LEMBAGA PEMBIAYAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
ASPEK FINANSIAL FEASIBILITY STUDIES.
PRODUK KREDIT KOMERSIAL
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Hukum lembaga pembiayaan
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
SISTEM MONETER.
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan
Perencanaan Bisnis Perikanan dan Kelautan SUMBER DANA BISNIS PERIKANAN
Kartu Plastik (Credit Card)
Bank & Lembaga Keuangan
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Modal ventura materi 21 oktober 2015
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
HUKUM BISNIS KELOMPOK : Disusun oleh : Kristanto Mulyono ( )
Copyright by Dhoni Yusra
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
PASAR KEUANGAN Pertemuan 2
Modal ventura PEMBIAYAAN KONSUMEN KARTU KREDIT MERGER
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
Copyright by Dhoni Yusra
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Copyright by Dhoni Yusra
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Transcript presentasi:

LEMBAGA PEMBIAYAAN

PENGERTIAN Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

BIDANG-BIDANG USAHA DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN 1 BIDANG-BIDANG USAHA DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN 1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (leasing company) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 2. Perusahaan Modal Ventura (venture capital company) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investe company) untuk jangka waktu tertentu. 3. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (securities company) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.

4. Perusahaan Anjak Piutang (factoring company) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. 5. Perusahaan Kartu Kredit (credit card company) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. 6. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (consumers finance company) : badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.

MODAL VENTURA (VENTURE CAPITAL) Alternatif lembaga pembiayaan di luar bank dalam memberikan dana bagi pihak lain. Lembaga ini tidak memerlukan benda jaminan (collateral) untuk dapat mengeluarkan dananya. Terdapat 3 jenis pembiayaan : 1. Conventional Loan : pinjaman yang dapat diberikan tanpa jaminan. 2. Conditional Loan : modal ventura turut menikmati laba, proyek yang dibiayai menanggung keuntungan dan kerugian jika perusahaan yang dibiayai ternyata mengalami kerugian. 3. Equity Investment : yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru berdiri dan antara modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerja sama di bidang manajemen.

ANJAK PIUTANG (FACTORING) Terbagi dalam 2 bagian : 1. Jasa Keuangan : perusahaan dapat memberi pre- financing sampai 80% dari piutang dagang. 2. Jasa Non Keuangan : perusahaan melayani pengelolaan kredit bagi kepentingan klien. Keuntungan factoring: 1. Adanya peningkatan modal kerja. 2. Adanya perlindungan kredit. 3. Manajemen kredit. 4. Penagihan piutang. 5. Administrasi penjualan

USAHA KARTU KREDIT Diterbitkan oleh penerbit (issuer) dan dipergunakan oleh pemegang kartu (cardholder). Berfungsi sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit. Kartu kredit tidak berlaku secara umum. Para usahawan yang memakai kartu kredit dengan jenis usaha seperti : hotel, restoran, supermarket, rumah sakit, apotik, travel agen, perusahaan taksi, dll. Pemberian fasilitas tidak berdasarkan akte-akte otentik melainkan hanya dengan akte-akte di bawah tangan dan tidak mutlak harus ada jaminan kredit.

PEMBIAYAAN KONSUMEN Perbedaan lembaga pembiayaan konsumen dengan bank : - Lembaga pembiayaan konsumen melihat barang- barang apa saja yang dibiayai. - Pada bank, pihak bank cukup mengetahui siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Persamaan : - Kedua-duanya merupakan sumber dana. - Objeknya sama yaitu : barang konsumsi, bunga sebagai biaya.