FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL HUKUM PERBURUHAN PENGAJAR : AGUS SUPRAYOGI SH.,MH. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL TAHUN 2015
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) BAB I: PENDAHULUAN A. PENGERTIAN H.PERBURUHAN B. SUMBER H.PERBURUHAN BAB II: HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN PERBURUHAN A. PERJANJIAN KERJA B. PERATURAN PERUSAHAAN C. PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAB III: KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA A. KESEHATAN KERJA B. KEAMANAN KERJA
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) BAB IV: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAB V: PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN & PHK A. PENGERTIAN B. PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN C. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SYARAT KELULUSAN KEHADIRAN : 10 % TUGAS : 20 % UTS : 20 % UAS : 50 %
ADAB DI KELAS : TERTIB DAN SANTUN. BERPARTISIPASI AKTIF. MEMBAWA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I: PENDAHULUAN A. PENGERTIAN H.PERBURUHAN DALAM UPAYA MEMAHAMI HUKUM PERBURUHAN, TERLEBIH DAHULU AKAN DIURAIKAN BATASAN-BATASAN PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN. TERDAPAT BEBERAPA PENGERTIAN YANG DITITIKBERATKAN PADA ASPEK-ASPEK TERTENTU, SEBAGAIMANA YANG DIRUMUSKAN OLEH BEBERAPA SARJANA SBB :
MOLENAAR HUKUM PERBURUHAN ADALAH SUATU BAGIAN DARI HUKUM YANG BERLAKU, YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA BURUH DENGAN BURUH, BURUH DENGAN MAJIKAN, BURUH DENGAN PENGUASA.
MG. LEVENBACH HUKUM PERBURUHAN ADALAH HUKUM YANG BERKENAAN DENGAN HUBUNGAN KERJA, DI MANA PEKERJAAN DILAKUKAN DIBAWAH SUATU PIMPINAN, DAN DENGAN KEADAAN KEHIDUPAN YANG LANGSUNG BERSANGKUT PAUT DENGAN HUBUNGAN ITU.
IMAN SOEPOMO HUKUM PERBURUHAN ADALAH HIMPUNAN PERATURAN, BAIK TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS YANG BERKENAAN DENGAN SUATU KEJADIAN DI MANA SESEORANG BEKERJA PADA ORANG LAIN DENGAN MENERIMA UPAH.
B. SUMBER HUKUM PERBURUHAN DILIHAT DARI JENISNYA ADA 2 MACAM/ JENIS HUKUM PERBURUHAN YAITU : 1. KAEDAH OTONOM 2. KAEDAH HETERONOM
1. KAEDAH OTONOM KAEDAH OTONOM ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK YANG TERIKAT DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA, MISALNYA: PERJANJIAN KERJA PERATURAN PERUSAHAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
2. KAEDAH HETERONOM KAEDAH HETERONOM ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN YANG DIBUAT OLEH PIHAK DILUAR PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM HUBUNGAN KERJA (PIHAK KETIGA). PIHAK KETIGA YANG MEMBUAT KETENTUAN-KETENTUAN DIMAKSUD ADALAH PEMERINTAH (BERSAMA DPR). OLEH KARENA ITU BENTUK DARI KAEDAH TSB ADALAH SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERBURUHAN / KETENAGAKERJAAN.
BAB II. HUBUNGAN KERJA & HUBUNGAN PERBURUHAN TERDAPAT PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN KERJA DENGAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN. PERJANJIAN KERJA MEMPUNYAI CIRI, UNSUR-UNSUR DAN KETENTUAN TERSENDIRI.PERJANJIAN KERJA AMATLAH PENTING KARENA SEBAGAI AWAL DARI ADANYA HUBUNGAN KERJA.
