ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE Asas-asas umum Pemerintah yang baik (AUPB) lahir sebagai bentuk KEKHAWATIRAN freies Ermessen dalam mewujudkan welfare state atau social rechtstate di Belanda. Pemikiran ini timbul dari Panitia de Monchi di Nederland dalam rangka MENINGKATKAN PERLINDUNGAN HUKUM bagi warga masyarakat tahun 1950. Ajaran AUPB atau Algemen Beginselen van Berhoorlijk Bestuur dikembangkan oleh ilmu Hukum dan Yurisprudensi baik lingkungan adm. Negara maupun putusan pengadilan.
AUPB yang telah memperoleh tempat dalam PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN YURISPRUDENSI BELANDA : Asas bertindak cermat Asas motivasi Asas kepastian hukum Asas kesamaan Asas meniadakan akibat st keput yang batal Asas menanggapi penghargaan yang wajar Asas kebijaksanaan Asas jangan mencampur adukan kewenangan Asas keadilan dan kewajaran Asas penyelenggaraan kepentingan umum Asas keseimbangan Asas permainan yang layak Asas perlindungan
AUPBdalamsistemHukum AUPB sekarang TERSEBAR dalam berbagai UU (PARTIAL) antara lain UU No. 22 tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004 dan dalam UU No. 28 tahun 1999 yang meliputi : Asas Kepastian Hukum Asas Tertib Penyelenggaraan Negara Asas Kepentingan Umum Asas Keterbukaan Asas Proporsionalitas Asas Profesionalitas Asas Akuntabilitas
KEPEMERINTAH YANG BAIK/GOOD GOVERNANCE Sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara sektor swasta, pemerintah dan masyarakat. Karakteristik Good Governance berdasarkan UNDP meliputi : Participation Rule of Law Transparensi Responsivenes Consensus orientation Equity Effectiveness and efficiency Accountability Strategi vision
Fungsi dan arti penting AUPB Bagi administrasi Negara/EKSEKUTIF Sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Bagi LEGISLATIF berguna dalam merancang suatu UU. Bagi Hakim PTUN/YUDIKATIF Sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan/Pj. TUN sebagaimana disebutkan Pasal 53. Bagi MASYARAKAT/PENCARI keadilan Sebagai alasan gugatan sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 1986.
3 Pilar Good Governance: Pemerintah Masyarakat Swasta
PERBANDINGAN ISTILAH GOVERNMENT DENGAN GOVERNANCE No Unsur Perbandingan Kata Government Kata Governance 1 Pengertian Dapat berarti badan/lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh suatu organisasi tertinggi dalam suatu negara. Dapat berarti cara penggunaan atau pelaksanaan 2 Sifat hubungan Hierarkis, dalam arti yang memerintah berada di atas, sedangkan warga negara yang diperintah ada dibawah. Hiterarkis, dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi. 3 Komponen yang terlibat Sebagai subyek hanya ada satu yaitu institusi pemerintah Ada tiga komponen yang terlibat yaitu: Sektor pemerinth Sektor swasta Masyarakat 4 Pemegang peran dominan Sektor Pemerintah Semua memegang peran sesuai dengan fungsinya masing-masing. 5 Efek yang diharapkan Kepatuhan warga negara Partisipasi warga negara 6 Hasil akhir yang diharapkan Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga negara Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara