Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia HAK EIGENDOM Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
I. Makna Hak Eigendom Istilah milik pribadi (Eigendom Recht) Pengertian Bandingkan pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 21 UUPA Pasal 570 KUHPerdata Hak yang paling sempurna artinya: 1. Penguasaan/penggunaan sebebas – bebasnya 2. Pembatasan oleh UU 3. Tidak menimbulkan gangguan pada hak pihak lain 4. Kemungkinan pencabutan disertai ganti rugi
Ad.1 Penguasaan/penggunaan seluas – luasnya pun dapat melakukan perbuatan materiil memakai bahkan merusaknya. Terdapat pula hak accessie ( pelekatan) Lihat pasal 571, 588, 601 KUHPerdata Hak Accessie tidak sepenuhnya benar lihat ketentuan pasal 603 dan 604 KUHPerdata
Ad.2 Pembatasan oleh UU dan peraturan umum. Dibatasi oleh: a. Hukum Administrasi negara melalui campur tangan negara. b. Adanya hukum tetangga Disamping pembatasan hak eigendom tsb tidak boleh ada penyalahgunaan hak (MISBRUIK van RECHT) Suatu perbuatan dikategorikan sebagai MISBRUIK van RECHT menurut Sri Sudewi adalah berdasarkan pendapat: a. Yurisprudensi - jika penggunaan hak eigendom tidak masuk akal - perbuatan menggunakan eigendom tsb dilakukan untuk merugikan orang lain b. Pitlo - meski perbuatan masuk akal dan tidak merugikan orang lain tetapi manfaat tidak seimbang dgn kerugian yg diderita oleh orang lain sbg akibat penggunaan hak milik tsb. Contoh kasus MISBRUIK van RECHT a. KASUS CEROBONG ASAP b. ARREST HOGERAAD 1936
Ad.3 Tidak menimbulkan gangguan pada orang lain HINDER menimbulkan kerugian immateriil Unsur HINDER: Adanya perbuatan melawan hukum (1365 KUHPerdata) Perbuatan tersebut mengganggu kenikmatan orang lain
Contoh Kasus : Krularrest 30 Januari 1914 kasus pabrik roti Nobel ARREST 31 Desember 1937 Jan Nobel dan perhimpunan mahasiswa
Pedoman untuk menggugat atas dasar Hinder melalui pasal 1365 KUHPerdata: Gangguan harus dilakukan terhadap penggunaan hak milik secara normal serta dilihat dari ukuran objektif Gangguan harus berkaitan dengan hak milik yang dipakai sendiri Gangguan harus merupakan pemakaian hak milik yang sesungguhnya dari hak milik seseorang
Ad.4 Kemungkinan pencabutan hak tidak diatur dalam pasal KUHPerdata berkaitan dengan tanah dikenal UU tentang pencabutan hak milik untuk kepentingan umum
C. Ciri-ciri Hak Eigendom Absolut artinya terkuat terpenuh dapat dipertahankan pada setiap orang Paling luas artinya si pemilik dapat berbuat apa saja terhadap bendanya Merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya Mempunyai sifat tetap tidak lenyap jika ditimpa hak kebendaan lain Mengandung benih dari hak kebendaan lainnya
II. Berlakunya UUPA Pasal – pasal yang dicabut dari KUHPerdata hubungkan dgn diktum ke IV UUPA no. 5 tahun 1960 UUPA terdiri dari: Bagian I 4 bab pasal 1 sampai dengan pasal 58 Bagian II ketentuan 2 konversi Bagian III, IV , V beralihnya kewenangan pada negara tanah dikuasai negara Penggunaan hak milik menurut UUPA : Tidak boleh disalahgunakan apalagi dirusak Mempunyai fungsi sosial pasal 6 juncto pasal 20 UUPA Menganut asas pemisahan horizontal
UUPA lebih menonjolkan asas kemasyarakatan atau fungsi sosial Atas dasar surat Menteri Pertanian/Agraria pemerintah menganut: Asas accesie untuk tanah – tanah yang sudah bersertifikat Asas pemisahan horizontal untuk tanah yang belum bersertifikat Pembatasan hak milik menurut UUPA : Penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum Tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak lain Harus dipelihara dengan baik Pemerintah mengawasi penyerahan hak milik Pemerintah mengawasi monopoli hak atas tanah
Berkaitan dengan subyek hak milik KUHPerdata tidak memberikan batasan siapa yg menjadi subjek hak milik tsb. Sementara UUPA melalui pasal 21 membatasi subyek hak milik. Cara perolehan hak milik : KUHPerdata berdasarkan pasal 584 UUPA berdasarkan pasal 22 terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dalam PP Hak milik terjadi dengan : Penetapan pemerintah dengan cara dan syarat ditentukan dalam PP Ketentuan Undang – undang Pasal 26 UUPA menetapkan jual beli, tukar menukar, hibah, testament, pemberian menurut hukum adat (segala peralihan hak dengan cara tersebut diatas diawasi oleh pemerintah dengan PP)