SUMMARY WORKSHOP ASURANSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Security and Insurance Pertemuan
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
CONTOH MODEL BAHAN AJAR ASURANSI SMK KELAS / SEMESTER : XI / 1
JENIS ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
DASAR ASURANSI.
ASURANSI PENGANGKUTAN
Pertemuan 10 ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
ASURANSI KEBAKARAN.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
Asuransi Rekayasa.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)
PENGERTIAN ASURANSI.
PSAP NO 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Pertemuan 11 Perasuransian(2) (Asuransi kerugian)
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
PSAK 34 – KONTRAK KONSTRUKSI IAS 11 – CONSTRUCTION CONTRACT
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
JENIS ASURANSI.
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
RISIKO-RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL PADA PEMASANGAN PLTU
PREMI ASURANSI.
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Asuransi Personal Modul 4 Asuransi Rumah Tangga – Isi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Day 4.
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Membeli Asuransi Rumah Tangga
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Maestro Guard.
ASURANSI.
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Kerugian Potensial Amalia Ilmiani, M.Si.
Laporan Laba Rugi Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Day 1.
Security and Insurance Pertemuan Matakuliah: S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak Tahun: 2008.
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
ASURANSI.
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PREMI ASURANSI.
ASURANSI KERUGIAN.
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Transcript presentasi:

SUMMARY WORKSHOP ASURANSI Lpma – stma Trisakti, Rabu 18 Februari 2015 By Danang Adi S.

Q Preparation Work General Risk Identificatioon Dalam membuat rencana perlindungan Asuransi pada proyek, kita perlu mengetahui Risk Exposure pada masing-masing jenis proyek untuk menentukan Klausul yang diperlukan. iRisk Q

Preparation Work – Risk Identification

Insurance Product for Construction Industry Erection  Menjamin risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi  Menjamin s risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin.  Perlindungan asuransi untuk barang kargo selama pengiriman melalui darat, laut, sungai atau udara  Menjamin tanggung jawab hukum yang disebabkan oleh suatu kejadian atau kecelakaan yang berhubungan dengan bisnis yang diasuransikan termasuk biaya hukumnya. PT. PJA PT. PJA  Meliputi kerugian dari alat-alat berat seperti traktor, buldoser dan ekskavator yang rusak selama operasi.  Meliputi kerugian dari alat-alat berat seperti traktor, buldoser dan ekskavator yang rusak selama operasi. PT. SDP PT. MDP PT. PJA  Perlindungan terhadap kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan maintenance (khusus alat produksi)

CAR (Construction All Risk)

EAR (Erection All Risk)

General Part of Policy 5 3 4 1 2 Note : 1. General profile insured 3. Deductible *) 5. Scope of Insurance Cover 2. Object insured 4. Premium Rate

Deductible *) Deductible atau yang sering disebut Own Risk (OR) atau Tanggungan sendiri adalah Besaran Biaya yang harus ditanggung/dibayarkan oleh Tertanggung jikalau terjadi pengajuan klaim. Fungsi Deductible : Menjadikan Tertanggung ikut bertanggungjawab menjaga resiko. Dengan adanya tanggungan sendiri, maka Tertanggung sadar bahwa tidak 100% gantirugi didapatkan, dan jika ada musibah, maka ada biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, Tertanggung akan ikut menjaga kehati-hatian untuk terhindar dari suatu musibah resiko. Bagi Perusahaan Asuransi, menghindari proses administrasi klaim yang relative kecil. Misalkan kerugian Rp. 50.000 bisa diklaim, padahal untuk suatu proses klaim memerlukan beberapa syarat, khususnya dalam hal pembuktian, maka mungkin saja, biaya membuktikannya bisa jauh lebih mahal daripada nilai klaim. Deductible bisa menjadi barometer negosiasi rate asuransi. Prinsipnya adalah, semakin Deductible besar, rate cenderung turun. Sehingga Diskon, Premi, & coverage Assurance tidak hanya menjadi acuan.

EAR & CAR Coverage and Exception Jaminan yang diberikan oleh EAR & CAR umumnya meliputi : Pengecualian : Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, dan Asap Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah Jaminan untuk Perampokan, Pencurian & Perusakan oleh massa Jaminan untuk Akibat dari Kesalahan desain (faulty design) - optional Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection) Jaminan untuk Kecelakaan lainnya. Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif Intimidasi massa yang mengganggu schedule project. Kesengajaan oleh Tertanggung Penghentian pekerjaan baik total atau parsial Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan Kesalahan desain (faulty design) Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship) Lain-lain : Periode asuransi CAR dan EAR umumnya 12-24 bulan Ada beberapa klausul penting yang dapat mendukung tertanggung berdasarkan Risk Assestment masing-masing project.

