Lembaga-lembaga Negara di Indonesia Teori dan Konsepsi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Teori Pemisahan Kekuasaan Negara (Separation of Power) John Locke (1632-1704), dalam Two Treaties on Civil Government, pada 1690). Membagi pilar pemerintahan menjadi: a. Legislatif, b. Eksekutif dan c. Federatif (Kekuasaan yg meliputi sgl tindakan utk menjaga keamanan negara dlm hub dgn negara lain, seperti membuat aliansi, dsb) Baron Secundar de Montesquieu (1689-1755): Mengembangkan teori trias politica: a. Kekuasaan Legislatif : Membuat UU (law making) b. Kekuasaan Eksekutif : Melaksanakan UU (law executing) c. Kekuasaan Yudikatif : Mengawasi Pelaksanaan UU (law adjudicating) Pendapat ini dikemukakan dalam bukunya : “L ‘Esprit de Lois” (Jiwa dari Hukum) pada 1748. Mengkritik & Menggulingkan Louis XIV yang pernah menyatakan “L ‘Etat C’est Moi” Trias Politica baru: State-Market-Civil Society
What a constitution should contain? Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara; Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; dan Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. -Jan Gerhard Steenbeek-
Materi Konstitusi Materi muatan konstitusi meliputi HAM, susunan ketatanegaraan yang mendasar, pembagian tugas dan kewenangan ketatanegaraan. Menurut Logeman, een staat is enn machtsorganitatie. Organisasi dibagi-bagi menjadi urusan pemerintah pusat atau daerah, infra struktur dan suprastruktur politik. Karena kecenderungan kekuasaan untuk korup, sebagaimana dikatakan oleh Lord Acton, yaitu Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Maka perlu dibentuk Konstitusi sebagai pembatas kegiatan dan kemampuan pemerintah.
Materi Konstitusi – William Andrews Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. William G. Andrews, “Under constitutionalism, two types of limitations impinge on government. Power proscribe and procedures prescribed”. (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, (b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu:
Fungsi Konstitusi Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ-organ negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ-organ negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun terhadap kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara. Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
Fungsi Konstitusi …2 Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation). Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony). Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang social dan ekonomi. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
“We have defined a constitution as a frame of political society organized through and by law, in which law has established permanent institutions with recognized functions and definite rights, and a constitutional state as one in which the powers of the government, the right of the governed and the relation between the two are adjusted.” “Now this kind of state is at once very old and very new, as Greek antiquity and as new as the twentieth century.”
KONSEPSI LEMBAGA NEGARA
Konsepsi Lembaga Negara dalam pengertian luas Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961), hal.192. Organ negara tidak selalu berbentuk organik, tetapi setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ asal fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions, be they of a norm-creating or of a norm-applying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.
Teori Lembaga Negara Bahkan Hans Kelsen yang menyatakan bahwa semua organ yang menjalankan fungsi-fungsi ‘law-creating function and law-applying function’ adalah merupakan organ atau lembaga negara baik sebagai institusi maupun sebagai individu yang memegang jabatan (officials) Menurut Kelsen, setiap warga negara yang sedang berada dalam keadaan menjalankan suatu ketentuan undang-undang juga dapat disebut sebagai organ dalam arti luas, misalnya, ketika warga negara yang bersangkutan sedang melaksanakan hak politiknya untuk memilih dalam pemilihan umum, dianggap sedang menjalankan undang-undang (law applying function) dan juga sedang melakukan perbuatan hukum untuk membentuk lembaga perwakilan rakyat (law creating function) melalui pemilihan umum. Namun ia tidak dapat dikategorikan sebagai organ negara, karena bukan institusi dan tidak sebagai memegang jabatan negara
