOBATI. PREVENSI/PENCEGAHAN Prevensi umum : sbg contoh bagi anggota masyarakat lain agar tidak meniru Prevensi khusus : agar pelaku kapok tidak mengulangi PERLINDUNGAN :Agar orang lain/masy terlindungi, tidak disakiti, tidak mengalami kejahatan.

TEORI GABUNGAN Mendasarkan hukuman pada tujuan pembalasan & relatif : Untuk membalas Usaha prevensi Untuk merehabilitasi pelaku Untuk melindungi masyarakat Retributive Justice – Pembalasan Restorative Justice – keadilan yg merestorasi yaitu pelaku harus mengembalikan ke kondisi semula.

TEORI PEMIDANAAN (DOKTRIN) RETRIBUTIF/ABSOLUT/PEMBALASAN DETERRENCE (PREVENTIF) Incapasitasi REHABILITASI-MODEL MEDIS INTEGRATIF=GABUNGAN=MULTI FUNGSI

TEORI LAIN MENCEGAH MASYARAKAT TIDAK MENJADI KORBAN KEJAHATAN MENYELESAIKAN KEJAHATAN SUPAYA MASY. PUAS MENGUSAHAKAN SUPAYA PENJAHAT TDK MELAKUKAN – RESIDIVIS.

Tujuan Pemidanaan (doktrin) Retributive (lex Talionist) Penjahat layak untuk dihukum Sesuai dengan keinginan perasaan kplektif masyarakat Menyatukan masyarakat melawan penjahat Harus dilihat dari konteks sos bud Deterrence Konsep aliran klasik Reaksi terhadap pemidanaan yang semena-mena Utilitarian, forward looking Manusia itu rasional General deterrence Rehabilitasi Individualisasi pemidanaan Tekanan pada treatment/pembinaan/memperbaiki pelaku Anti punishment Model media Integratif Multi fungsi pemidanaan Membuat pelaku menderita Mencegah terjadinya tindak pidana Memperbaiki pelaku Copyright by Eva A Zulfa

TUJUAN PEMIDANAAN MEMBERIKAN KEADILAN DI MASYARAKAT MELINDUNGI MASY. DARI PARA PENJAHAT MENYELESAIKAN KASUS KEJAHATAN RESOSIALISASI PELAKU KEJAHATAN

TUJUAN PEMIDANAAN (PS 50 RUU KUHP) MENCEGAH DILAKUKANNYA TINDAK PIDANA DG MENEGAKKAN NORMA HUKUM DEMI PENGAYOMAN MASYARAKAT (PREVENSI) MEMASYARAKATKAN TERPIDANA DG MENGADAKAN PEMBINAAN SEHINGGA MENJADI ORANG YG BERGUNA MENYELESAIKAN KONFLIK YG DITIMBULKAN OLEH TINDAK PIDANA, MEMULIHKAN KESEIMBANGAN, DAN MENDATANGKAN RASA DAMAI DALAM MASYARAKAT. . MEMBEBASKAN RASA BERSALAH PD TERPIDANA PEMIDANAAN TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK MENDERITAKAN DAN MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA.

PEDOMAN PEMIDANAAN (PASAL 52 RUU KUHP) Dlm pemidanaan wajib dipertimbangkan : Kesalahan pembuat tindak pidana Motif dan tujuan melakukan tindak pidana Sikap batin pembuat tindak pidana Apakah t.p. dilakukan dg berencana Cara melakukan tindak pidana Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat tindak pidana Pengaruh pidana thd masa depan pembuat t.p. Pengaruh t.p. thd korban atau keluarga korban Pemanfaatan dari korban dan atau keluarganya: dan atau Pandangan masyarakat thd t.p. yg dilakukan.

Jenis-jenis pidana R. Soesilo Bab II buku I psl 10 Hukuman Pokok : Hukuman mati Hukuman Penjara Hukuman Kurungan Hukuman denda Hukuman tutupan UU no. 20 /1946 RUU KUHP Pidana Pokok : Pidana penjara Pidana tutupan Pidana pengawasan Pidana denda Pidana kerja sosial

TAMBAHAN HUKUMAN TAMBAHAN Pencabutan hak ttt Perampasan barang ttt Pengumuman putusan hakim Jo psl 14 c. Larangan kumulasi Soesilo hal 36. PIDANA TAMBAHAN Psl 64 Pencabutan hak ttt Perampasan barang ttt dan/ tagihan. Pengumuman putusan hakim Pembayaran g.rugi Pemenuhan kewajiban adat setempat dan atau kewajiban menurut hukum yang hidup.