II.A. PERJANJIAN KERJA KETENTUAN HUKUM TTG PERJANJIAN KERJA PERJANJIAN KERJA MERUPAKAN LEX SPECIALIS DARI PERJANJIAN PADA UMUMNYA. OLEH KARENA ITU SEPANJANG MENGENAI KETENTUAN YANG SIFATNYA UMUM, MAKA TERHADAP PERJANJIAN KERJA JUGA BERLAKU KETENTUAN YANG UMUM SEPERTI MISALNYA MENGENAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN, SUBYEK DAN OBYEK PERJANJIAN. PERJANJIAN KERJA MERUPAKAN PERJANJIAN YANG BERSIFAT MEMAKSA (DWANG CONTRACT), KARENA PARA PIHAK TIDAK DAPAT MENENTUKAN SENDIRI SEBAGAIMANA LAYAKNYA DALAM HUKUM PERIKATAN YANG MENGENAL ISTILAH “KEBEBASAN BERKONTRAK ”.
II.A. PERJANJIAN KERJA UNSUR-UNSUR PERJANJIAN KERJA ADA 3 UNSUR : ADANYA PEKERJAAN. ADANYA PERINTAH (DIBAWAH PERINTAH) ADANYA UPAH
II.A. PERJANJIAN KERJA DEFINISI : PERJANJIAN KERJA : ADALAH PERJANJIAN ANTARA PEKERJA/ BURUH DENGAN PENGUSAHA ATAU PEMBERI KERJA YANG MEMUAT SYARAT-SYARAT KERJA, HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK.
PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN DEFINISI : ADALAH SUATU PERJANJIAN DI MANA PEMBORONG MENGIKATKAN DIRI UNTUK MENGHASILKAN SUATU KARYA BAGI YANG MEMBORONGKAN DENGAN MENERIMA PEMBAYARAN TERTENTU DAN DI MANA YANG MEMBORONGKAN MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMBORONGKAN PEKERJAAN KEPADA PEMBORONG DENGAN BAYARAN TERTENTU.
PERBEDAAN PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN KERJA DENGAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN : DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN, HAL YANG UTAMA ADALAH HASIL PEKERJAAN DAN ONGKOS PEKERJAAN YANG HARUS DIBAYARKAN UNTUK HASIL PEKERJAAN YANG TELAH DILAKUKAN. BAHWA DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN, PEKERJAAN DIMAKSUD DAPAT SAJA DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN, ASALKAN PIHAK YANG MENERIMA PEMBORONGAN DAPAT MEMBERIKAN HASIL PEKERJAAN KEPADA PIHAK YANG MEMBERI PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN.
PERBEDAAN HUBUNGAN ANTARA PEMBERI KERJA DENGAN PENERIMA KERJA DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN BERSIFAT KOORDINATIF, SEDANGKAN DALAM PERJANJIAN KERJA HUBUNGANNYA BERSIFAT SUB ORDINASI (HUBUNGAN ATASAN BAWAHAN).
JENIS PERJANJIAN KERJA PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (PKWT). PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT).
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PEKERJA HARIAN LEPAS (PERMENAKER NO.100/ MEN/2004) PEKERJA KONTRAK PERMENAKER NO.100/ MEN/2004).
PEKERJA HARIAN LEPAS PENGERTIAN : ADALAH PEKERJA YANG BEKERJA PADA PENGUSAHA UNTUK MELAKUKAN SESUATU PEKERJAAN TERTENTU DAN DAPAT BERUBAH-UBAH DALAM HAL WAKTU MAUPUN VOLUME PEKERJAAN DENGAN MENERIMA UPAH YANG DIDASARKAN ATAS KEHADIRAN PEKERJA SECARA HARIAN.
SIFAT & JENIS PEKERJAAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS JANGKA WAKTU RELATIF SINGKAT (MAX. 3 BULAN). PEKERJAAN DILAKUKAN MAX. 20 HARI KERJA DALAM SEBULAN. PEKERJAAN DILAKUKAN MENURUT MUSIM. PEKERJA BONGKAR MUAT YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK TETAP.