Klausul2 Penting pada CAR/EAR Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) 1. atau Consequential Loss Wording by Klausa yang menjamin klaim proyek terhenti dengan segala kerugian idle time, delay yang disebabkan oleh : pemogokan, kerusuhan, dan huru hara. Denial of Access (pemblokiran jalan akses kerja) Public Authority Close Bisnis Interuption Kenapa memerlukan Consequal Loss? Pada Kondisi General EAR/CAR Jika Proyek Berhenti, disebabkan oleh : Intimidasi Massa Tidak dicover polis Intimidasi + Dicover Polis Perusakan Massa

Klausul2 Penting pada CAR/EAR 2. Extended Maintenance Cover Up to 12 months Segala kerusakan yang timbul akibat kecelakaan saat maintenance. (Setelah periode konstruksi berakhir) Tidak termasuk punch list dari Owner Kecelakaan pada saat maintenance atau pengerjaan punch list dicover oleh asuransi 3. Reinstatement Value Clause Klausul pemulihan nilai Pembayaran klaim sesuai dengan harga baru (New Replacement Value), tidak dikenakan potongan depresiasi atau penyusutan. Indemnity adalah prinsip dasar Asuransi dimana Tertanggung tidak boleh menerima keuntungan dari klaim yang dideritanya, termasuk tidak boleh menerima keuntungan atas manfaat “baru” atas harta benda yang sudah “lama” oleh karenanya diberlakukan potongan “depresiasi” atau “penyusutan”

Klausul2 Penting pada CAR/EAR 4. Average Relief Clause tetap memperoleh ganti rugi penuh walaupun terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance) dengan syarat Harga Pertanggungan tidak kurang dari 85% dari Harga Sebenarnya : Contoh kasus di Proyek : Kontrak & Addendum Project senilai 100M diasuransikan senilai NK. Pada akhir tahun mendapatkan addendum nilai kontrak 110M. Kontraktor tidak melaporkan addendum nilai tersebut karena tidak mau menambah beban premi. (under insurance) Pada saat mengajukan klaim kebakaran senilai 200juta, maka secara normal asuransi hanya mengganti : Jika menggunakan klausul Average Relief Clause 85% 100M X 200 juta = 181,82 juta 100M 90,9% > 85% OK  200 juta penggantian oleh asuransi 110M 110M

Klausul2 Penting pada CAR/EAR 5. Appraisement Clause 5% / 10% Klaim < 5% / 10% dari Sum Insured akan langsung diproses. 6. Automatic Increase Clause atau Escalation Clause 10% Jika ada eskalasi nilai maksimum 10%, maka sum insured secara otomatis akan bertambah, premi tetap. 7. Faulty Design Secara umum, asuransi tidak akan menanggung segala kerugian akibat Faulty Design The Insurers shall not, however, be liable for a) loss or damage due to faulty design; b) the cost of replacement, repair or rectification of defective material and/or workmanship, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship; Potensi kerugian tsb, bisa diminimalisir dengan menggunakan klausul Defect Exclusion DE1. DE2, dst atau Londen Eng Group (LEG) 1, 2, dst. Detail bisa dilihat pada tabel disamping

Beda Polis CPM vs HE Insurance (alat berat) Standart Wording Indonesia Jerman, Deskripsi menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling sama Rumus Perhitungan Klaim Ket : HP : Harga pertanggungan NRV : Harga saat ini Kesimpulan Memperhitungkan nilai depresiasi (penyusutan harga) Cocok untuk Alat Berat Bekas Tidak Memperhitungkan nilai depresiasi (penyusutan harga) Cocok untuk Alat Berat Baru HP NRV - depresiasi X Loss HE = HP NRV X Loss CPM =

Contoh Kasus Klaim -1 1. TIDAK DICOVER Kondisi : Asuransi CAR standar sesuai BoQ di kontrak. (Contract Work) Tidak termasuk klausul : CPM & Equipment Debris Removal Business Interruption TIDAK DICOVER

Contoh Kasus Klaim -2 Konstruksi Waterway sejauh 1000 m terletak di pinggir tebing. Gambar desain hanya dibuat model slope 1:1 tanpa perkuatan batu kali. Soil investigation diambil random pada titik tertentu. Di Km+800 ada kejadian longsor. Penjelasan : Tidak termasuk Faulty Design (kondisi tanah khusus) Termasuk klausa Kejadian tanah longsor (land slide). Klaim diterima, dilakukan perbaikan termasuk perkuatan tambahan. 2. Konstruksi sheet pile di pinggir sungai. Karena ada banjir, section A mengalami kemiringan, namun sheet pile tidak rusak. Solusi perbaikan : Dibongkar, diperbaiki sesuai Gambar Desain  Biaya mahal, sesuai BoQ (klaim diterima) Dipasang Ground Anchor  Biaya mahal, tidak ada dalam BoQ (klaim ditolak) Pasang perkuatan mini pile  Murah, tidak ada dalam BoQ (klaim ditolak) Penjelasan : Solusi No.3 lebih murah, efektif, namun tidak tercantum dalam BoQ. Ada kemungkinan klaim ditolak. Oleh karena itu perlu ditawarkan Ketiga Opsi tsb sehingga Pihak Asuransi mengerti. 3.

Contoh Kasus Klaim -3 Ada kerusakan saat Erection. Progress pekerjaan kontraktor sudah terlambat tidak sesuai dengan Project Schedule, namun tidak melapor kepada Pihak Asuransi. Project Schedule : Realisasi : Penjelasan : Klaim yang masuk dimasa Test & Commissioning harus menunjukkan Hand Over Certificate (HO). Klaim ditolak. Karena kontraktor terlambat dan tidak menambah erection periode pada asuransi. 4. Erection Test & Comm CLAIM Erection Test & Comm Dimasa Krisis Moneter 1998, Kontraktor A memperoleh pembayaran untuk Termin 1, namun tidak untuk Termin 2, 3, dst. Kontraktor memutuskan untuk menhentikan pekerjaan. Saat idle time tersebut terjadi kerusakan. Penjelasan : Didalam CAR ada klausul “….Penghentian pekerjaan tidak ditanggung / dikecualikan.” sehingga klaim tsb ditolak sebab diluar pengawasan kontraktor. 4.

Investigasi oleh Loss Adjuster Initial Report ke Insurance Company Prosedur Claim Insident Investigasi oleh Loss Adjuster Keputusan penggantian Besaran Nilai Klaim oleh Loss Adjuster kepada Insurance Company Initial Report ke Insurance Company (Max. 7 hari) Finalisasi Dokumen Klaim Asuransi Finalisasi Isi dokumen awal : Laporan kejadian yang menjelaskan item yang rusak/hilang Kronologi kejadian – dilengkapi denah lokasi proyek dan TKP Foto Pendukung Rekaman CCTV (jika ada) Surat Keterangan dari Kepolisian Kelengkapan dokumen final: Gambar Desain Nilai Klaim yang diajukan Bukti Serah Terima Barang (u/ kasus pencurian) Dokumen Kontrak dgn Owner + BoQ Laporan Prestasi Proyek (LPP) Project Schedule & S – Curve Time Schedule u/ Rencana Perbaikan Nilai Klaim yang disetujui Deductible

Contoh Dokumen Pengajuan Klaim Bukti Foto dan CCTV Nilai Klaim dari Manufacture Surat dari kepolisian Laporan EAR + Kronologi

Contoh Persetujuan Klaim & Deduction

Kesimpulan 1. Hubungan Tertanggung dengan Insurance Broker dan Insurance Company INSURANCE BROKER Kewajiban Broker : Mereview wording sesuai Standart (Munich Re, LEG, dll) Menghapus beberapa klausul untuk kepentingan tertanggung Perlunya Review Manajemen Resiko untuk mengetahui apa saja potensi kerugian yang dapat dicover oleh insurance. Masih banyak klausul-klausul yang dapat mendukung kelancar proyek dan meminimalisir kerugian. Sehingga masing-masing personel proyek minimal mengetahui klausul2 CAR/EARnya dan mengaplikasikannya di lapangan. Dengan mengetahui manfaat asuransi dapat memberikan ketenangan dan ketepatan pengambilan keputusan saat terjadi masalah.

TERIMA KASIH PT. PP (persero) tbk – div. epc