NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal 46-54 UNCLOS 1982
WILAYAH KEDAULATAN DAN HAK BERDAULAT NEGARA DI LAUT Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial WILAYAH HAK BERDAULAT Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen
MENCAKUP PULAU-PULAU LAIN LEBIH DARI 1 (SATU) KEPULAUAN NEGARA NEGARA KEPULAUAN SELURUHNYA WILAYAH 1 (SATU) KEPULAUAN TERDIRI DARI MENCAKUP PULAU-PULAU LAIN LEBIH DARI 1 (SATU) KEPULAUAN
TERBENTUK SECARA ALAMI Pasal 121 UNCLOS 1982 DARATAN TERBENTUK SECARA ALAMI PULAU DIKELILINGI OLEH AIR BERADA DI ATAS PERMUKAAN AIR DARATAN tsb TIDAK TENGGELAM SAAT AIR LAUT TINGGI/PASANG
GUGUSAN PULAU KEPULAUAN DARATAN + PERAIRAN BAGIAN PULAU SATU KESATUAN PERAIRAN GEOGRAFI EKONOMI HANKAM POLITIK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KONSEP NEGARA KEPULAUAN PERNYATAAN SEPIHAK DARI INDONESIA DEKLARASI DJUANDA 1957 WAWASAN NUSANTARA KONVENSI HUKUM LAUT 1958 BELUM MENGANUT KONSEP NEGARA KEPULAUAN MENGANUT KONSEP NEGARA KEPULAUAN PENGAKUAN DARI DUNIA INTERNASIONAL UNCLOS 1982
PETA WILAYAH PERAIRAN INDONESIA SEBELUM DEKLARASI DJUANDA 1957
KEUNTUNGAN DARI DITERIMANYA KONSEP NEGARA KEPULAUAN WILAYAH PERAIRAN DAN DARATAN MRP BAGIAN YG TIDAK TERPISAHKAN PERAIRAN DIANTARA PULAU BUKAN LAGI LAUT BEBAS KEDAULATAN NEGARA PERAIRAN KEPULAUAN NEGARA KEPULAUAN = “TERDIRI DARI BEBERAPA TITK” TERDIRI DARI SATU TITIK
PERAIRAN YG MERUPAKAN WILAYAH KEDAULATAN NEGARA LAUT PEDALAMAN PERAIRAN PEDALAMAN PERAIRAN DARAT NEGARA PANTAI LAUT TERITORIAL 12 MIL LAUT PEDALAMAN PERAIRAN PEDALAMAN PERAIRAN DARAT NEGARA KEPULAUAN PERAIRAN KEPULAUAN PERAIRANANTARA PULAU2 LAUT TERITORIAL 12 MIL
PETA WILAYAH PERAIRAN INDONESIA SETELAH DEKLARASI DJUANDA 1957
HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN DIMILIKI OLEH SEMUA NEGARA HAK UNTUK MELAKUKAN LINTAS ALUR LAUT KAPAL ASING + PESAWAT UDARA ASING SECARA TERUS MENERUS PELAYARAN + PENERBANGAN TIDAK TERHALANGI DI LAUT TERITORIAL + PERAIRAN KEPULAUAN DIMILIKI OLEH SEMUA NEGARA
ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2002 (ALKI) ALKI I ALKI II ALKI III ALKI IA ALKI III A ALKI III B ALKI III C ALKI III D ALKI III E PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2002