KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Konstitusi dan Rule of Law
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah:  Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan;  Menentukan.
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah.
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi dan Rule of Law
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
Konstitusi Negara Republik Indonesia
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Konstitusi dan Konstitusionalisme
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum

Konsep Dasar Berasal dari bahasa perancis constituer yang berarti membentuk, yang pemakaiannya berkaitan dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Prodjodikoro, 1989; Lubis, 1978; Thaib, 2003)

Nilai Konstitusi Normatif : Apabila peraturan hukum masih dipatuhi oleh masyarakat, kalau tidak berarti peraturan itu mati dan tidak terwujud Nominal : kenyataannya tidak dilaksanakan hanya disebutkan namanya saja Semantik : dilakukan penuh tetapi hanya sebuah bentuk

Konstitusi??? UUD?? UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal : hasil perjuangan lampau, pandangan tokoh bangsa yang hendaak diwujudkan baik untuk waaktu sekarang maupun yang akan datang Konstitusi adalah memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis UUD adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi

Jaminan terhadap HAM dan Warga Negaranya. KONSTITUSI UUD Jaminan terhadap HAM dan Warga Negaranya. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.. Organisasi Negara HAM Prosedur mengubah UUD Mengubah sifat tertentu dari UUD

Fungsi Jimly Asshiddiqie (2002) Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara Simbolik sebagai pemersatu, rujukan identitas, keagungan kebangsaan, serta center of ceremony Sarana pengendali masyarakat Sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat

UUD 1945 SEJARAH Menetapkan Dasar-dasar Indonesia Menetapkan UUD Dokuritsu Zyunbi Tyosakai (29 April 45 | 62 Anggota) Masa Sidang : 29 Mei – 1 Juni 45 1o Juli – 16 juli 45 Pada 18 Agustus 1945 : menetapkan dan mengesahkan naskah rancangan Pembukaan UUD (Piagam Jakarta | Dasar Negara) Dasar (Konstitusi) dalam 4 Periode : UUD 45 : 18 Agustus 45 – 27 Desember 49 Konstitusi RIS : 27 Desember 49 – 17 Agustus 50 UUDS : 17 Agustus 50 – 5 Juli 59 UUD 45 : Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 - Sekarang

Dasar Amandemen UUD 1945 : Tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Perubahan dilakukan dengan cara “Adendum” Mempertegas sistem Pemerintah Presidensial Penjelasan UUD’45 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelasan diangkat kedalam pasal-pasal