POLITIK HUKUM I NI’MATUL HUDA Bahan Kuliah Pascasarjana FH UII-2015
Apa itu politik hukum? 1. Padmo Wahjono: Kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. 2. Satjipto Rahardjo: Aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. 3. Sunaryati Hartono: Alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh sistem hukum nasional yang dapat dipergunakan untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Lanjutan 4. Abdul Hakim Garuda Nusantara: Legal policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. 5. Moh. Mahfud MD: Arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat danmelaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara tertentu.
Tujuan negara ri Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hubungan kausalitas antara hukum & politik Hukum determinan atas politik, dalam arti bahwa kegiatan- kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan hukum. Politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berintegraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu hukum berlaku, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum.
Bagaimana politik mempengaruhi hukum? Dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Hukum bukan hanya berarti pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataannya (das sein) dapat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal- pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.