Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Advertisements

MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Pengisian Jabatan Presiden
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KONSTITUSI NEGARA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Lembaga Legislatif Indonesia
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Majelis Kehormatan Notaris
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
ACARA PEMERIKSAAN.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian) Fitra Arsil

Perwakilan

‘Berhalangan’ (menurut Pasal 1 Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973) Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan dalam Ketetapan ini adalah berhalangan tetap dan berhalangan sementara Ayat (2) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam Ketetapan ini adalah mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatan Ayat (3) Yang dimaksud dengan berhalangan sementara dalam Ketetapan ini adalah keadaan yang tidak termasuk dalam ayat 2 pasal ini

‘Berhalangan’ menurut Pasal 6 RUU Lembaga Kepresidenan Ayat (1) Dalam hal Presiden berhalangan sementara, Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden Ayat (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah a. berpergian ke luar negeri b. Sakit dan/atau c. Tidak diketahui keberadaannya karena berbagai sebab di luar kehendaknya

‘Berhalangan Sementara’ Sakit Berkunjung ke daerah Berkinjung ke luar negeri Cuti (istirahat) Sibuk (pada acara) Dan lain-lain

Maklumat Pemerintah yang ditandatangani Wapres Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 Maklumat Pemerintah tentang Permakluman Perang tanggal 17 Oktober 1945 Maklumat Pemerintah tentang Bahan Makanan tanggal 21 Oktober 1945 Maklumat Politik (manifesto politik) tanggal 1 november 1945 Maklumat Pemerintah tanggal 3 november tentang anjuran membentuk partai politik

Cara Perwakilan Pada umumnya perwakilan presiden kepada wakil presiden dilakukan secara informal. Seperti dikatakan Logemann, wakil presiden sering bertindak mewakili presiden tanpa adanya penyerahan kebijakan secara formal. Praktek ketatanegaraan dalam masa UUD 1945 pertama, konstitusi RIS perwakilan dilakukan secara informal Kini, perwakilan dalam hal presiden berhalangan ke luar negeri diatur dalam Keppres No. 8 tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri

Wewenang Wakil Pada dasarnya, pejabat yang ditunjuk untuk mewakili presiden memiliki kewenangan yang sama dengan presiden kecuali dalam hal diadakan pembatasan secara tegas Dalam hal presiden memberikan mandat (perintah) secara khusus, maka kewenangan mandataris terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam mandatf

Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000 Kewenangan wakil hanya pada pekerjaan sehari-hari, yaitu: Memimpin sidang kabinet Memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para menteri Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara Menerima tamu negara Melantik dubes dan menerima surat kepercayaan dari dubes negara asing Meresmikan, membuka dan/atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya Tugas pemerintahan sehari-hari lainnya

Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000 (II) Penugasan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden ditetapkan dengan Keppres Dalam Keppres tersebut dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut Apabila perlu ditetapkan kebijakan baru, wapres harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden

Dasar Pergantian (teoretis) Meninggal Dunia Mengundurkan Diri Dilepas dari jabatan Menderita gangguan kesehatan

Kasus Pergantian Presiden di Amerika Serikat Dalam sejarah ketatanegaran AS telah terjadi pergantian Presiden sebanyak sembilan kali dalam jangka waktu dua abad lebih (1789-2004) Delapan kali pergantian karena kematian (empat kali dibunuh dan empat kali karena sakit) sedangkan karena pengunduran diri hanya terjadi sekali yaitu Richard Nixon (Presiden ke- 37 (1969 – 1974). Dilepas dari jabatannya belum pernah terjadi.

Pergantian Presiden AS Elected President Term of death Cause of death 1840 William Henry Harrison First Pneumonia 1848 Zachary Taylor 1860 Abraham Lincoln Second Assassinated 1880 James Garfield 1900 William McKinley 1920 Warren Harding Stroke 1940 Franklin Roosevelt Fourth Cerebral hemorrhage 1960 John Kennedy

Konstitusi AS ttg Pergantian Presiden Dalam artikel II Seksi 1 Paragraf ke 6 disebutkan Presiden AS diganti karena: Removal from office (dilepas dari jabatannya) Death (meninggal dunia) Resignation (berhenti) Inability (tidak mampu menjalankan kekuasaan ) Namun kemudian pada 10 Februari 1967 dalam amandemen XXV, inability tidak lagi menjadi dasar pergantian

UUD 1945 tentang Pergantian Presiden “Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktu” (Pasal 8 naskah asli) “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya” (Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga)

“Berhenti” (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie) Berhenti karena pengunduran diri secara sepihak Berhenti dengan mengajukan permintaan atau permohonan berhenti Berhenti karena diberhentikan

Tata Cara Pergantian Presiden Dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tata cara pergantian Presiden diatur: Sebelum memangku jabatan presiden, wakil presiden melakukan sumpah di hadapan DPR Jika DPR tidak dapat mengadakan rapat, wakil presiden melakukan sumpah jabatan di hadapan MA