PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI.
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
Keamanan & Kesehatan Karyawan
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Definisi Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan.
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KECELAKAAN KERJA.
MSDM – Handout 11 Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengelolaan Sumber Daya Manusia : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi
PSIKOLOGI KESEHATAN : PENYAKIT AKIBAT KERJA
KESEHATAN KERJA.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
BAHAYA DAN RESIKO KESEHATAN
MSDM – Handout 11 Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Intervensi PIO : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi.S,M.Psi
. STANDAR K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
MSDM – Handout 11 Tunjangan dan Imbalan Nonfinansial
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
UPAYA KESEHATAN KERJA.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Oleh, Roby Irzal Maulana, SIP, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
OLEH ; FEBRY TALAKUA, ST., MPH. Keselamatan kerja ( Occupational Safety ), dalam istilah sehari – hari sering disebut “SAFETY” KESELAMATAN KERJA Menurut.
Transcript presentasi:

PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA OLEH : DEDY ARFIYANTO SE,MM

PROTEKSI SDM Sistem perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan , baik langsung maupun tidak langsung yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekerja.

BENTUK PROTEKSI SDM Memberikan rasa aman Kesehatan Keselamatan kerja

FAKTOR – FAKTOR PENENTU PROTEKSI Responsibility ( tanggung jawab ) Skill ( Keahlian ) Mental effort ( Kerja otak / mental ) Physical effort ( Kemampuan fisik ) Working condition ( Kondisi kerja ) Goverment Rule ( Peraturan pemerintah )

JENIS SANTUNAN SEBAGAI SARANA PROTEKSI : Pemberian imbalan tidak langsung Pemberian jaminan Asuransi Pemberian jaminan keamanan karyawan Pemberian Tunjangan berupa istirahat kerja Pemberian tunjangan berupa pengaturan kerja Pemberian santunan lainnya

PEMBERIAN IMBALAN TAK LANGSUNG Imbalan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang – undangan , seperti jaminan keamanan , keselamatan dan kesehatan. Santunan

TUJUAN PEMBERIAN IMBALAN TIDAK LANGSUNG : Pencapaian tujuan sosial / masyarakat sarana proteksi tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mengatasi masalah – masalah sosial. Dalam kondisi perekonomian yang resesi , pemerintah mengeluarkan insentif keringan perpajakan bagi perusahan yang memberikan program proteksi tenaga kerja Pencapaian tujuan perusahaan Mengurangi kecemasan karyawan Mengurangi terjadinya pemogokan karyawan Memuaskan tujuan pekerja Membantu proses perekrutan tenaga kerja Mengurangi perputaran karyawan Meminimalkan biaya lembur

c. Pencapaian tujuan karyawan Lanjutan c. Pencapaian tujuan karyawan Keuntungan yang nyata yang diperoleh karyawan dari perusahaan sebagai pemberi kerja dengan memberi tunjangan dapat menekan biaya hidup yang lebih rendah karena adanya jaminan. Contoh : Premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan akan mengurangi tanggungan karyawan untuk membayar biaya asuransi , dan meningkatkan jaminan karyawan atas keselamatan kerja maupun kesehatan.

2. PEMBERIAN JAMINAN ASURANSI Resiko finansial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau didervisifikasi melalui lembaga asuransi ,apabila resiko yang ditanggung benar – benar terjadi.

JENIS – JENIS ASURANSI A. Asuransi kesehatan Asuransi medis Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada karyawan apabila karyawan mengalami masalah kesehatan yang harus memperoleh penanganan medis seperti dokter maupun rumah sakit. Antara lain : Asuransi medis Asuransi yang diatur Asuransi penglihatan , gigi dan kesehatan mental

Lanjutan B. Asuransi jiwa Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanen sehingga tidak dapat bekerja secara permanen. C. Asuransi karena ketidakmampuan fisik / mental karyawan Perusahaan memberlakukan kebijakan pemberian santunan untuk jangka waktu tertentu , misalnya antara 6 – 12 bulan , karyawan menerima gaji. D. Jaminan asuransi lain

3. Jaminan keamanan karyawan A 3. Jaminan keamanan karyawan A. Jaminan terhadap pendapatan atas pekerjaan ( employment income security ) kehilangan pekerjaan ( baik karena PHK atau sebab lain ) . B. Jaminan Pensiun Pensiun merupakan salah satu program perusahaan dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi karyawan yang sudah tidak produktif.

Istirahat selama jam kerja ( on the job breaks ) Cuti sakit 4. Tunjangan berupa istirahat kerja Istirahat selama jam kerja ( on the job breaks ) Cuti sakit Cuti dan liburan Bebas dari kehadiran Asuransi pengangguran

5. Tunjangan berupa pengaturan kerja Waktu kerja yang lebih pendek Fleksibilitas waktu Pembagian kerja

6. Pemberian santunan kepada karyawan Santunan Pendidikan Santunan Keuangan Santunan Sosial Pengasuhan anak Perawatan Lansia Bantuan relokasi dan perumahan

Keamanan & Kesehatan Karyawan 16

DASAR & PERATURAN PEMERINTAH Dasar dan Peraturan Pemerintah penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia Untuk menjamin Kesehatan dan Keselamatan tenaga kerja, maupun orang lain yang berada di tempat kerja dalam keadaaan aman. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 tahun 1996 tentang Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Tujuan dan Sasaran Menciptakan suatu sistem Kesehatan dan Keselamatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen tenaga kerja, kondisi lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

TINDAKAN TIDAK AMAN Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan KONDISI TIDAK AMAN Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan

MENGAPA PERBUATAN TIDAK AMAN DILAKUKAN ? Kurang pengetahuan Kurang terampil/ pengalaman Tidak ada kemauan Faktor kelelahan Jenis pekerjaan yg tidak sesuai Gangguan mental Kesalahan dalam sifat dan tingkah laku manusia

PERBUATAN BERBAHAYA (UNSAFE ACTION) Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya Membetulkan mesin dalam keadaan jalan Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja Bersenda gurau tidak pada tempatnya Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit Merancang /memasang peralatan tanpa pengaman

KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION) Kebersihan lingkungan kerja yang jelek Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.) Kebisingan yang berlebihan Pemaparan Radiasi Ventilasi yang tidak memadai Penerangan yang tidak memadai Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan Penempatan barang yang salah Sistem peringatan yang tidak memadai Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan

Faktor-Faktor Lingkungan Kerja Faktor Fisika bising, getaran, radiasi, Penerangan kurang baik, temperature extremes Faktor Kimia Faktor Biologi virus, bakteri, jamur, parasites, insects, dll debu, gas, uap, asap, kabut, dll. Faktor Ergonomi Tenaga terlalu diporsir, berdiri lama/berlebihan, salah gerakan, angkat beban terlalu berat, job monotony, dll Faktor Psikologi Hub dg : orang, pekerjaan, dan lingk. kerja

DEFINISI Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

KRITERIA PERUSAHAAN Perusahaan dengan : - tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau - potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja Pasal 3 Per. Menaker No.05/Men/1996

AZAS SM K3 Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri Bagian dari sistem pengawasan K3 Bersifat wajib Sejalan dengan kaidah internasional Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal) Dilakukan oleh Auditor

TERIMA KASIH