DESENTRALISASI FISKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

PENGELLUARAN PEMERINTAH
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ANALISIS KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
REVIEW ON PUBLIC FINANCE
Pendahuluan: Pengertian dan ruang lingkup ekonomi makro
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
Otonomi Daerah.
Oleh: ERISKA NOVITASARI
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
2 Bab APBN dan APBD.
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PENERIMAAN PEMERINTAH
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Pengantar Pendapatan Daerah
Matkul: AKPD Pertemuan 13:
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
RIVALDI ADHAM KELAS L (Manajemen)
OLEH: LILI MURDIASTUTI NIM A
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.
TEORI SEKTOR PUBLIK
Selvia Nurindah Sari JP081280
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
APBN DAN APBD.
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
APBN DAN APBD.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENERIMAAN PEMERINTAH
Konsepsi Dasar APBD Dr. H. DIDIK SUSTYO, SE. MSi.
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengantar Teori Ekonomi Makro
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pengantar Teori Ekonomi Makro
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Analisis Rasio Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Langsa Tahun Anggaran NAMA:
Akuntansi Sektor Publik
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
DESENTRALISASI MENGALIHKAN KENDALI MANAJEMEN KEUANGAN KEDAERAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH YANG SEHAT 1 a B.
Transcript presentasi:

DESENTRALISASI FISKAL

RUANG LINGKUP PENGALIHKAN SUMBER PENDAPATAN DAN FUNGSI PENGELUARAN UNTUK DITUURUNKAN KE TINGKAT PEMERINTAHAN YANG LEBIH RENDAH. PEMERINTAH LEBIH DEKAT DENGAN RAKYAT MENINGKATKAN EFISIENSI SEKTOR PUBLIK, SERTA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PELAYANAN DAN PEMBUATAN KEBIJAKAN MEMPERBAIKI HUBUNGAN FISKAL ANTAR PEMERINTAH POSISI FISKAL PUSAT DAN DAERAH  KOORDINASI DALAM HUBUNGAN FISKAL.

RUANG LINGKUP MOTIVASI UTAMA UNTUK DESENTRALISASI ADALAH KEKECEWAAN PEMILIH DENGAN KEMAMPUAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK MEMENUHI MENINGKATNYA PERMINTAAN BARANG DAN JASA (TANZI, 1999). PERBEDAAN BUDAYA , LINGKUNGAN , KEPEMILIKAN SUMBER DAYA ALAM, DAN LEMBAGA-LEMBAGA EKONOMI DAN SOSIAL . MEKANISME TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS INSTITUSI

PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN PENDAPATAN PEMERINTAH PUSAT LEBIH MEMILIKI KELELUASAAN DALAM MENGGERAKKAN SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK MEMILIKI SEPENUHNYA PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN KEPADA MASYARAKAT DI DAERAHNYA PAJAK YANG DAPAT DIKENAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH LEBIH SEDIKIT KARENA ALASAN KEMUDAHAN DAN EFISIENSI PENGELOLAAN PAJAK (BIRD 1992)

PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN PENDAPATAN PENGHASILAN DARI NON-PAJAK (RETRIBUSI, IURAN, DAN ROYALTY) CENDERUNG LEBIH KECIL DIBANDING PAJAK PENDAPATAN NASIONAL DIBAGIKAN KE PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN PENYEDIAAN BARANG PUBLIK DI DAERAH

PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN 2. PENGELUARAN PAJAK PEMERINTAH DAERAH DIBATASI OLEH MINIMNYA SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH DIBATASI OLEH PRINSIP PEMBAGIAN PENDAPATAN SECARA HORISONTAL DAN VERTIKAL PEMERINTAH DAERAH DAPAT DIHAMBAT OLEH ABSENNYA FLEKSIBILITAS ATAS PROGRAM YANG DAPAT DIBIAYAI OLEH PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH MENJADI AGEN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENGELUARAN ANGGARAN

PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN 2. PENGELUARAN EFEKTIFITAS PROGRAM PEMERINTAH DAERAH DAPAT DIHAMBAT OLEH KETIDAKEFISIENAN DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN KETIDAKMAUAN PEMERINTAH PUSAT MENDELEGASIKAN KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH DAERAH YANG KAYA DAN EFISIEN HARUS MENANGGUNG BEBAN PEMERINTAH DAERAH YANG TINGGI KETERGANTUNGAN PADA BAGI HASIL (DAU DAN DAK)

PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN 3. DISPARITAS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI KEWENANGAN DALAM MENGELUARKAN HUTANG DAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN YANG LEBIH KECIL PEMERINTAH DAERAH HANYA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGELOLA PROGRAM JANGKA PENDEK PEMERINTAH DAERAH TIDAK MEMILIKI SUMBER DAYA UNTUK PEMBIAYAAN PROGRAM JANGKA PANJANG DAN MEMERLUKAN INVESTASI YANG BESAR KETERGANTUNGAN PADA HIBAH DAN TRANSFER DARI PEMERINTAH PUSAT

TUGAS (PILIH) SALAH SATU DARI PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN. ANALISA/ JELASKAN PER PASAL DAN AYAT YANG ADA DI UNDANG- UNDANG PEMBAGIAN KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH, KESEUAIAN/ KETIDAKSESUAIAN DENGAN TEORI

PEMBAGIAN KEWENANGAN KEUANGAN DI INDONESIA Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah