Pemutusan Hubungan Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia Pemutusan Hubungan Kerja Manajemen Sumberdaya Manusia Mulyati Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pengertian Pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi. Dengan PHK, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Undang-undang Keinginan perusahaan Keinginan karyawan Pensiun Kontrak kerja berakhir Kesehatan karyawan Meninggal dunia Perusahaan dilikuidasi Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Undang-undang Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang Keinginan perusahaan Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya Perilaku dan disiplinnya kurang baik Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Keinginan karyawan Pindah ke tempat lain Kesehatan yang kurang baik Melanjutkan pendidikan berwiraswasta Pensiun Pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan dikarenakan produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, dan sebagainya Undang-undang mempesiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu Keinginan karyawan adalah dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Kontrak Kerja Berakhir Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Kesehatan karyawan Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan maupun keinginan karyawan sendiri Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Alasan Pemberhentian Meninggal dunia Ketika karyawan meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada Perusahaan dilikuidasi Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Proses Pemberhentian (PHK) Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Konsep Pemberhentian Dinnul Alfian Akbar
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Konsep Status Karyawan Dinnul Alfian Akbar
Dinnul Alfian Akbar