Teori Lembaga Negara George Jellinek Unmittelbare Organe (Alat Kelengkapan Negara Langsung) : mendapatkan kewenangan langsung dari sumber kekuasaan tertinggi Mittelbare Organe (Alat Kelengkapan Negara yang Tidak Langsung) : mendapatkan kewenangan dari alat kelengkapan negara langsung Hans Kelsen Luas : setiap individu yang memiliki jabatan yang melakukan law creating function dan/atau law applying function Lebih sempit : institusi yang melakukan law creating function dan/atau law applying function
LEMBAGA NEGARA…. lanjutan Jimly Asshiddiqie merumuskan konsepsi lembaga negara dalam beberapa pengertian. Pertama, mengutip yang dikemukakan oleh Kelsen, setiap individu yang menjalankan fungsi membentuk dan menerapkan norma hukum. Kedua, pengertian luas namun lebih sempit dari yang pertama – yaitu setiap individu yang menjalankan fungsi membentuk dan menerapkan norma hukum yang juga memiliki posisi dalam jabatan kenegaraan atau pemerintahan. Ketiga, pengertian yang lebih sempit lagi, yaitu lembaga yang memiliki fungsi membentuk dan menerapkan norma hukum dalam kerangka struktur kenegaraan, yaitu dibentuk berdasarkan UUD, UU dan peraturan perundangan-undangan atau keputusan-keputusan, baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah. Keempat, pengertian yang lebih sempit lagi, yaitu lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dan pengertian Kelima, untuk pengertian khusus terhadap lembaga-lembaga di tingkat pusat yang pembentukan dan pengaturannya didasarkan pada UUD, yaitu Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK, yang dapat juga disebut sebagai Lembaga Tinggi Negara.
Organ Negara (Jimly Asshiddiqie) Dalam ketentuan UUD 1945, terdapat lebih dari 35 subjek jabatan atau subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ negara dalam arti yang luas: 1) Presiden; 2) Wakil Presiden; 3) Dewan pertimbangan presiden; 4) Kementerian Negara; 5) Menteri Luar Negeri; 6) Menteri Dalam Negeri; 7) Menteri Pertahanan; 8) Duta; 9) Konsul; 10) Pemerintahan Daerah Provinsi; 11) Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi; 12) DPRD Provinsi; 13) Pemerintahan Daerah Kabupten; 14) Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten; 15) DPRD Kabupaten; 16) Pemerintahan Daerah Kota; 17) Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota; 18) DPRD Kota; 19) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); 20) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 21) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 22) Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang; 23) Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang; 24) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); 25) Mahkamah Agung (MA); 26) Mahkamah Konstitusi (MK); 27) Komisi Yudisial (KY); 28) Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 29) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 30) Angkatan Darat (AD); 31) Angkatan Laut (AL); 32) Angkatan Udara (AU); 33) Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa; 34) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya; 35) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. (Jimly Asshiddiqie)
KONSEPSI ORGAN NEGARA dalam pengertian sempit Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit : Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan; Dalam menjalankan fungsinya tersebut, yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus dari segi keprotokoleran, anggaran untuk menjalankan fungsinya dan imbalan gaji dari negara. Lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat public office dan public officials Law-creating or law-applying function dalam konteks kenegaraan
Lembaga Negara Penafsiran Luas, sehingga mencakup semua lembaga negara yang nama dan kewenangannya disebut/tercantum dalam UUD Penafsiran Moderat, yakni yg hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara Penafsiran Sempit, yakni penafsiran yang merujuk secara implisit dari ketentuan Pasal 67 UU ttg Mahkamah Konstitusi (Abdul Mukthie Fajar)
Hubungan antar Lembaga Negara, Status dan Dasar Pembentukan Jimly Asshiddiqie: Sistem ketatanegaraan pasca reformasi konstitusi tidak lagi mengatur hubungan antar lembaga negara yang bersifat vertikal. Sehingga kita hanya mengenal hubungan antar lembaga negara yang bersifat horizontal. Status Lembaga Negara Berdasarkan Dasar Hukum Pembentukannya: Pembentukan Lembaga Negara melalui UUD 1945; Pembentukan Lembaga Negara melalui UU; Pembentukan Lembaga Negara melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.
