DESENTRALISASI FISKAL
RUANG LINGKUP PENGALIHKAN SUMBER PENDAPATAN DAN FUNGSI PENGELUARAN UNTUK DITUURUNKAN KE TINGKAT PEMERINTAHAN YANG LEBIH RENDAH. PEMERINTAH LEBIH DEKAT DENGAN RAKYAT MENINGKATKAN EFISIENSI SEKTOR PUBLIK, SERTA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PELAYANAN DAN PEMBUATAN KEBIJAKAN MEMPERBAIKI HUBUNGAN FISKAL ANTAR PEMERINTAH POSISI FISKAL PUSAT DAN DAERAH KOORDINASI DALAM HUBUNGAN FISKAL.
RUANG LINGKUP MOTIVASI UTAMA UNTUK DESENTRALISASI ADALAH KEKECEWAAN PEMILIH DENGAN KEMAMPUAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK MEMENUHI MENINGKATNYA PERMINTAAN BARANG DAN JASA (TANZI, 1999). PERBEDAAN BUDAYA , LINGKUNGAN , KEPEMILIKAN SUMBER DAYA ALAM, DAN LEMBAGA-LEMBAGA EKONOMI DAN SOSIAL . MEKANISME TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS INSTITUSI
PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN PENDAPATAN PEMERINTAH PUSAT LEBIH MEMILIKI KELELUASAAN DALAM MENGGERAKKAN SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK MEMILIKI SEPENUHNYA PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN KEPADA MASYARAKAT DI DAERAHNYA PAJAK YANG DAPAT DIKENAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH LEBIH SEDIKIT KARENA ALASAN KEMUDAHAN DAN EFISIENSI PENGELOLAAN PAJAK (BIRD 1992)
PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN PENDAPATAN PENGHASILAN DARI NON-PAJAK (RETRIBUSI, IURAN, DAN ROYALTY) CENDERUNG LEBIH KECIL DIBANDING PAJAK PENDAPATAN NASIONAL DIBAGIKAN KE PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN PENYEDIAAN BARANG PUBLIK DI DAERAH
PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN 2. PENGELUARAN PAJAK PEMERINTAH DAERAH DIBATASI OLEH MINIMNYA SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH DIBATASI OLEH PRINSIP PEMBAGIAN PENDAPATAN SECARA HORISONTAL DAN VERTIKAL PEMERINTAH DAERAH DAPAT DIHAMBAT OLEH ABSENNYA FLEKSIBILITAS ATAS PROGRAM YANG DAPAT DIBIAYAI OLEH PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH MENJADI AGEN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENGELUARAN ANGGARAN
PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN 2. PENGELUARAN EFEKTIFITAS PROGRAM PEMERINTAH DAERAH DAPAT DIHAMBAT OLEH KETIDAKEFISIENAN DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN KETIDAKMAUAN PEMERINTAH PUSAT MENDELEGASIKAN KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH DAERAH YANG KAYA DAN EFISIEN HARUS MENANGGUNG BEBAN PEMERINTAH DAERAH YANG TINGGI KETERGANTUNGAN PADA BAGI HASIL (DAU DAN DAK)
PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN 3. DISPARITAS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI KEWENANGAN DALAM MENGELUARKAN HUTANG DAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN YANG LEBIH KECIL PEMERINTAH DAERAH HANYA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGELOLA PROGRAM JANGKA PENDEK PEMERINTAH DAERAH TIDAK MEMILIKI SUMBER DAYA UNTUK PEMBIAYAAN PROGRAM JANGKA PANJANG DAN MEMERLUKAN INVESTASI YANG BESAR KETERGANTUNGAN PADA HIBAH DAN TRANSFER DARI PEMERINTAH PUSAT
TUGAS (PILIH) SALAH SATU DARI PERBEDAAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN. ANALISA/ JELASKAN PER PASAL DAN AYAT YANG ADA DI UNDANG- UNDANG PEMBAGIAN KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH, KESEUAIAN/ KETIDAKSESUAIAN DENGAN TEORI
PEMBAGIAN KEWENANGAN KEUANGAN DI INDONESIA Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah