Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
BAB V HAK ATAS TANAH.
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
Hak Penguasaan atas Tanah
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HAK KEBENDAAN.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
By : Jufry Irawan Nim : International program for law and sharia ( IPOLS ) Universitas muhammadiyah yogyakarta.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HAK-HAK ATAS TANAH.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Hukum administrasi pelayanan publik
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
HAK MILIK.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
1.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HUKUM BENDA.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
HAK MILIK.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia HAK EIGENDOM Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

I. Makna Hak Eigendom Istilah  milik pribadi (Eigendom Recht) Pengertian  Bandingkan pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 21 UUPA Pasal 570 KUHPerdata  Hak yang paling sempurna  artinya: 1. Penguasaan/penggunaan sebebas – bebasnya 2. Pembatasan oleh UU 3. Tidak menimbulkan gangguan pada hak pihak lain 4. Kemungkinan pencabutan disertai ganti rugi

Ad.1 Penguasaan/penggunaan seluas – luasnya pun dapat melakukan perbuatan materiil memakai bahkan merusaknya. Terdapat pula hak accessie ( pelekatan) Lihat pasal 571, 588, 601 KUHPerdata Hak Accessie tidak sepenuhnya benar  lihat ketentuan pasal 603 dan 604 KUHPerdata

Ad.2 Pembatasan oleh UU dan peraturan umum. Dibatasi oleh: a. Hukum Administrasi negara melalui campur tangan negara. b. Adanya hukum tetangga Disamping pembatasan hak eigendom tsb tidak boleh ada penyalahgunaan hak (MISBRUIK van RECHT) Suatu perbuatan dikategorikan sebagai MISBRUIK van RECHT menurut Sri Sudewi adalah berdasarkan pendapat: a. Yurisprudensi - jika penggunaan hak eigendom tidak masuk akal - perbuatan menggunakan eigendom tsb dilakukan untuk merugikan orang lain b. Pitlo - meski perbuatan masuk akal dan tidak merugikan orang lain tetapi manfaat tidak seimbang dgn kerugian yg diderita oleh orang lain sbg akibat penggunaan hak milik tsb. Contoh kasus MISBRUIK van RECHT a. KASUS CEROBONG ASAP b. ARREST HOGERAAD 1936

Ad.3 Tidak menimbulkan gangguan pada orang lain  HINDER  menimbulkan kerugian immateriil Unsur HINDER: Adanya perbuatan melawan hukum (1365 KUHPerdata) Perbuatan tersebut mengganggu kenikmatan orang lain

Contoh Kasus : Krularrest 30 Januari 1914  kasus pabrik roti Nobel ARREST 31 Desember 1937 Jan Nobel dan perhimpunan mahasiswa

Pedoman untuk menggugat atas dasar Hinder melalui pasal 1365 KUHPerdata: Gangguan harus dilakukan terhadap penggunaan hak milik secara normal serta dilihat dari ukuran objektif Gangguan harus berkaitan dengan hak milik yang dipakai sendiri Gangguan harus merupakan pemakaian hak milik yang sesungguhnya dari hak milik seseorang

Ad.4 Kemungkinan pencabutan hak tidak diatur dalam pasal KUHPerdata berkaitan dengan tanah dikenal UU tentang pencabutan hak milik untuk kepentingan umum

C. Ciri-ciri Hak Eigendom Absolut artinya terkuat terpenuh dapat dipertahankan pada setiap orang Paling luas artinya si pemilik dapat berbuat apa saja terhadap bendanya Merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya Mempunyai sifat tetap tidak lenyap jika ditimpa hak kebendaan lain Mengandung benih dari hak kebendaan lainnya

II. Berlakunya UUPA Pasal – pasal yang dicabut dari KUHPerdata hubungkan dgn diktum ke IV UUPA no. 5 tahun 1960 UUPA terdiri dari: Bagian I  4 bab pasal 1 sampai dengan pasal 58 Bagian II  ketentuan 2 konversi Bagian III, IV , V  beralihnya kewenangan pada negara  tanah dikuasai negara Penggunaan hak milik menurut UUPA : Tidak boleh disalahgunakan apalagi dirusak Mempunyai fungsi sosial pasal 6 juncto pasal 20 UUPA Menganut asas pemisahan horizontal

UUPA lebih menonjolkan asas kemasyarakatan atau fungsi sosial Atas dasar surat Menteri Pertanian/Agraria pemerintah menganut: Asas accesie untuk tanah – tanah yang sudah bersertifikat Asas pemisahan horizontal untuk tanah yang belum bersertifikat Pembatasan hak milik menurut UUPA : Penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum Tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak lain Harus dipelihara dengan baik Pemerintah mengawasi penyerahan hak milik Pemerintah mengawasi monopoli hak atas tanah

Berkaitan dengan subyek hak milik KUHPerdata tidak memberikan batasan siapa yg menjadi subjek hak milik tsb. Sementara UUPA melalui pasal 21 membatasi subyek hak milik. Cara perolehan hak milik : KUHPerdata berdasarkan pasal 584 UUPA berdasarkan pasal 22  terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dalam PP Hak milik terjadi dengan : Penetapan pemerintah dengan cara dan syarat ditentukan dalam PP Ketentuan Undang – undang Pasal 26 UUPA menetapkan jual beli, tukar menukar, hibah, testament, pemberian menurut hukum adat (segala peralihan hak dengan cara tersebut diatas diawasi oleh pemerintah dengan PP)