TINDAKAN Penempatan di RSJ bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit (Psl 44 ayat 2 KUHP) Anak dibawah umur (psl 45,46,47 dan UU 3/1997) : Dikembalikan pd orang tua Diserahkan pd negara u/ dididik Diserahkan pd Depsos, Organisasi sosial kemasyarakatan.

Tujuan pemidanaan Tujuan pemidanaan bertolak dari pemikiran bahwa sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yg bertujuan :purposive system atau teleological system.Dan pidana hanya merupakan alat/sarana untuk mencapai tujuan. RUU KUHP merumuskan tujuan pemidanaan yg bertolak pada keseimbangan dan dua sasaran pokok yaitu perlindungan masyarakat = general prevention dan perlindungan / pembinaan individu= special prevention.

MASALAH PIDANA Bertolak ide perlindungan masyarakat RUU KUHP tetap mempertahankan jenis-jenispidana berat yaitu : Pidana mati (capital punishment) dan penjara seumur hidup (life sentence). Namun dalam kebijakan formulasinya juga mempertimbangakan perlindungan/kepentingan individu (ide “individualisasi pidana”) yaitu dengan diadakannya Penundaan pelaksanaan pidana mati atau pidana mati bersyarat.(conditional capital punishment) Dapat diubah nya penjara seumur pidana hidup menjadi penjara 15 tahun apabila telah menjalani 10 tahun dengan berkelakuan baik.Sehingga dimungkinkan terpidana mendapatkan “pelepasan bersyarat” (“conditional release parole”)

ASPEK VIKTIMOLOGI Mengikuti perkembagan Viktimologi, maka dipertimbangkan pula aspek lain dari perlindungan masyarakat berupa perlindungan korban kejahatan (victim of crime”).dan pemulihan keseimbangan nilai yang terganggu di dalam masyarakat. Untuk memenuhi aspek ini RUU KUHP menyediakan sanksi pidana tambahan berupa “pembayaran ganti rugi “ dan “pemenuhan kewajiban adat”. Jadi disamping pelaku tindak pidana mendapatkan sanksi pidana, korban/masyarakatpun mendapatkan perhatian dan santunan dalam sistem pemidanaan.

ASPEK PERLINDUNGAN MASYRAKAT Didalam RUU KUHP diadakan ancaman minimal khusus (speciale straf minima) untuk delik-delik tertentu. Namun RUU juga memberi kemungkinan peringanan terhadap ancaman pidana minimal itu apabila ada alasan-alasan peringanan pidana bagi terpidana dan pidana minimal khusus tidak berlaku terhadap anak.

Pedoman/Aturan Pemidanaan (Sentencing Guidelines) Masalah keseimbangan antara kepastian atau kekakuan dengan kelenturan (elastisitas/fleksibilitas) juga diimplementasikan : Walaupun sanksi pidana dirumuskan secara tunggal (bersifat imperatif/kaku) namun hakim dapat memilih alternatif pidana lainnya yg tidak tercantum dalam perumusan delik atau mengenakan pidana secara kumulatif dengan pidana lainnya.

Walaupun sanksi pidana dirumuskan secara alternatif namun hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana secara kumulatif. Walaupun sudah ada putusan pemidanaan yg berkekuatan tetap , masih dimungkinkan adanya modifikasi /perubah an /penyesuaian /peninjauan kembali (asas “modification of sanction) asas the alteration/annulment/revocation of sanction) thd putusan tsb berdasarkan : Adanya perubahan UU atau perubahan legislative policy. Adanya perubahan/perbaikan/perkembangan pada diri terpidana

MENGUTAMAKAN KEADILAN DIATAS KEPASTIAN HUKUM Walaupun pada prinsipnya konsep RUU KUHP bertolak dari ide keseimbangan namun dalam hal ada perbenturan antara kepastian hukum dan keadilan, konsep memberikan pedoman agar “dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkan, hakim sejauh mungkin mengu- tamakan keadilan diatas kepastian hukum”

PENGEMBANGN SANKSI ALTERNATIF Pengembangan sanksi-sanksi alternatif (alternative sanction) thd pidana kemerde- kaan (imprisonment) jangka pendek dibawah satu thn (short prison sentence) berupa pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, untuk menghindari daya destruktif dari pidana penjara.

Sistem Tindakan (Maatregelstelsel) Disamping pengembangan di bidang jenis pidana (strafsoort), berat ringannya pidana (strafmaat) dan cara pelaksanaan pidana (strafmodus) juga dikembangkan Sistem Tindakan (Maatregelstelsel), yg meliputi baik yang berkaitan tindakan bersifat mandiri sehubungan dgn kekurangmampuan bertanggung jawab maupun tindakan yg dapat dikenakan bersama-sama dgn pidana pokok dgn pertimbangan kemanfaatan.Sistem ini dikenal sebagai sistem dua jalur (double track system).