AMANDEMEN DAN MODIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
MODIFIKASI AMANDEMEN Perubahan naskah perjanjian (tidak menyeluruh) Preamble dan Ketentuan Penutup tidak berubah Diajukan oleh Negara Peserta secara Komunal Status Perjanjian Internasional yang diamandemen tetap berlaku Perlu Kesepakatan dg Negara Peserta lain Produk Hukum : Protokol (perjanjian internasional pelengkap dari perjajjin induk/utama) Alasan : Kondisi Negara, Obyek Perjanjian, Kondisi Perjanjian Perubahan naskah perjanjian secara menyeluruh Preamble dan Ketentuan Penutup berubah Status Perjanjian Internasional yang dimodifikasi tidak berlaku lagi krn digantikan Perjanjian yg baru Produk Hukum : Konvensi yg baru (perjanjian internasional yg baru pengganti perjanjian yg lama) Alasan : IDEM
Batas Minimal Materi Perjanjian Internasional Judul Preamble Isi/substansi Prosedur Pelaksanaan Ketentuan Penutup Memuat : aspek filosofis : latar belakang aspek yuridis : asas hukum rasional/ius dispositivum aspek politis : tujuan yg ingin dicapai Memuat Hak & Kewajiban Memuat : Dimana perjanjian dibuat Kapan perjanjian dibuat Kapan perjanjian berlaku Bahasa yg dipakai Mengacu pada penerapan substansi hukum