PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA OLEH : DEDY ARFIYANTO SE,MM
PROTEKSI SDM Sistem perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan , baik langsung maupun tidak langsung yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekerja.
BENTUK PROTEKSI SDM Memberikan rasa aman Kesehatan Keselamatan kerja
FAKTOR – FAKTOR PENENTU PROTEKSI Responsibility ( tanggung jawab ) Skill ( Keahlian ) Mental effort ( Kerja otak / mental ) Physical effort ( Kemampuan fisik ) Working condition ( Kondisi kerja ) Goverment Rule ( Peraturan pemerintah )
JENIS SANTUNAN SEBAGAI SARANA PROTEKSI : Pemberian imbalan tidak langsung Pemberian jaminan Asuransi Pemberian jaminan keamanan karyawan Pemberian Tunjangan berupa istirahat kerja Pemberian tunjangan berupa pengaturan kerja Pemberian santunan lainnya
PEMBERIAN IMBALAN TAK LANGSUNG Imbalan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang – undangan , seperti jaminan keamanan , keselamatan dan kesehatan. Santunan
TUJUAN PEMBERIAN IMBALAN TIDAK LANGSUNG : Pencapaian tujuan sosial / masyarakat sarana proteksi tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mengatasi masalah – masalah sosial. Dalam kondisi perekonomian yang resesi , pemerintah mengeluarkan insentif keringan perpajakan bagi perusahan yang memberikan program proteksi tenaga kerja Pencapaian tujuan perusahaan Mengurangi kecemasan karyawan Mengurangi terjadinya pemogokan karyawan Memuaskan tujuan pekerja Membantu proses perekrutan tenaga kerja Mengurangi perputaran karyawan Meminimalkan biaya lembur
c. Pencapaian tujuan karyawan Lanjutan c. Pencapaian tujuan karyawan Keuntungan yang nyata yang diperoleh karyawan dari perusahaan sebagai pemberi kerja dengan memberi tunjangan dapat menekan biaya hidup yang lebih rendah karena adanya jaminan. Contoh : Premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan akan mengurangi tanggungan karyawan untuk membayar biaya asuransi , dan meningkatkan jaminan karyawan atas keselamatan kerja maupun kesehatan.
2. PEMBERIAN JAMINAN ASURANSI Resiko finansial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau didervisifikasi melalui lembaga asuransi ,apabila resiko yang ditanggung benar – benar terjadi.
JENIS – JENIS ASURANSI A. Asuransi kesehatan Asuransi medis Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada karyawan apabila karyawan mengalami masalah kesehatan yang harus memperoleh penanganan medis seperti dokter maupun rumah sakit. Antara lain : Asuransi medis Asuransi yang diatur Asuransi penglihatan , gigi dan kesehatan mental
Lanjutan B. Asuransi jiwa Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanen sehingga tidak dapat bekerja secara permanen. C. Asuransi karena ketidakmampuan fisik / mental karyawan Perusahaan memberlakukan kebijakan pemberian santunan untuk jangka waktu tertentu , misalnya antara 6 – 12 bulan , karyawan menerima gaji. D. Jaminan asuransi lain
3. Jaminan keamanan karyawan A 3. Jaminan keamanan karyawan A. Jaminan terhadap pendapatan atas pekerjaan ( employment income security ) kehilangan pekerjaan ( baik karena PHK atau sebab lain ) . B. Jaminan Pensiun Pensiun merupakan salah satu program perusahaan dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi karyawan yang sudah tidak produktif.
Istirahat selama jam kerja ( on the job breaks ) Cuti sakit 4. Tunjangan berupa istirahat kerja Istirahat selama jam kerja ( on the job breaks ) Cuti sakit Cuti dan liburan Bebas dari kehadiran Asuransi pengangguran
5. Tunjangan berupa pengaturan kerja Waktu kerja yang lebih pendek Fleksibilitas waktu Pembagian kerja
6. Pemberian santunan kepada karyawan Santunan Pendidikan Santunan Keuangan Santunan Sosial Pengasuhan anak Perawatan Lansia Bantuan relokasi dan perumahan
Keamanan & Kesehatan Karyawan 16
DASAR & PERATURAN PEMERINTAH Dasar dan Peraturan Pemerintah penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia Untuk menjamin Kesehatan dan Keselamatan tenaga kerja, maupun orang lain yang berada di tempat kerja dalam keadaaan aman. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 tahun 1996 tentang Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Tujuan dan Sasaran Menciptakan suatu sistem Kesehatan dan Keselamatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen tenaga kerja, kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
TINDAKAN TIDAK AMAN Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan KONDISI TIDAK AMAN Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan
MENGAPA PERBUATAN TIDAK AMAN DILAKUKAN ? Kurang pengetahuan Kurang terampil/ pengalaman Tidak ada kemauan Faktor kelelahan Jenis pekerjaan yg tidak sesuai Gangguan mental Kesalahan dalam sifat dan tingkah laku manusia
PERBUATAN BERBAHAYA (UNSAFE ACTION) Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya Membetulkan mesin dalam keadaan jalan Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja Bersenda gurau tidak pada tempatnya Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit Merancang /memasang peralatan tanpa pengaman
KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION) Kebersihan lingkungan kerja yang jelek Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.) Kebisingan yang berlebihan Pemaparan Radiasi Ventilasi yang tidak memadai Penerangan yang tidak memadai Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan Penempatan barang yang salah Sistem peringatan yang tidak memadai Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
Faktor-Faktor Lingkungan Kerja Faktor Fisika bising, getaran, radiasi, Penerangan kurang baik, temperature extremes Faktor Kimia Faktor Biologi virus, bakteri, jamur, parasites, insects, dll debu, gas, uap, asap, kabut, dll. Faktor Ergonomi Tenaga terlalu diporsir, berdiri lama/berlebihan, salah gerakan, angkat beban terlalu berat, job monotony, dll Faktor Psikologi Hub dg : orang, pekerjaan, dan lingk. kerja
DEFINISI Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
KRITERIA PERUSAHAAN Perusahaan dengan : - tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau - potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja Pasal 3 Per. Menaker No.05/Men/1996
AZAS SM K3 Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri Bagian dari sistem pengawasan K3 Bersifat wajib Sejalan dengan kaidah internasional Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal) Dilakukan oleh Auditor
TERIMA KASIH