Susunan Pemerintahan Horizontal & Vertikal
pembagian kekuasaan Susunan Organisasi Negara (Horizontal & Vertikal) membicarakan Susunan Organisasi Negara (Horizontal & Vertikal) berarti bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
HUBUNGAN KEKUASAAN Hubungan yang bersifat horizontal: Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Indonesia : MPR (DPR+DPD), Pres, MA, MK, BPK, KY Hubungan horizontal antara pemegang kekuasaan negara dapat melahirkan berbagai sistem pemerintahan (Parlementer atau Presidensial) Hubungan yang bersifat vertikal: Hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam arti antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di dalamnya terdapat semacam pembagian kerja antara pusat dan daerah. Contoh: Indonesia: Presiden Menteri Gubernur Bupati
yang menimbulkan berbagai macam HORIZONTAL : Pembagian Kekuasaan berdasarkan Fungsi Kekuasaan yang berbeda-beda yang menimbulkan berbagai macam Lembaga Negara Tujuannya: Mencegah Kesewenang-wenangan *
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL Pembagian Kekuasaan menurut tingkatnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pembagian Kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich memakai istilah Pembagian Kekuasaan secara Teritorial (Territorial Division of Power). Pembagian Kekuasaan ini dengan jelas dapat kita saksikan kalau kita melakukan perbandingan antara negara KESATUAN, negara FEDERAL serta KONFEDERASI. Pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Medebewind
state auxiliary agencies state auxiliary organs are also called self-regulatory agencies, independent supervisory bodies, or bodies of mixed functions.
Definition Sebagian pakar juga menyebut state auxialiary agencies dengan “the fourth branch of the government”, misalnya Yves Meny and Andrew Knapp: “Regulatory and monitoring bodies are a new type of autonomous administration which has been most widely developed in the United States (where it is sometimes referred to as the ‘headless fourth branch’ of the government). It takes the form of what are generally known as Independent Regulatory Commissions.”
Lembaga Negara Bantu di Indonesia Sources of power/establishment Constitution (UUD 1945) Undang-undang Others (Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, etc) according to Lembaga Administrasi Negara: at least 112 agencies
Background to the emergence of state auxiliary agencies: Indonesia’s case abuse of power & dugaan korupsi yang berkelindan di lingkungan lembaga negara yang terjadi secara masif Hilangnya kepercayaan publik/legitimasi as result: tuntutan untuk membentuk lembaga negara baru, more independent state institutions This ‘trend’ marks Indonesia’s transition to democracy
Teori Negara Hukum Gagasan konstitusionalisme Negara Hukum (RechtsStaat) di Eropa Kontinental (tempat berlakunya sistem hukum civil law) pada abad ke 19 hingga permulaan abad 20, oleh ditandai dengan Ciri2: Mengakui dan melindungi HAM; Untuk melindungi hak asasi tersebut, maka penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada teori trias politica; Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas berdasarkan undang-undang (Wetmatigheid van Bestuur); Peradilan Administrasi. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar HAM, maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya. (Friedrich Julius Stahl)
Duabelas prinsip pokok Negara Hukum Jimly Asshiddiqie mereformulasi prinsip-prinsip Negara Hukum dalam kondisi kontemporer hubungan masyarakat dengan negara saat ini, dengan menguraikan dua belas prinsip pokok negara hukum. Diantaranya: Supremasi Hukum (Supremacy of Law); Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law); Asas Legalitas (Due Process of Law); Pembatasan Kekuasaan; Organ-Organ Eksekutif Independen; Peradilan Bebas dan Tidak Memihak; Peradilan Tata Usaha Negara; Peradilan Tata Negara (Constitutional Court); Perlindungan Hak Asasi Manusia; Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat); Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat); Transparansi dan Kontrol Sosial.
LEMBAGA NEGARA INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 DPA DPR BPK MA PRESIDEN MPR
LEMBAGA NEGARA INDONESIA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY badan-badan lain yang fungsinya ber kaitan dengan kekuasaan kehakiman Kementerian Negara kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI Lingkungan Peradilan DAERAH KPD DPRD Umum PEMDA KAB/KOTA Agama Militer KPD DPRD TUN
END OF SESSION