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAS PEKERJA HARIAN LEPAS MEMBUAT DAN MEMELIHARA DAFTAR PEKERJA. MEMBAYAR UPAH TIDAK KURANG DARI KETENTUAN UMR. MENGIKUTSERTAKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK.
SIFAT DAN JENIS PEKERJAAN BAGI PEKERJA KONTRAK SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA. PENYELESAIANNYA TIDAK TERLALU LAMA (MAX. 3 TAHUN). BERSIFAT MUSIMAN ATAU BERULANG KALI. BUKAN KEGIATAN YANG BERSIFAT TETAP. BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU (PERCOBAAN / PENJAJAKAN).
PRINSIP DASAR PKWT TIDAK BOLEH MEMPERSYARATKAN ADANYA MASA PERCOBAAN. ISINYA TIDAK BOLEH LEBIH RENDAH DARI SYARAT-SYARAT KERJA YANG TERMUAT DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA. DIDAFTARKAN PADA DEPNAKER SETEMPAT. DIADAKAN UNTUK JANGKA WAKTU MAX. 2 TAHUN. MASA PERPANJANGAN DIPERKENANKAN HANYA 1 KALI. JUMLAH WAKTU SELURUHNYA (PKWT DAN PERPANJANGANNYA) TIDAK BOLEH MELEBIHI 3 TH. DAPAT DIPERBAHARUI DENGAN TENGGANG WAKTU 30 HARI SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN. MASA PEMBAHARUAN SATU KALI. DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA DAN HURUF LATIN.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SUBYEKTIF : ADANYA KATA SEPAKAT. ADANYA KEMAMPUAN / KECAKAPAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM. (SANKSINYA : DAPAT DIBATALKAN) OBYEKTIF : ADANYA PEKERJAAN TERTENTU. TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU, KETERTIBAN UMUM DAN KESUSILAAN. (SANKSINYA : BATAL DEMI HUKUM)
ISI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU NAMA DAN ALAMAT PENGUSAHA ATAU PERUSAHAAN. NAMA, ALAMAT,UMUR & JENIS KELAMIN PEKERJA. JABATAN ATAU JENIS PEKERJAAN BESARNYA UPAH DAN CARA PEMBAYARAN. SYARAT-SYARAT KERJA. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PKWT. TEMPAT DAN LOKASI KERJA TEMPAT, TANGGAL PKWT DIBUAT. TANGGAL MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PKWT.
BERAKHIRNYA PKWT BERAKHIRNYA WAKTU ATAU PEKERJAAN YANG TELAH DITENTUKAN. PEKERJA MENINGGAL DUNIA. PENGUSAHA MENINGGAL DUNIA STELAH DISEPAKATI SEBELUMNYA. BERAKHIRNYA PKWT KARENA BATAL DEMI HUKUM ATAU DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN.
UPAH PENGERTIAN UPAH. ADALAH HAK PEKERJA YANG DITERIMA DAN DINYATAKAN DALAM BENTUK UANG SEBAGAI IMBALAN DARI PENGUSAHA ATAU PEMBERI KERJA KEPADA PEKERJA YANG DITETAPKAN DAN DIBAYARKAN MENURUT SUATU PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN, ATAU PERUNDANG-UNDANGAN, TERMASUK TUNJANGAN BAGI PEKERJA DAN KELUARGANYA ATAS SUATU PEKERJAAN DAN / ATAU JASA YANG TELAH ATAU AKAN DILAKUKAN.(PASAL 1 UU NO. 13 / 2003 TTG KETENAGAKERJAAN).
KOMPONEN UPAH PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BURUH DAPAT DIBAGI DUA KATEGORI YAITU UPAH DAN YANG BUKAN UPAH. MENURUT SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA RI NO.SE-07/MEN/1990 TENTANG PENGELOMPOKAN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH MENERANGKAN SEBAGAI BERIKUT :
KOMPONEN UPAH TERDIRI DARI : UPAH POKOK : ADALAH IMBALAN DASAR YANG DIBAYARKAN KEPADA BURUH MENURUT TINGKAT ATAU JENIS PEKERJAAN YANG BESARNYA DITETAPKAN BERDASARKAN PERJANJIAN.
