NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

Hukum Internasional Kelautan
SEJARAH PERATURAN PERIKANAN DI INDONESIA
Media Presentasi Pembelajaran
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
MULAI.
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Wawasan Nusantara Definisi : Cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD.
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab 7 WAWASAN NUSANTARA Apakah arti, hakekat dan kedudukan dari wawasan nusantara (wanus) bagi bangsa Indonesia? Mengapa muncul (latar belakang ) konsep.
WAWASAN NUSANTARA.
Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
PERAIRAN INDONESIA.
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
GEOGRAFI KELAS X Standar Kompetensi :
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
I Made Andi Arsana | Hukum Laut Nasional I Made Andi Arsana |
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
WAWASAN NUSANTARA SIGIT=DWI=N=dll=2012.
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
WAWASAN NUSANTARA.
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
MULAI.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Copyright by Hikmahanto Juwana 2012(c) Hikmahanto Juwana
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HIDROSFER Materi 1 A. Jenis/Macam Laut Berdasarkan Sebab Terjadinya :
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
WAWASAN NUSANTARA dan KETAHANAN NASIONAL
WAWASAN NUSANTARA.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal 46-54 UNCLOS 1982

WILAYAH KEDAULATAN DAN HAK BERDAULAT NEGARA DI LAUT Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial WILAYAH HAK BERDAULAT Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen

MENCAKUP PULAU-PULAU LAIN LEBIH DARI 1 (SATU) KEPULAUAN NEGARA NEGARA KEPULAUAN SELURUHNYA WILAYAH 1 (SATU) KEPULAUAN TERDIRI DARI MENCAKUP PULAU-PULAU LAIN LEBIH DARI 1 (SATU) KEPULAUAN

TERBENTUK SECARA ALAMI Pasal 121 UNCLOS 1982 DARATAN TERBENTUK SECARA ALAMI PULAU DIKELILINGI OLEH AIR BERADA DI ATAS PERMUKAAN AIR DARATAN tsb TIDAK TENGGELAM SAAT AIR LAUT TINGGI/PASANG

GUGUSAN PULAU KEPULAUAN DARATAN + PERAIRAN BAGIAN PULAU SATU KESATUAN PERAIRAN GEOGRAFI EKONOMI HANKAM POLITIK

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KONSEP NEGARA KEPULAUAN PERNYATAAN SEPIHAK DARI INDONESIA DEKLARASI DJUANDA 1957 WAWASAN NUSANTARA KONVENSI HUKUM LAUT 1958 BELUM MENGANUT KONSEP NEGARA KEPULAUAN MENGANUT KONSEP NEGARA KEPULAUAN PENGAKUAN DARI DUNIA INTERNASIONAL UNCLOS 1982

PETA WILAYAH PERAIRAN INDONESIA SEBELUM DEKLARASI DJUANDA 1957

KEUNTUNGAN DARI DITERIMANYA KONSEP NEGARA KEPULAUAN WILAYAH PERAIRAN DAN DARATAN MRP BAGIAN YG TIDAK TERPISAHKAN PERAIRAN DIANTARA PULAU BUKAN LAGI LAUT BEBAS KEDAULATAN NEGARA PERAIRAN KEPULAUAN NEGARA KEPULAUAN = “TERDIRI DARI BEBERAPA TITK” TERDIRI DARI SATU TITIK

PERAIRAN YG MERUPAKAN WILAYAH KEDAULATAN NEGARA LAUT PEDALAMAN PERAIRAN PEDALAMAN PERAIRAN DARAT NEGARA PANTAI LAUT TERITORIAL 12 MIL LAUT PEDALAMAN PERAIRAN PEDALAMAN PERAIRAN DARAT NEGARA KEPULAUAN PERAIRAN KEPULAUAN PERAIRANANTARA PULAU2 LAUT TERITORIAL 12 MIL

PETA WILAYAH PERAIRAN INDONESIA SETELAH DEKLARASI DJUANDA 1957

HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN DIMILIKI OLEH SEMUA NEGARA HAK UNTUK MELAKUKAN LINTAS ALUR LAUT KAPAL ASING + PESAWAT UDARA ASING SECARA TERUS MENERUS PELAYARAN + PENERBANGAN TIDAK TERHALANGI DI LAUT TERITORIAL + PERAIRAN KEPULAUAN DIMILIKI OLEH SEMUA NEGARA

ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2002 (ALKI) ALKI I ALKI II ALKI III ALKI IA ALKI III A ALKI III B ALKI III C ALKI III D ALKI III E PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2002