TUNJANGAN TETAP : ADALAH SUATU IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SECARA TETAP JUMLAHNYA DAN TERATUR PEMBAYARANNYA YANG TIDAK DIKAITKAN DENGAN KEHADIRAN ATAUPUN PENCAPAIAN PRESTASI KERJA TERTENTU
JENIS TUNJANGAN TETAP ANTARA LAIN : TUNJANGAN ANAK TUNJANGAN KESEHATAN TUNJANGAN PERUMAHAN TUNJANGAN KEMAHALAN SEDANGKAN TUNJANGAN MAKAN DAN TUNJANGAN TRANSPORT DAPAT MENJADI TUNJANGAN TETAP BILA TIDAK DIKAITKAN DENGAN KEHADIRAN BURUH.
TUNJANGAN TIDAK TETAP ADALAH SUATU PEMBAYARAN YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG BERKAITAN DENGAN BURUH DAN DIBERIKAN SECARA TIDAK TETAP BAGI BURUH DAN KELUARGANYA SERTA DIBAYARKAN TIDAK BERSAMAAN DENGAN PEMBAYARAN UPAH POKOK MISALNYA INSENTIF KEHADIRAN DSB.
BUKAN KOMPONEN UPAH TERDIRI DARI : FASILITAS : ADALAH KENIKMATAN DALAM BENTUK NYATA / NATURA KARENA HAL-HAL YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BURUH, SEPERTI FASILITAS KENDARAAN ANTAR JEMPUT, PEMBERIAN MAKAN SECARA CUMA-CUMA, SARANA IBADAH, TEMPAT PENITIPAN BAYI, KANTIN DSB.
BONUS : ADALAH PEMBAYARAN YANG DITERIMA BURUH DARI HASIL KEUNTUNGAN PERUSAHAAN ATAU KARENA BERPRESTASI MELEBIHI TARGET PRODUKSI YANG NORMAL ATAU KARENA PENINGKATAN PRODUKTIFITAS.
TUNJANGAN HARI RAYA : ADALAH PENDAPATAN AKHIR TAHUN PEKERJA YANG WAJIB DIBAYARKAN OLEH PENGUSAHA KEPADA PEKERJA ATAU KELUARGANYA MENJELANG HARI RAYA KEAGAMAAN. THR WAJIB DIBERIKAN KEPADA PEKERJA YANG TELAH MEMPUNYAI MASA KERJA 3 BULAN LEBIH DENGAN JUMLAH YANG PROPORSIONAL YAITU : (MASA KERJA : 12 ) X UPAH 1 BLN. SEDANGKAN MASA KERJA 12 BLN ATAU LEBIH, SEBESAR 1 BLN UPAH ( PERMENAKER NO. PER 04/MEN/1991 ).
PENGATURAN UPAH PENGUPAHAN DIATUR DALAM : UUD 1945, PASAL 27: “TIAP-TIAP WARGANEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN”. UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, PASAL 88 :” SETIAP PEKERJA BERHAK MEMPEROLEH PENGHASILAN YANG MEMENUHI PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN”. PERATURANPEMERINTAH NO. 08 TAHUN 1981 TENTANG PERLINDUNGAN UPAH.
SURAT KEPUTUSAN MENAKER RI NO. KEP SURAT KEPUTUSAN MENAKER RI NO. KEP. 72 / MEN/ 1984 TENTANGDASAR PERHITUNGAN UPAH LEMBUR. PERATURAN MENAKER RI NO. PER-04/ ME/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN. SUARAT EDARAN MENAKER RI NO.SE-07/ MEN/ 1990 TENTANG PENGELOMPOKAN KOMPONEN UPAH DAN PENDAPATAN NON UPAH.
SELESAI